Di samping itu, pakaian bekas impor telah menyita perhatian dari konsumen Indonesia, yang otomatis menenggelamkan produk buatan negeri.
Namun, banyak kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat terkait larangan Thrifting ini. Yakni berupa semua impor pakaian bekas dan kegiatan Thrifting dilarang oleh pemerintah secara total.
Sesungguhnya tidak seperti itu. Pemerintahan Indonesia melalui peraturannya yang telah ditetapkan, sama sekali tidak melarang kegiatan Thrifting.
Karena dengan membeli barang bekas termasuk pakaian bekas, berarti masyarakat sudah melakukan aksi reuse atau semacamnya untuk melestarikan alam dari menumpuknya sampah pakaian bekas.
Dan yang pasti menjadi sasaran pelarangan pemerintah adalah penyelundupan dan impor pakaian bekas secara ilegal.
Impor pakaian bekas inilah yang benar-benar merugikan pasar industri tekstil dalam negeri. Selain itu ekonomi negara akan menjadi semakin lesu.
Itulah mengapa pemerintah melindungi pasar industri tekstil dalam negeri dari ancaman impor pakaian bekas secara ilegal.
Apabila hal tersebut tidak dikendalikan maka lowongan kerja dalam negeri di bidang industri tekstil akan berkurang banyak. Dan otomatis akan menyebabkan daya beli masyarakat yang lemah.
Belum lagi impor pakaian bekas ilegal yang tidak mengindahkan kualitas dan kebersihan barang. Hal tersebut akan merusak lingkungan dan kesehatan yang berupa penyakit kulit dan bau yang tidak sedap.
Dari situlah kemudian pemerintah merazia pakaian impor bekas ilegal dan memusnahkannya.
Pemerintah tidak bertindak begitu saja, mereka pun mencari solusi melalui KemenKop UKM yang menawarkan posisinya sebagai mitra bisnis bagi pebisnis thrifting.