Mohon tunggu...
Willi Andy
Willi Andy Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup dengan cinta dan kasih sayang

Berjuang dengan sungguh-sungguh tanpa lelah dan penuh perhatian

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Alasan Utama Pelarangan Impor Pakaian Bekas yang Perlu Diketahui

24 Maret 2023   04:00 Diperbarui: 24 Maret 2023   09:48 1068
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Toko Thifting. Sumber: Unsplash.com

Di samping itu, pakaian bekas impor telah menyita perhatian dari konsumen Indonesia, yang otomatis menenggelamkan produk buatan negeri.

Namun, banyak kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat terkait larangan Thrifting ini. Yakni berupa semua impor pakaian bekas dan kegiatan Thrifting dilarang oleh pemerintah secara total.

Sesungguhnya tidak seperti itu. Pemerintahan Indonesia melalui peraturannya yang telah ditetapkan, sama sekali tidak melarang kegiatan Thrifting.

Karena dengan membeli barang bekas termasuk pakaian bekas, berarti masyarakat sudah melakukan aksi reuse atau semacamnya untuk melestarikan alam dari menumpuknya sampah pakaian bekas.

Dan yang pasti menjadi sasaran pelarangan pemerintah adalah penyelundupan dan impor pakaian bekas secara ilegal.

Impor pakaian bekas inilah yang benar-benar merugikan pasar industri tekstil dalam negeri. Selain itu ekonomi negara akan menjadi semakin lesu.

Itulah mengapa pemerintah melindungi pasar industri tekstil dalam negeri dari ancaman impor pakaian bekas secara ilegal.

Apabila hal tersebut tidak dikendalikan maka lowongan kerja dalam negeri di bidang industri tekstil akan berkurang banyak. Dan otomatis akan menyebabkan daya beli masyarakat yang lemah.

Belum lagi impor pakaian bekas ilegal yang tidak mengindahkan kualitas dan kebersihan barang. Hal tersebut akan merusak lingkungan dan kesehatan yang berupa penyakit kulit dan bau yang tidak sedap.

Dari situlah kemudian pemerintah merazia pakaian impor bekas ilegal dan memusnahkannya.

Pemerintah tidak bertindak begitu saja, mereka pun mencari solusi melalui KemenKop UKM yang menawarkan posisinya sebagai mitra bisnis bagi pebisnis thrifting.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun