Sebagai gambaran garis besar, Otsus Plus itu memiliki muatan penting yang menjadi kunci pembentukan resolusi damai permanen di Tanah Papua, antaralain:
1). Otsus Plus memberikan kewenangan yang besar kepada daerah untuk menentukan ijin pengelolaan sumber daya alam di Tanah Papua (selama ini bahkan UU Pemda 32/2004 mengijinkan daerah menerbitkan ijin pertambangan dan perkebunan, namun otsus 2001 masih dikendalikan oleh rezim pusat)..
2). Otsus Plus mendorong divestasi saham PT. Freeport Indonesia menjadi milik negara, dengan ketentuan bagian saham terbesarnya di serahkan kepada Rakyat Papua (Rakyat Papua tidak menginginkan akuisisi pengelolaan SDA di daerah Kalimantan, Sulawesi, Sumatera dan lain sebagainya)..
3). Otsus Plus mengakui sejarah kultural Tanah Papua tanpa syarat, untuk menghentikan memori passionis pertumpahan darah yang lahir dari miss-persepsi politis, yang berusaha membenturkan identitas kultural Tanah Papua dengan nilai nilai nasionalisme kebangsaan Indonesia, seperti pengakuan negara terhadap nilai-nilai kultural Bangsa Aceh..
4). Otsus Plus memperkuat peran kelembagaan adat Papua dalam pranata ketatanegaraan, dan penguatan OAP sebagai pejabat kepala Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi Pemerintahan di seluruh Tanah Papua..
5). Menghentikan berbagai pendekatan operasi militer yang menempatkan rakyat Papua sebagai "musuh negara", dan mereformasinya menjadi pendekatan sipil dan ketertiban umum, dengan pelibatan lembaga lembaga adat dan penegakan hukum sipil dibawah institusi kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan yang bermartabat..
6). Deklarasi universal tentang "satu nyawa berharga di Tanah Papua", menjadi standar moral bagi semua pemangku kepentingan negara dan masyarakat adat di Tanah Papua..
7). Mendorong perdamaian abadi di Tanah Papua sebagai Tanah Injil yang damai berdasarkan ajaran Kristus..
Tentunya muatan dalam rancangan Otsus Plus ini sama sekali tidak populis dimata elit nasional, sebab, sebagian dari mereka memiliki "privat interest" terhadap banyak hal di Tanah Papua.. Tekanan yang kami rasakan pun selama menjadi Anggota Parlemen RI di Tahun 2014 silam, memang tidaklah kecil dan sederhana..
Pada masa itu, Abang Lukas Enembe masih hidup dan berusaha bekerja dari Kantor Gubernur di Jayapura untuk secara konsisten mendorong pembahasan Rancangan Otsus Plus ini kedalam agenda nasional, namun upaya itu juga tidak membuahkan hasil..
Pada momentum pemilu 2024 mendatang, yang tinggal tersisa 28 hari lagi, sejak artikel ini diterbitkan, sebagian dari memori perjuangan para tokoh hebat Tanah Papua yang diwakili oleh Abang Lukas Enembe masih tersimpan secara rapi dalam memori para kader Partai Demokrat, yang dihari ini telah mempersiapkan diri kembali menghadapi pemilu pada tanggal 14 Februari mendatang..Â