Mohon tunggu...
Willem Wandik. S.Sos
Willem Wandik. S.Sos Mohon Tunggu... Duta Besar - ANGGOTA PARLEMEN RI SEJAK 2014, DAN TERPILIH KEMBALI UNTUK PERIODE 2019-2024, MEWAKILI DAPIL PAPUA.

1969 Adalah Momentum Bersejarah Penyatuan Bangsa Papua Ke Pangkuan Republik, Kami Hadir Untuk Memastikan Negara Hadir Bagi Seluruh Rakyat di Tanah Papua.. Satu Nyawa Itu Berharga di Tanah Papua..

Selanjutnya

Tutup

Money

UU Omnibus Law Cilaka: Demokrat Mengutuk Keras Fitnah kepada SBY dan Partai Demokrat

10 Oktober 2020   15:06 Diperbarui: 10 Oktober 2020   15:13 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Willem Wandik S.Sos

(Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat)

Dalam sidang Paripurna DPR RI, Fraksi Partai Demokrat di DPR RI Menilai, UU omnibuslaw Cipta Kerja merupakan UU yang cacat materil maupun prosedural, sebab UU ini dipaksakan lahir di tengah tengah masa pandemi.. Seharusnya Fokus kerja DPR adalah mengawasi penerapan Perpu No.1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid 19..

DPR memiliki tugas berat, untuk mengawasi penggunaan anggaran Covid 19, yang di susun dalam refocusing APBN 2020 mencapai 405,1 Triliun.. Fraksi Partai Demokrat mempertanyakan kemana penggunaan anggaran sebesar itu selama masa pandemi.. Ini yang seharusnya ikut diawasi oleh DPR (termasuk menjadi prioritas Fraksi Fraksi di parlemen), bukan malah mempercepat pengesahan RUU omnibuslaw Cipta Kerja yang nota bene banyak menyisakan pasal pasal kontroversi, yang belum diterima sepenuhnya oleh perwakilan buruh di seluruh Indonesia..

Kami melihat, dan patut mencurigai, adanya upaya pengalihan fokus parlemen dan juga publik, untuk tidak mengaudit penggunaan dana Covid 19 yang mencapai 405,1 Triliun. Secara substansi, apa efektifitas penyaluran dana ratusan triliun terhadap refocusing anggaran kesehatan terutama pengadaan Alat kesehatan Covid 19 (Alkes) yang terdiri dari pengadaan APD terstandarisasi, Alat PCR swab test, alat Rapid Test Antigen - Antibodi (serologi), alat inkubator, sanitizer, insentif paramedis dll.

Kami menerima banyak laporan, adanya penyalahgunaan penggunaan rapid test yang seharusnya telah banyak di kritik oleh ahli epidemiologi maupun dokter patologi penyakit, bahwa rapid test itu tidak bisa digunakan untuk mendekteksi Virus Covid 19, namun tetap saja alat ini di beli dan digunakan di seluruh pelayanan Rumah Sakit dan pusat pelayanan kesehatan lainnya di berbagai Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia.

Ada apa dengan bisnis rapid test terkait penggunaan dana refocusing APBN yang disetujui oleh DPR? Ini harus segera dituntaskan.. karena tentunya sangat berbahaya, bagi kepentingan Tracing dan konfirmasi kasus Covid yang banyak beredar di masyarakat, justru menimbulkan ketidakpercayaan terhadap penggunaan rapid test, yang hanya menghambur hamburkan uang negara..

Selain itu, bagaimana pertanggung jawaban penggunaan dana jaring pengaman sosial dan insentif perpajakan/stimulus kredit usaha rakyat serta program pemulihan ekonomi nasional yang menggunakan dana refocusing APBN.. bagaimana laporan realisasinya hingga hari ini.. DPR tentunya memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan untuk mengawasi pelaksanaan anggaran yang mencapai 405,1 Triliun tersebut, dan menyampaikan hasilnya ke publik dan rakyat Indonesia..

Terlebih lagi, Indonesia saat ini justru mengalami peningkatan dan perluasan wilayah epidemi covid 19, dimana berdasarkan catatan kasus yang teregister jumlah covid 19 per tanggal 10 Oktober 2020 telah mencapai 324.658 kasus, dengan jumlah kematian yang mencapai 11.677 kematian kumulatif karena covid.. Angka ini, tentunya perlu dipertanyakan, sebab DPR telah menyetujui penggunaan anggaran APBN dalam yang jumlah yang besar, dan mengapa kasus Covid ini justru semakin bertambah besar.. Pemerintah, harus bisa menjelaskan secara rinci kepada DPR, mengapa pandemi covid 19 justru semakin meningkat drastis..

Kami fraksi partai demokrat, justru menyayangkan, keputusan Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI, justru memaksakan pengesahan UU omnibuslaw, yang diyakini akan memicu gelombang protes dari kalangan buruh/mahasiswa dalam skala yang meluas, yang justru membahayakan rakyat dan semakin memperburuk pandemi covid 19 di Indonesia.

Tentunya, kita tidak bisa melarang rakyat, kaum buruh, dan mahasiswa, untuk turun kejalan menyuarakan aspirasi mereka, jika DPR bersama pemerintah sendiri tidak bisa menahan dirinya, untuk tidak terlalu terburu buru mengesahkan RUU yang notabene mengalami penolakan dari kalangan buruh.

Karena RUU omnibuslaw ini menyangkut masa depan buruh dan nasib penggunaan lahan milik masyarakat yang akan terkena dampak dari UU ini, maka DPR seharusnya dapat meluangkan waktu sebanyak mungkin, agar pembahasan RUU omnibuslaw ini, seminimal mungkin menghindari terjadinya gejolak di masyarakat..

Kami tentunya menyayangkan, matinya sensitifitas DPR dan pemerintah, terhadap masalah rakyat dan buruh, dan justru lembaga ini telah mempertontonkan arogansi kekuasan dengan mengabaikan kritik rakyat dan buruh..

Dalam hal penolakan Fraksi Partai Demokrat, terkait Pengesahan RUU Omnibuslaw ini, maka Partai Demokrat meyakinkan kepada publik, bahwa hak anggota Fraksi Partai Demokrat sebagaimana tertuang dalam Pasal 171 UU No. 13 Tahun 2019 Tentang MD3, ayat 1 huruf 1 a dan b, yang mempertegas, hak "persetujuan" atau "penolakan" dari tiap tiap Fraksi maupun anggota DPR RI di parlemen, baik secara lisan maupun tertulis yang disampaikan kepada pimpinan rapat paripurna, terkait pembicaraan tingkat II yang merupakan pengambilan keputusan oleh DPR dan Pemerintah tentang persetujuan atau penolakan sebuah rancangan Undang Undang..

Oleh karena itu, kami Fraksi Partai Demokrat, mengutuk dengan keras dan bahkan mengajukan tuntutan pidana kepada pihak pihak yang menyebarkan tulisan/narasi Hoaks melalui media sosial, terkait "tuduhan yang sangat tidak bertanggung jawab" bahwa Bapak SBY dan Partai Demokrat berada di belakang aksi demonstrasi kaum buruh dan pelajar/mahasiswa yang terjadi disejumlah daerah..

Adalah merupakan Hak dan Kewajiban Fraksi Partai Demokrat DPR RI untuk menyatakan penolakan terhadap pengesahan RUU Omnibuslaw Cipta Kerja, berdasarkan UU MD3 No. 13 Tahun 2019, yang tentunya harus dihormati oleh setiap Partai politik, maupun elemen pendukung/partisan partai politik yang berkepentingan dengan UU ini..

Partai Demokrat memandang bahwa UU omnibuslaw ini memberikan keleluasaan kepada TKA asing untuk masuk bekerja di Industri Industri strategis di Indonesia, dengan membuat pengecualian terhadap ijin masuk TKA Asing sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Bagian Kedua Tentang Ketenagakerjaan, dengan mengubah secara sengaja ketentuan pasal 42, dimana memberikan peluang bagi masuknya TKA asing kedalam negeri tanpa memiliki ijin pengesahan dari pemerintah.. Tidak ada yang bisa menjamin, apakah celah bagi TKA ini akan dilaksanakan secara patuh ataukah juatru menjadi peluang bagi TKA asing untuk menginvasi pasar tenaga kerja di Indonesia, sedangkan pada sisi yang lain, tenaga kerja lokal justru banyak mengalami pemutusan hubungan kerja, terutama semakin meningkat dimasa masa pandemi Global.

Fakta-fakta di masyarakat dan laporan yang begitu sering bermunculan menyangkut kesenjangan penyerapan tenaga kerja asing ini, harusnya lebih diperhatikan oleh Pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang undang.. Bahkan UU omnibuslaw ini memberikan keleluasan bagi para TKA dengan hanya mengajukan bukti dokumen terlampir dari negara asalnya dengan dalil kunjungan bisnis, diperbolehkan untuk masuk, tanpa bisa dipastikan apakah mereka datang untuk sekedar kunjungan ataukah benar benar bekerja di kawasan industri di Indonesia..

Selain itu, kekhawatiran bagi masyarakat desa di daerah daerah, terkait relaksasi ijin pengambilalihan lahan untuk kepentingan investasi (industri, perkebunan, dll) justru semakin meresahkan rakyat di daerah.. Tanah rakyat dapat diambil paksa untuk kepentingan investasi dan proyek proyek pemerintah. Sebagaimana diterangkan dalam Pasal 121 UU Omnibuslaw Cipta Kerja, dimana lahan milik masyarakat dapat diambil alih, dengan cara yang sangat sederhana yaitu (pengusaha atau instansi pemerintah) mengajukan perubahan status tanah untuk meminta ijin penetapan lokasi usaha/investasi/proyek pemerintah di kawasan yang diinginkan.

Sekalipun Masyarakat menolak untuk menyetujui pengambilalihan lokasi lahan, maka Pemerintah (dalam hal ini Gubernur), dapat menetapkan pengambilalihan lokasi lahan milik masyarakat (Pihak Yang berhak), dengan syarat, cukup bagi Gubernur melayangkan surat undangan agar pemilik lahan menghadiri konsultasi publik selama 3 kali secara patut, sekalipun menolak dan tidak mau menghadirinya, maka pengajuan pengambilalihan lahan tersebut dianggap sah - menjadi milik pengusaha/swasta/instansi pemerintah yang memerlukan lahan.

Bahkan masyarakat pemilik lahan tidak memiliki alasan untuk menolak ganti rugi lahan yang di tetapkan oleh Pengusaha swasta juncto pemerintah, sebab, uang ganti rugi lahan yang tidak di terima oleh pemilik lahan, akan diserahkan menjadi titipan dana yang disimpan di pengadilan negeri setempat.

Dengan mencermati isi pasal per pasal UU omnibuslaw CILAKA, Maka lengkap sudahlah penderitaan rakyat di pedesaan yang selama ini menyimpan aset tanahnya, kedalam bentuk kegiatan perkebunan rakyat, yang sewaktu waktu dapat di ambil paksa untuk kepentingan investasi dan pembangunan Pemerintah, dengan proses pengambil alihan yang dapat dipaksakan tanpa ruang untuk menolaknya.

Kehadiran Undang Undang ini justru bertentangan dengan Undang Undang Landreform 1960 yang di gagas oleh Bung Karno, yang pada saat itu, Pemerintah republik pasca Revolusi 1945, ingin menyelesaikan reformasi agraria, dimana bertujuan untuk merubah penetapan fungsi lahan nasional di masa kolonial belanda (fungsi lahan diperuntukkan untuk para pemodal/penjajah), dan menggantinya dengan tata kelola - tanah nasional yang menyediakan lahan yang adil bagi rakyat/buruh tani/petani penggarap yang tidak memiliki tanah.

Maka bagi Fraksi Partai Demokrat, perjuangan menolak UU Omnibuslaw ini merupakan kewajiban moral dan kewajiban konstitusional, yang harus kami lakukan, untuk menyelamatkan masa depan generasi buruh Indonesia dan juga masa depan masyarakat dipelosok pedesaan dari upaya perampasan lahan yang dipermudah dengan hadirnya UU yang memberikan upaya paksa kepada Pemerintah untuk mengeksekusi status tanah dan hutan milik masyarakat/masyarakat adat demi kepentingan investasi (kaum pemodal).. Wa Wa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun