Kehadiran Undang Undang ini justru bertentangan dengan Undang Undang Landreform 1960 yang di gagas oleh Bung Karno, yang pada saat itu, Pemerintah republik pasca Revolusi 1945, ingin menyelesaikan reformasi agraria, dimana bertujuan untuk merubah penetapan fungsi lahan nasional di masa kolonial belanda (fungsi lahan diperuntukkan untuk para pemodal/penjajah), dan menggantinya dengan tata kelola - tanah nasional yang menyediakan lahan yang adil bagi rakyat/buruh tani/petani penggarap yang tidak memiliki tanah.
Maka bagi Fraksi Partai Demokrat, perjuangan menolak UU Omnibuslaw ini merupakan kewajiban moral dan kewajiban konstitusional, yang harus kami lakukan, untuk menyelamatkan masa depan generasi buruh Indonesia dan juga masa depan masyarakat dipelosok pedesaan dari upaya perampasan lahan yang dipermudah dengan hadirnya UU yang memberikan upaya paksa kepada Pemerintah untuk mengeksekusi status tanah dan hutan milik masyarakat/masyarakat adat demi kepentingan investasi (kaum pemodal).. Wa Wa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H