Selanjutnya adalah peran kooperatif, dalam melakukan tugasnya guru tidak mungkin bekerja sendiri. Diperlukan kerjasama dengan semua pihak, baik dengan sesama guru, orang tua anak didik, para pekerja sosial ataupun lembaga kemasyarakatan.
D Peran Guru Dalam Bentuk Profesi
Guru adalah seseorang yang mendidik dan mengajar, menuntun, membimbing dan memberi contoh terhadap anak didiknya ke petunjuk yang lebih positif. Hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan, yakni mencetak anak didik yang beriman, teguh, berakhlak mulia dan berguna baik bagi agamanya, negara dan bangsanya.
Menurut UU No. 14 Tahun 2005, tentang guru dan dosen. Dibagian pertama bab 4, disebutkan bahwa guru wajib memiliki 4 kompetensi dasar. Yakni, kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
a)Kompetensi Pedagogik
Kompetensi ini dapat diartikan sebagai suatu kemampuan dapat mengelola perencanaan proses belajar mengajar, pelaksanaannya, kemampuan mengevaluasi, dan mengembangkan potensi yang dimiliki oleh tiap peserta didik.
b)Kompetensi kepribadian
Kompetensi ini diartikan sebagai keterampilan kepribadian yang mantap, arif, berwibawa, menjadi teladan, dan berakhlak mulia.
c)Kompetensi Profesional
Kompetensi ini dapat diartikan sebagai kemampuan menguasai objek pembelajaran secara menyeluruh dan membimbing anak didik agar memenuhi standar kompetensi.
d)Kompetensi sosial