tak puas dengan hukuman tersebut para terdakwa kemudian mengajukan permohonan banding ke pengadilan tinggi surabaya di tingkat ini yudi susanto di bebaskan, sedangkan vonis terdakwa lainnya di kuatkan pengadilan tinggi surabaya, untuk mendapatkan keadilan , sembilan terdakwa lainnya mengajukan permohonan kasasi ke mahkamah agung Abdul mun'im idris, dokter dari instalasi kedokteran kehakiman (ikk) fakultas kedokteran universitas indonesia turut ambil peran  sebagai saksi ahli dalam persidangan ini dia memaparkan dalam persidangan dia memaparkan kejanggalan barang bukti , kesaksian dan hasil visum menurutnya visum pertama tidak sesuai dengan standart ia mengungkapkan bahwa barang bukti proses peradilan berupa balok sangatlah janggal , ukuran balok yang di gunakan untuk menyodok bagian gentil tubuh marsinah tak sesuai dengan besar luka pada korban yakni 3 cm, dalam kesaksian ini idries menegaskan bahwa pendarahan bukan penyebab kematian marsinah , melainkan tembakan senjata api
Hampir 2 tahun setelah di temukan jasad marsinah , tepatnya pada tanggal 3 mei 1995 mejlis hakim kasasi membebaskan semua terdakwa dengan bebas murni, para terdakwa tak terbukiti melakukan perencanaan dan pembunuhan marsinah putusan inilah yang meyakinkan bahwa pihak bahwa sejak awal penyidikan kasus ini memang sudah kental dengan aroma rekayasa , dalam fakta lain terungkap , setiap tersangka yang diintrogasi di pakasa mengaku membuat skenario dan menggelar rapat untuk membunuh marsinah bahkan sebagai sumber dan bukti lain mengungkapkan , aat penangkapan petinggi dan karyawan PT CPS itu di bumbui tindakan kekerasan
hingga saat ini tiada yang tau siapa yang membunuh marsinah " persidangan dimaksudkan untuk mengaburkan tanggung jawab militer atas pembunuhan itu " tulis amnesty international dalam laporannya
menurut pandangan saya negara belum bisa menjalankan demokrasi dimana hak hak rakyat terutama hak asasi masih belum di penuhi yang seolah olah mengesampikan rakyat kecil dan lebih berpihak pada penguasa
terimakasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H