Mohon tunggu...
AHMAD
AHMAD Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

SAYA ADALAH MAHASISWA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Demokrasi

4 Januari 2023   16:49 Diperbarui: 4 Januari 2023   16:52 584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

7. upah karyawan baru di samakan dengan buruh yang sudah 1 tahun kerja

8. uang makan di tambah

9. pengusaha dilarang melakukan mutasi

namun kenyataan nya  berkata lain di hari yang sama yudo prakoso melalui surat pemanggilannya kembali menghadap ke kantor koramil dan keesokan harinya pada tanggal 5 mei 1993 , 12 buruh mendapatkan surat yang sama mreka di minta hadir ke kantor kodim sidoarjo , menghadapa pasi intel kapten sugeng , tanpa basabasi ke 13 buruh di paksa untuk mengundurkan diri  , kamadi dan sugeng menyiapkan surat pengunduran diri yang mnyatakan 13 buruh telah melakukan rapat ilegal untuk merencanakan tuntutan dan aksi mogok kerja tindakan tersebut di curagai merupakan gerakan pki stigma yang biasa di berikan pada massa orde baru saat itu ,ke 13 buruh tersebut mengundurkan diri

pada saat marsinah mengetahui 13 temannya brada di kodim dipaksa mengundurkan diri , emosi marsinah memuncak , sepulang bekerja di pabrik marsinah pun menyusul rekan rekannya ke kodim bersama teman teman kerja lainnya namun marsinah gagal menemui mereka karena pihak aparat menyebut jika jteman teman mereka telah di pulangkan, marsinah pun mencari rekan rekan mereka dan bertemu 4 teman nya tersebut dari 13 orang , marsinah pun mengajak temannya tersebut untuk membahas hasil negosisasi yang telah terjadi serta pengunduran diri paksa yang dialami 13 rekannya tersebut, marsinah kemudian segera meminta salinan surat pengunduran diri teman temannya dan surat kesepakatan dengan manajemen PT CPS  pertemuan tersebut selesai pada jam 10 malam. sejak saat pertemuan teman buruh dengan marsinah tidak terjadi lagi karena rekan sesama buruh kebingungan karena sang aktivis pemberani menghilang tanpa kabr dan jejak ( marsinah)

hingga pada tanggal 8 mei 1993 pagi marsinah pun di temukan dalam kondisi tidak bernyawah di sebuah hutan jati wilangan , dusun jegong , desa wilangan , nganjuk , jawa timur lokasi nya pun tak jauh dari jalan provensi yang mmenghubungkan nganjuk dan madiun , dimana sekujur jenazah marsinah penuh dengan luka dengan luka pergelangannya lecet , tulang panggulnya hancur dan di sela pahanya ada bercak darah pada bagian yang sama menempel kain putih yang berlumuran darah, jasad marsinah pun di evakuasi ke rumah sakit umum daerah nganjuk untuk dilakukan otopsi

dalam hasil otopsio tersebut di dapatkan hasil visum et repertum menunjukan adanya luka robek tak beraturan sepanjang 3 cm dalam tubuh marsinah luka itu menjalar mulai dari dinding kiri lubang kemaluan ( labium minora) sampa ke dalam rongga perut, setelah dimakamkan , tubuh marsinah di otpsi kembali dimana visum kedua dilakukan tim dokter RSUD. Dr soetomo surabaya menurut hasil visum kedua, tulang punggul bagian depan hancur, tulang kemaluan kiri patah berkeping keping, Tulang kemaluan kanan patah , tulang usus kanan patah sampai terpisah, tulang selangkangan kanan patah seluruhnya , labia minora (lubang kelamin) kiri robek dan ada serpihan tulang , ada luka bagian dalam alat kelamin sempanjang 3 cm juga pendarahan pada rongga perut

kejadian tersebut membuat teman buruhnya terkejut dan meyakini marsinah terbunuh karean rentetan kejadian yang mengawali terbunuhnya marsinah  membuat banyak pihak meyakini dia dibunuh atas aktivisnya memblea kaum buruh, kematian marsinah pun tak sekedar menjadi isu di sidoarjo atau jawa timur , pembunuhan marsinah kemudian menjadi sorotan publik tanah air, yang bermuara pada desakan terhadap aparat keamanan untuk membongkar kasus ini dan pada akhirnya pemerintak membentuk tim terpadu bakorstanasda jawa timur untuk menyidik kasus pembunuhan marsinah pada akhir september 1993

tanoa di ketahui publik , sembilan petinggi dan karyawan PT CPS di tangkap secara diam diam pada awal oktober oleh tim terpadu mereka dalah Yudi susanto (pemilik PT CPS), JUDI ASTONO ( pemimpin pabrik PT CPS) , suwono ( kepala satpam PT CPS), Suprapto ( satpam PT CPS porong), Bambang Wuryanto ( Pengawas PT CPS  porong ) , Widayat ( Karyawan dan sopit PT CPS porong ), Ahmad sutiono prayogi ( Satpam PT CPS porong ) Karyono wongse ( kepala bagian produksi PT CPS porong ) DAN Mutiara ( kepala bagian personalia PT CPS porong ) yang menjadi satu satunya perempuan yang di tahan , Tak hanya itu Tim terpadu juga menahan komandan rayen militer ( dan ramil ) porong, kapten kusaeri yang di anggap mengetahui kejdaian tetapu melaporkan kepada atasan, Merka semua di tuduh bersekongkol memerkosa , menganiaya dan membunuh marsinah

pada 18 hari kemudian akhirnya di ketahui mereka sudah mendekam di tahanan polda jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan marsinah, hasil penyidikan polisi menyebutkan Suprapto menjemput marsinah dengan motronya di dekat rumah kontrakan marsinah dia dibawah ke pabrik lalu di bawah lagi dengan suzuki carry putih kerumah yudi susanto di jalan puspita surabaya, setelah 3 hari di sekap, suwono ( satpam PT CPS ) mengeksekusinya semua di tetapkan sebagai tersangka dan di seret ke meja hijau,

persidangan pun kemudian di gelar di pengadilan negri surabaya dan pengadilan negri sidoarjo, pada persidangan tersebut banyak drama dan kejanggalan yang terjadi pada persidangan mulai dari pencabutan BAP , bantahan kesaksian, minimnya saksi yang mengetahui kejadian, kentalnya keterlibatan aparat militer dan yang paling mengherankan tidak di ketahuinya orang yang pertama menemukan jasad marsinah, dan pada saat itu satu persatu mereka di jatuhi vonis, Yudi susanto di vonis 17 tahun penjara sedangkan mutiara di hukum 7 bulan karena dianggap hanya mengetahui rencana pembunuhan marsinah sedangkan staff cps lainnya di jatuhi hukuman antara 4 tahun - 12 tahun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun