Mohon tunggu...
Wildan Hilman
Wildan Hilman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasisea akuntansi

Saya wildan hilman hobi menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pinjol Ilegal Menjadi Bencana bagi Gen Z

29 Juni 2024   15:17 Diperbarui: 30 Juni 2024   14:58 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu pinjol? Pinjaman Online atau yang lumrah disebut pinjol adalah pinjaman yang dilakukan secara online, baik itu melalui aplikasi atau website tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset.Dengan mudahnya teknologi saat ini yang semakin maju,peminjam tidak perlu melakukan pertemuan secara langsung,bahkan proses pencairan sangat cepat kisaran 5-10 menit saja.

Namun saya akan membahas tentang bahaya pinjol illegal bagi gen z."Pinjaman online ilegal adalah bentuk pinjaman yang harus di waspdai karna beresiko menyebabkan kerugian finansial.Sebelum mengajukan pinjaman secara online,berikut ini saya akan memberikan tips sebelum melakukan pinjol legal dan ciri-cirinya".

Bahya dan Resiko Pinjol Ilegal

Menggunakan jasa pinjol ilegal dapat mendatangkan berbagai resiko dan bahaya sebagai berikut:

  • Bunga yang tidak masuk akal

Salah satu bahaya pinjol ilegal adalah bunga pinjaman yang jumlahnya tidak wajar.pinjaman online ilegal cenderung menawarkan suku bunga tinggi yang melebihi batas yang di izinkan oleh asosisasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Untuk pinjaman tunai misalnya, dia menjelaskan sebagian besar bunga 0,4 persen per hari untuk jangka waktu 1 bulan. Sementara untuk pinjaman produktif, pemain mengenai bunga sekitar 0,03 persen---0,06 persen per hari atau 12 persen---24 persen per tahun.Namun jika hitungan bunganya per hari melebihi jumlah yang di sebutkan, maka itu termasuk kategori pinjol illegal.

  • Memberika Teror

Pinjol ilegal tidak segan-segan memberikan terror dengan menyebarkan fitnah hingga pelecehan seksual kepada nasabah yang tidak dapat membayar angsuran secara tepat waktu.Sehingga pelaku korban banyak  yang mengalami setres bahkan sampai bunuh diri.

3.Mengambil akses dari perangkat nasabah

Saat mengajukan pinjaman online yang legal maupun ilegal, biasanya Anda akan diminta untuk memberikan izin akses ke berbagai aplikasi di perangkat, seperti kontak, foto, galeri, hingga SMS.Semua data yang sudah anda berikan akan di gunakan pijol ilegal untuk melakukan penipuan,pengambilan data pribadi anda dan melakukan hal yang sangat merugikan bagi peminjam

4.Penyalahgunaan data pribadi

Saat mengajukan pinjaman dana secara online, Anda biasanya akan diminta untuk memberikan data pribadi. Jika anda tidak sanggup membayar setoran pinjol maka data pribadi yang di serahkan akan digunakan untuk melakukan hal yang sangat merugikan

5.Menyebarkan data pribadi

Ada banyak kasus di mana pinjol ilegal mempermalukan dan menekan nasabah agar segera membayar pinjaman dengan cara menyebarkan foto dan informasi pinjaman nasabah ke kontak di perangkatnya.Tentu saja praktik ini sangat fatal terhadap privasi dan dapat mencoreng nama baik peminjam sebagai bentuk ancaman intimidasi bagi peminjam

            6.Tidak ada perlindungan hukum

Mengingat pinjol ilegal tidak terdaftar secara resmi, maka Anda sebagai debitur tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari OJK apabila terjadi kebocoran data pribadi.

Pinjol yang tidak terdaftar di OJK umumnya tidak memiliki perlindungan data pribadi yang memadai. Hal ini dapat meningkatkan risiko data pribadi Anda disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

7.Biaya administrasi tidak jelas

Salah satu ciri-ciri pinjol tidak resmi adalah biaya administrasi yang tidak jelas. Pinjol tidak resmi biasanya membebankan biaya administrasi yang melebihi batas biaya administrasi dari lembaga keuangan legal yang sangat merugikan bagi peminjam.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

          Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal biasanya memiliki beberapa ciri-ciri yang dapat diidentifikasi, antara lain:

  1. Tidak Memiliki Izin Resmi Pinjol ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari otoritas keuangan yang berwenang di negara tersebut. Di Indonesia, misalnya, pinjaman online harus terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. Tingginya Bunga dan Biaya Tambahan: Pinjol ilegal sering kali menawarkan bunga yang sangat tinggi dan biaya tambahan yang tidak wajar. Hal ini dapat mengakibatkan jumlah yang harus dibayar secara keseluruhan jauh melebihi jumlah pinjaman awal.
  3. Tidak Jelasnya Informasi Perusahaan: Informasi yang terkait dengan perusahaan seperti alamat kantor, nomor telepon yang bisa dihubungi, dan identitas pemilik seringkali tidak jelas atau sulit ditemukan.
  4. Praktik Penagihan yang Mencurigakan: Pinjol ilegal sering menggunakan metode penagihan yang agresif dan tidak etis, seperti ancaman, pelecehan, atau bahkan penyebaran informasi pribadi peminjam.
  5. Proses Pendaftaran yang Tidak Transparan: Biasanya, pinjol ilegal tidak memiliki prosedur pendaftaran dan persyaratan yang jelas. Mereka mungkin tidak meminta dokumen atau informasi yang dibutuhkan secara lengkap dan tidak melakukan verifikasi yang memadai terhadap data pribadi peminjam.
  6. Tidak Ada atau Tidak Jelasnya Kontrak atau Perjanjian: Pinjol ilegal sering kali tidak memberikan kontrak atau perjanjian secara jelas yang memuat informasi mengenai jumlah pinjaman, bunga, biaya tambahan, dan jangka waktu pinjaman     
  7. Tidak Terdaftar di Aplikasi Resmi: Biasanya pinjol ilegal tidak terdaftar di platform atau aplikasi resmi yang terpercaya untuk pinjaman online.

Penting untuk selalu memastikan bahwa pinjaman online yang Anda ajukan berasal dari lembaga atau platform yang terdaftar dan diawasi oleh otoritas keuangan yang sah untuk menghindari risiko terjerat dalam praktik pinjaman yang merugikan.

Untuk menghindari jebakan pinjol ilegal, berikut beberapa tips yang dapat Anda pertimbangkan:

 

1. Periksa Izin dan Regulasi: Pastikan pinjaman online yang Anda pertimbangkan memiliki izin resmi dari otoritas keuangan yang berwenang di negara Anda. Di Indonesia, misalnya, pastikan pinjol terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Perbandingan Lebih dari Satu Penyedia: Sebelum memilih pinjaman online, bandingkan lebih dari satu penyedia. Lihatlah suku bunga, biaya tambahan, dan ketentuan lainnya untuk memastikan Anda mendapatkan penawaran yang sesuai dengan kebutuhan dan dapat dipercaya.

3. Periksa Ulasan dan Reputasi: Teliti ulasan pengguna dan reputasi penyedia pinjaman online yang Anda pertimbangkan. Tinjau pengalaman orang lain dengan penyedia tersebut untuk mendapatkan gambaran yang lebih baik tentang kredibilitas mereka.

4. Perhatikan Ketentuan Kontrak dengan Teliti: Bacalah dengan cermat semua ketentuan dalam kontrak pinjaman sebelum menandatanganinya. Pastikan semua informasi mengenai jumlah pinjaman, bunga, biaya tambahan, jangka waktu, dan syarat-syarat lainnya jelas dan dapat dipahami.

5. Waspadai Penawaran yang Terlalu Baik untuk Jadi Nyata: Hindari penawaran pinjaman online yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, seperti suku bunga yang sangat rendah atau persyaratan pinjaman yang sangat mudah. Pinjol ilegal sering menggunakan taktik ini untuk menarik korban.

6. Verifikasi Identitas dan Kontak: Pastikan informasi kontak penyedia pinjaman online mudah diakses dan dapat diverifikasi. Perusahaan yang sah biasanya memiliki alamat kantor yang jelas dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

7. Gunakan Platform Resmi dan Terpercaya: Jika memungkinkan, gunakan platform atau aplikasi resmi yang terpercaya untuk mencari pinjaman online. Platform ini umumnya melakukan verifikasi terhadap penyedia pinjaman sebelum memperbolehkan mereka beroperasi di platform mereka.

8. Hati-hati dengan Metode Penagihan: Perhatikan tanda-tanda penagihan yang agresif atau tidak etis dari penyedia pinjaman online. Penyedia pinjol ilegal sering menggunakan ancaman atau tindakan intimidasi untuk memaksa peminjam membayar.

 

Dengan mempertimbangkan tips-tips di atas, Anda dapat mengurangi risiko terjerat dalam praktik pinjol ilegal dan memilih pinjaman online yang aman dan sesuai dengan kebutuhan finansial Anda.

 

 

REFERENSI :

https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/pinjol-ilegal

Sugangga, R., & Sentoso, E. H. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL), 1(1), 47-61.

https://www.bfi.co.id/id/blog/apa-itu-pinjol-definisi-jenis-cara-membedakan-pinjol-legal-dan-ilegal.

Wildan Hilman Nafian,Penulis pernah bekerja di Cafe Jatikopi setelah lulus dari SMA,Penulis bekerja semabari melanjutkan pendidikan di Universitas Pancasakti Tegal mengambil jurusan S1 Akuntansi,impian setelah lulus bisa mempunyai perusahaan sendiri,Komunikasi lebih lanjut melalui IG:whilmannn

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun