Mohon tunggu...
Wildan Hilman
Wildan Hilman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasisea akuntansi

Saya wildan hilman hobi menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pinjol Ilegal Menjadi Bencana bagi Gen Z

29 Juni 2024   15:17 Diperbarui: 30 Juni 2024   14:58 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu pinjol? Pinjaman Online atau yang lumrah disebut pinjol adalah pinjaman yang dilakukan secara online, baik itu melalui aplikasi atau website tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset.Dengan mudahnya teknologi saat ini yang semakin maju,peminjam tidak perlu melakukan pertemuan secara langsung,bahkan proses pencairan sangat cepat kisaran 5-10 menit saja.

Namun saya akan membahas tentang bahaya pinjol illegal bagi gen z."Pinjaman online ilegal adalah bentuk pinjaman yang harus di waspdai karna beresiko menyebabkan kerugian finansial.Sebelum mengajukan pinjaman secara online,berikut ini saya akan memberikan tips sebelum melakukan pinjol legal dan ciri-cirinya".

Bahya dan Resiko Pinjol Ilegal

Menggunakan jasa pinjol ilegal dapat mendatangkan berbagai resiko dan bahaya sebagai berikut:

  • Bunga yang tidak masuk akal

Salah satu bahaya pinjol ilegal adalah bunga pinjaman yang jumlahnya tidak wajar.pinjaman online ilegal cenderung menawarkan suku bunga tinggi yang melebihi batas yang di izinkan oleh asosisasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Untuk pinjaman tunai misalnya, dia menjelaskan sebagian besar bunga 0,4 persen per hari untuk jangka waktu 1 bulan. Sementara untuk pinjaman produktif, pemain mengenai bunga sekitar 0,03 persen---0,06 persen per hari atau 12 persen---24 persen per tahun.Namun jika hitungan bunganya per hari melebihi jumlah yang di sebutkan, maka itu termasuk kategori pinjol illegal.

  • Memberika Teror

Pinjol ilegal tidak segan-segan memberikan terror dengan menyebarkan fitnah hingga pelecehan seksual kepada nasabah yang tidak dapat membayar angsuran secara tepat waktu.Sehingga pelaku korban banyak  yang mengalami setres bahkan sampai bunuh diri.

3.Mengambil akses dari perangkat nasabah

Saat mengajukan pinjaman online yang legal maupun ilegal, biasanya Anda akan diminta untuk memberikan izin akses ke berbagai aplikasi di perangkat, seperti kontak, foto, galeri, hingga SMS.Semua data yang sudah anda berikan akan di gunakan pijol ilegal untuk melakukan penipuan,pengambilan data pribadi anda dan melakukan hal yang sangat merugikan bagi peminjam

4.Penyalahgunaan data pribadi

Saat mengajukan pinjaman dana secara online, Anda biasanya akan diminta untuk memberikan data pribadi. Jika anda tidak sanggup membayar setoran pinjol maka data pribadi yang di serahkan akan digunakan untuk melakukan hal yang sangat merugikan

5.Menyebarkan data pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun