Mohon tunggu...
Wildan Diki
Wildan Diki Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Memahami Pemikiran Tentang Islamisasi Ekonomi Madzhab Mainstream

27 Februari 2018   00:15 Diperbarui: 27 Februari 2018   00:32 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pandangan madzhab Mainstream tidak ada bedanya dengan pandangan ekonomi konvensional. Titik pangkal persoalan ekonomi menurut mereka adalah kelangkaan sumber daya (scarcity). Namun meskipun sama-sama memandang kelangkaan sebagai titik masalah, tentu saja madzhab Mainstream tetap berbeda dengan ekonomi konvensional. Banyak pendukung madzhab ini yang bekerja di Islamic Development Bank (IDB). 

Karena mereka memiliki akses ke berbagai negara, ide-idenya lebih cepat dan mudah tersebar. Kebanyakah dari mereka adalah doktor yang belajar dan sekaligus mengajar di universitas-universitas Barat.Sangat wajar bila mereka tidak pernah membuang teori-teori ekonomi konvensional ke keranjang sampah. Menurut mereka, usaha mengembangkan ekonomi Islam tidak berarti harus memusnahkan semua hasil analisis yang berharga yang telah dicapai oleh ekonomi konvensional. Sebab, mengambil hal-hal yang baik dan berguna yang dihasilkan oleh peradaban nonislam tidaklah diharamkan. Mereka merujuk pada hadits Nabi yang mengatakan hikmah itu bagi ummat Islam ibarat barang yang hilang di mana saja ditemukan, ummat Islamlah yang paling berhak untuk mengambilnya.

Perbedaan itu terletak dalan menyelesaikan masalah. Kesulitan yang hadir karena sumber daya yang terbatas di satu pihak dan keinginan manusia yang tak terbatas di sisi lainnya, memaksa manusia membuat skala prioritas dalam memenuhi keinginannya.

Dalam pandangan ekonomi konvensional pola penentuan skala prioritas itu didasarkan pada pandangan selera masing-masing. Di sinilah bedanya. Madzhab Mainstream menegaskan pilihan dalam menata prioritas ekonomi itu tak bisa diatur semaunya saja. Sebab, perilaku manusia dalam segala aspeknya tak terkecuali masalah ekonomi, diatur dan dipandu oleh Al-Quran. Pandangan inilah yang dipopulerkan oleh antara lain Umer Chapra, MA Mannan, dan M Nejatullah Siddiqi.Berikut tokoh-tokoh madzhab Mainstream:

M. Umer Chapra

Lahir di Bombay India, 1 Februari 1933, beliau adalah salah satu ekonom kontemporer Muslim yang paling terkenal pada zaman modern ini di timur dan barat. Ayahnya bernama Abdul Karim Chapra. Chapra dilahirkan dalam keluarga yang taat beragama, sehingga ia tumbuh menjadi sosok yang mempunyai karakter yang baik. Keluarganya termasuk orang yang berkecukupan sehingga memungkinkan ia mendapatkan pendidikan yang baik.

Muhammad Nejatullah Siddiqi

Beliau dilahirkan di Gorakhpur, India, pada 1931. Ia memperoleh pendidikan awalnya di Darsagh Jama'at -- i --Islami, Ranpur, dan pendidikan universitasnya di Muslim University, Aligarh. Ia mulai menulis tentang islam dan ekonomi Islam pada waktu belum ada literatur tentang itu. Kontribusinya ke jurnal-jurnal di pertengahan tahun lima puluhan kemudian diterbitkan dalam karya-karya awalnya dalam ekonomi islam, yakni Some Aspects of the islamic economy (1970) dan The economic enterprise in islam (1972).

Mohammad Abdul Mannan

Dikenal sebagai MA Mannan adalah seorang politisi Bangladesh. Dia adalah walikota pertama  dari Gazipur City Corporation dari Bangladesh. Dia adalah salah satu politisi senior Partai Nasionalis Bangladesh . Sebelum itu dia juga menteri agama Bangladesh dari tahun 2002 sampai 2007.

Dari pembahasan saya kali ini saya akan mengambil satu tokoh madzhab mainstream mengenai Ekonomi Islam, beliau adalah Abdul Manan ketika menjelaskan pengertian ekonomi Islam menyebutkan "Islamic economics is a social science which studies the economics problems of a people imbued with the values of islam". Dimana menurut beliau ilmu ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.

Dalam bukunya yang sudah di terjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan judul "Teori dan Praktek Ekonomi Islam", Abdul Mannan telah memaparkan hampir seluruh aspek ekonomi Islam secara utuh dan rinci. Mannan benar-benar ingin membangun sebuah ekonomi Islam mulai dari kerangka paradigma teorinya, aspek individu, kelembagaan sampai ke tingkat negara.

Dalam persoalan pertumbuhan ekonomi, Mannan berpendapat bahwa  persoalan-persoalan yang berkaitan dalam masalah produksi harus diselesaikan dan dipastikan status hukumnya. Beberapa masalah yang pokok yang berkaitan dengan faktor produksi yang harus tuntas penyelesaiannya adalah menyangkut: sistem penguasaan tanah dalam, kebijakan tentang kependudukan dan hubungan industrial. Ketiga hal itu dianggap penting dan menentukan dalam kaitannya dengan produksi dalam ekonomi Islam, sedangkan kapitalisme maupun sosialisme telah dianggap gagal dalam menyelesaikan persoalan itu.

Dalam persoalan pemerataan ekonomi, sejumlah paket kebijakan operasional yang diharapkan mempunyai implikasi berjangka jauh guna mengurangi kesenjangan pendapatan dan kekayaan dapat direncanakan dengan melaksanakan tindakan pengaturan wajib dan sukarela yang secara Islami dibenarkan, yaitu:

Pembayaran zakat dan 'Usr.

Larangan riba atas pinjaman konsumtif maupun produktif.

Hak atas sewa ekonomik murni (yaitu pendapatan yang diperoleh tanpa suatuuasaha khusus oleh siapapun juga) dari semua anggota masyarakat atau negara.

Pelaksanaan hukum waris guna menjalin pengalihan harta benda antar generasi secara adil.

Dorongan untuk memberi pinjaman secara tulus dan ikhlas serta bebas dari bunga (qardul-hasanah).

Pencegahan dari habisnya sumber daya alam oleh generasi sekarang, yang akan dapat merugikan generasi yang akan datang.

Dorongan untuk memberikan sadaqah kepada orang miskinoleh mereka yang memiliki dana surplus di luar kebutuhan mereka.

Dorongan pengorganisasian ansuransi koperatif.

Dorongan didirikannya perserikatan kedermawanan (awqaf) untuk menyediakan barang-barang kebutuhan sosial, maupun barang-barang kebutuhan pribadi bagi orang-orang yang layak menerimanya.

Dorongan untuk meminjamkan modal produktif tanpa mengenakan beaya bagi mereka yang membutuhkannya, si penerima diharapkan akan mengembalikan pada si pemilik asli, sesudah mencapai sasaran atau tujuan peminjaman (ma'un).

Tindakan hukum terhadap perbendaharaan pemerintah demi terlaksananya jaminan realisasi tingkat minimum penghidupan, segera setelah ditetapkan oleh suatu negara Islam sesuai dengan syari'at maupun kenyataan sosio-ekonomis.

Pemungutan pajak tambahan di luar zakat dan 'usroleh suatu negara Islam untuk menjamin pemerataan yang adil.

Daftar pustaka

Haneef Aslam Mohammad. 2010. Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer (Analisis Kompratif Terpilih ). Jakarta: Rajawali Pers.

Chamid, Nur. 2010. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam (terjemahan),1995

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun