Dalam bukunya yang sudah di terjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan judul "Teori dan Praktek Ekonomi Islam", Abdul Mannan telah memaparkan hampir seluruh aspek ekonomi Islam secara utuh dan rinci. Mannan benar-benar ingin membangun sebuah ekonomi Islam mulai dari kerangka paradigma teorinya, aspek individu, kelembagaan sampai ke tingkat negara.
Dalam persoalan pertumbuhan ekonomi, Mannan berpendapat bahwa  persoalan-persoalan yang berkaitan dalam masalah produksi harus diselesaikan dan dipastikan status hukumnya. Beberapa masalah yang pokok yang berkaitan dengan faktor produksi yang harus tuntas penyelesaiannya adalah menyangkut: sistem penguasaan tanah dalam, kebijakan tentang kependudukan dan hubungan industrial. Ketiga hal itu dianggap penting dan menentukan dalam kaitannya dengan produksi dalam ekonomi Islam, sedangkan kapitalisme maupun sosialisme telah dianggap gagal dalam menyelesaikan persoalan itu.
Dalam persoalan pemerataan ekonomi, sejumlah paket kebijakan operasional yang diharapkan mempunyai implikasi berjangka jauh guna mengurangi kesenjangan pendapatan dan kekayaan dapat direncanakan dengan melaksanakan tindakan pengaturan wajib dan sukarela yang secara Islami dibenarkan, yaitu:
Pembayaran zakat dan 'Usr.
Larangan riba atas pinjaman konsumtif maupun produktif.
Hak atas sewa ekonomik murni (yaitu pendapatan yang diperoleh tanpa suatuuasaha khusus oleh siapapun juga) dari semua anggota masyarakat atau negara.
Pelaksanaan hukum waris guna menjalin pengalihan harta benda antar generasi secara adil.
Dorongan untuk memberi pinjaman secara tulus dan ikhlas serta bebas dari bunga (qardul-hasanah).
Pencegahan dari habisnya sumber daya alam oleh generasi sekarang, yang akan dapat merugikan generasi yang akan datang.
Dorongan untuk memberikan sadaqah kepada orang miskinoleh mereka yang memiliki dana surplus di luar kebutuhan mereka.
Dorongan pengorganisasian ansuransi koperatif.