Mohon tunggu...
Wildan anugrah Maulana
Wildan anugrah Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Introvert is ny life in my univers

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Transaksi Jual Beli dan Kewajiban Produksi dalam Ekonomi Islam

16 Oktober 2024   12:06 Diperbarui: 16 Oktober 2024   12:14 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Etika Transaksi Jual Beli dan Kewajiban Produksi dalam Ekonomi Islam"

Jual beli adalah Lafadz " " adalah bentuk kalimat jama' dari lafadz ""

""/jual beli menurut bahasa adalah menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain.

Adapun "" secara syara', maka di definisikan  adalah sesungguhnya "" adalah memberikan suatu barang berupa benda yang berharga dengan cara tukar menukar dengan izin syara'(Hukum agama). Di dalam akan jual beli harus ada ijab (serah) dan qabul (terima). Yang pertama (ijab) berupa ucapan seperti hal nya , "aku menjual padamu" dan "aku memberikan hak milik padamu dengan harga sekian."Dan yang ke dua (qabul) berupa ucapan pembeli, "aku membelinya", dan ucapan, "aku menerima kepemilikan" dan kedua kata-katanya memiliki makna yang sama.

RUKUN DAN SYARAT JUAL BELI IALAH:

1.Orang yang berakad. (janji yang dimana itu ada kesepakatan dari dua belah pihak)

2.Sighat (perkataan penjual dan pembeli yang menunjukkan maksud untuk melakukan jual beli).

3.Ada barang yang di beli.

4.Ada nilai tukar pengganti barang.

Adapun syarat oaring yang berakad ialah

1.Berakal(mempunyai daya akal baik maupun sehat dari segi jasmani dan rohaninya)

2.Orang yang melakukan transaksi itu maksudnya ialah seorang itu tidak boleh melakukan jual beli di waktu bersamaan.

Adapun jual beli dalam 3 perkara yakni :

1. Salah satunya ialah menjual barang yang nampak (terlihat),maksudnya hadir di tempat pembeli/konsumen

2. Salah satu dari ketiganya ialah jual beli barang yang di sifati. Dan bentuk ini di sebut dengan akad salam, yang dimana akad salam ini boleh di gunakan ketika sudah bertemu sifat sifat yang digunakan untuk mensifatinya.

3.Dan yang ketiga ialah menjual barang yang dimana masih bersifat samar juga dari kedua belah pihak tidak terlihat yang melakukan akad. Maka hukum menjual barang seperti itu haram (tidak boleh). ( )                                                                                                                                                                                                               

 ETIKA JUAL BELI

Islam adalah konsep yang sudah jelas yang dimanatidak keluar dari norma etika moralnya yang di kenal dengan akhlakul karimah. Seperti contoh yang dimana etika ini selalu di pakai dalam berbisnis oleh baginda kita rasulullah yaitu Nabi Muhammad SAW yakni seperti shiddiq (kebenaran), amanah (dapat di percaya), tabligh (menyampaikan),fatanah (cerdas). 

Dengan kata lain semua dari sifat yang di miliki baginda kita Nabi Muhammad  SWT  merupaka sifat yang di ajarkan islam yakni akhlakul mahmudah (akhlak terpuji)  yang dimana sifat ini juga berpengaruh juga sebenarnya yanag dimana pasti di terapkan  oleh para konsumen atau baik bagi para pengusaha produsen maupun konsumen atau penjual maupun pembeli memiliki sifat berlaku jujur (al-amanah),berbuat baik kepada orang tua (birr al walidain), memelihara kesucian diri (al-iffah),  kasih sayang (al-rahman), menerima apa adanya (qana'ah dan zuhud), perilakuan yang baik (ihsan), kebenaran (shddiq),maaf ('afu), keadilan (adl), keberanian (ayaja'ah), kesabaran (sabr), berterimakasih (syukur) yang dimana semua sifat ini menunjukkan sifat yang di mana sifat itu sebagai ketetapan umat islam secaraumum di lingkungan umum masyarakat, dan sifat tersebut yang dimana juga  sebagai sifat tersebut menjadikan Nabi Muhammad SWT sebagai seorang pedagang dan juga menjadi contoh suritauladan yang baik.

Seperti contoh yang di berikan oleh Nabi kita ialah Nabi Muhammad SWT  yang dimana beliau sebelum dan sesudah menjadi nabi dengan sifat-sifat baik yang sudah saya sebutkan seperti yang di atas yaitu akhlaku mahmuda (sikap terpuji) yang dimana beliau di tidak di utus kecuali untuk menyempurnakan akhlak mulia. 

Sebagaimana etika atau akhlak beliau ini merupakan menjadi suri tauladan yang baik bagi siapa saja terlebih lagi untuk umat islam baik secara umum atau dalam jual beli.

  Yang mana sifat ini menjadikan keberhasilan umat islam yang dimana tiadatara bagi kemasyhuran islam dan sifat yang melekat itu menjadi landasan kode etik bagi umatt islam dan juga bisa di terapkan dalam hal jual beli.

Adapun sifat yang dimana sifat ini dapat di sebut berpengaruh di dalam hal ini secara ringkas ialah:

1. Kejujuran. Jujur sangatlah luas seperti halnya ialah tidak melakukan penipuan,menimbang barang dengan timbangan yang tepat,dll

2.Tidak bersumpah palsu. Yang dimana sumpah palsu ini tidak diperbolehkan dalam agama islam apalagi dengan maksud agar barang cepat laku habis terjual yang dimana islam mengecam perbuatan tersebut karena hal itu tidak di sukai oleh agama islam.

3.Amanah. Amanah bentuk masdar dari -- yang dimana memiliki arti dapat di percaya

4.Takaran yang benar. Yang di mana menakar ini harus sesuai dengan nilai timbangan agar sesuai dengan hasil takarannya agar tidak di anggap mengambil hak nya oaring lain yang dimana perintah seperti yang di sebutkan dalam ayat suci al-qur'an Q.S al-Mutaffifin.

5. Gharar. Gharar menurut bahas berarti suatu hal yang  tidak di ketahui benar apa tidaknya dan juga tidak pasti masih dapatkah merugikan orang lain.

6. Tidak melakukan judi dalam jual beli yang dimana dengan melemparkan kepada suatu barang yang akan di beli jika kena maka jadi pembelian jika tidak maka tidak terjadi tetapi ongkos dari harga tersebut  terbayarkan pada penjua.l

7.Tidak  melakukan al-ghaib(penipuan) dan tadlis. Menyimpan atau menyembunyikan suatu barang secara utuh baik secara kualitas dan lain sebagainya.

8.Larangan mengambil riba. Riba di sini ialah yang di mana adalah mengambil ke untungan lebih.

9.Larangan menjual barang haram. Yang dimana islam tidak memperbolehkan dikarenakan haram secara zatnya.

Kewajiban produksi dalam ekonomi islam

Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dimana salah satunya  aktivitas ekonomi yang sangat menunjang dalam kegiatan konsumsi dengan kata lain prroduksi ini bisa juga menambahkan nilai guana suatu barang atau jasa untuk keperluan orang banyak. Jika di dalam ekonomi islam bahwasanya  tujuan konsumen dalam mengonsumsi barang  dan jasa demi mendapatkan maslahah,  produsen dalam memproduksi barang dan jasa  bertujuan memberikan maslahah. 

Entah dari keduanya  memiliki tujuan yang sama dengan ruang lingkum ekonomi islam   yaitu mencapai maslahah yang optimum.

Adapun kewajiban poduksi dalam ekonomi islam berdasarkan prinsip-prinsip syari'ah yang dimana mengutamakan keadilan, dan kesejahtera yaitu memenuhi kebutuhan dasar,menghindari Iba, Gharar, dan Maysir, Menjaga Etika dan Moralitas, Keadilan dalam dalam distribusi, dan zakat.

 Yang dimana etika jual beli tersebut mengatur pindahnya barang ke tangan orang lain dengan keadaan halal dan sahnya suatu transaksi tersebut agar tidak merusak tatanan masyarakat dan tali silaturrahmi. 

Dan juga produksi menurut ekonomi islam yang bisa di simpulkan sebagaimana nilai-nilai produksi harus sesuai dengan maqashid al-syari'ah( syariat hukum islam)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun