Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dimana salah satunya  aktivitas ekonomi yang sangat menunjang dalam kegiatan konsumsi dengan kata lain prroduksi ini bisa juga menambahkan nilai guana suatu barang atau jasa untuk keperluan orang banyak. Jika di dalam ekonomi islam bahwasanya  tujuan konsumen dalam mengonsumsi barang  dan jasa demi mendapatkan maslahah,  produsen dalam memproduksi barang dan jasa  bertujuan memberikan maslahah.Â
Entah dari keduanya  memiliki tujuan yang sama dengan ruang lingkum ekonomi islam  yaitu mencapai maslahah yang optimum.
Adapun kewajiban poduksi dalam ekonomi islam berdasarkan prinsip-prinsip syari'ah yang dimana mengutamakan keadilan, dan kesejahtera yaitu memenuhi kebutuhan dasar,menghindari Iba, Gharar, dan Maysir, Menjaga Etika dan Moralitas, Keadilan dalam dalam distribusi, dan zakat.
 Yang dimana etika jual beli tersebut mengatur pindahnya barang ke tangan orang lain dengan keadaan halal dan sahnya suatu transaksi tersebut agar tidak merusak tatanan masyarakat dan tali silaturrahmi.Â
Dan juga produksi menurut ekonomi islam yang bisa di simpulkan sebagaimana nilai-nilai produksi harus sesuai dengan maqashid al-syari'ah( syariat hukum islam)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H