Mohon tunggu...
Wildan Yustisi
Wildan Yustisi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Ketentuan Syariat Islam tentang Warisan

25 Februari 2018   12:44 Diperbarui: 25 Februari 2018   13:09 4193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Waris dan ilmu Mawaris

Ilmu mawaris atau waris adalah ilmu yang membahas tentang pembagian harta. Ilmu mawaris pengetahuannya tentang harta peninggalan, cara menghitung pembagiannya dan dan bagian ahli waris (orang yang diamanhkan hartanya). Ilmu mawaris ini sering disebut juga dengan ilmu faroid,Kata "faraidh" diambil dari kata "".karena pembagianya sudah ditentukan oleh Allah SWT secara adil, sehingga tidak ada yang berkesempatan untuk berpendapat atau mengambil hak waristersebut sesuai dengan hawa nafsu mereka.

Ada beberapa hal yang berkaitan dengan pembagian hak warisan

Harta wajib dibagi kepada ahli warisnya dengan pembagian sesuai kadar masing-masing

Pembagian harta warisan harus ditentukan sesuai dengan kadar waktunya dan disaksikan oleh seluruk keluarga. Jika saat itu datang pula kerabat yang bukan ahli waris seperti anak yatim, dan orang miskin maka mereka diberi bagian sekadarnya 

Jika penerimaan adalah anak yatim, harta warisan agar disimpan hingga anak menjadi dewasa. Setelah dewasa, harta warisan itu diberikan karena akan celaka orang yang menggunakan harta warisan anak yatim untuk keperluannya sendiri.

Bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan. Hal ini dikarenakan status laki-laki yang berkewajiban untuk menafkahi keluarganya. Sedangkan perempuan sudah dinafkahi suaminya.

Hukum mempelajari ilmu mawaris

Allah SWT telah menurunkan ketentuannya serta mewajibannya umat islam untuk membagi warisan sesuai ketentuan itu. Bagi mereka yang secara sengaja melanggar dan tidak mengindahkan ketentuan Allah ini padahal dia sadar dan tahu tentang hukum yang Allah SWT tentukan, maka Allah SWT memasukkannya kedalam api neraka. Rasulullah SAW, secara khusus telah memberikan perintah  khusus untuk mempelajari dan sekalian beliau mewajibkannya kita untuk mengerjakannya.

Salah satu alasan kita wajib mempelajari ilmu maris ini karena Rasulullah SAW, menyebutkan bahwa salah satu ajaran agama islam yang akan dicabut pertamakali adalah ilmu tentang mawaris ini. Tujuan mempelajari ilmu faroid adalah agar pembagian warisan dilakukan secara adil, tidak ada ahli waris yang merasa terzalimi atau dirugikan sehingga tidak akan ada perselisihan atau perpecahan antara ahli waris karena pembagian warisan 

Sebab-Sebab Ahli Waris Berhak Memperoleh Warisan 

Nasab Hakiki

Seseorang akan mendapat warisan sebab hubungan nasab, mempunyai hubungan darah, atau mempunyai hubungan kekeluarga dengan pewaris.

Nasab hukumi

Wala' adalah kerabat karena memerdekakan budak.

Perkawinan yang shahih

Perkawinan yang shahih adalah perkawinan yang sesuai syariat Allah SWT, dan terpenuhi rukun dan syaratnya serta diakui oleh perundang-undangan, baik undang-undang agama maupun negara.

Rukun Waris

Pewaris adalah orang mati yang hartanya diwarisi oleh ahli warisnya 

Ahli waris adalah orang yang dinyatakan mempunyai hubungan kekerabatan, baik karena hubungan darah, sebab perkawinan, ataupun memerdekakan budak

Harta yang diwariskan adalah harta yang ditinggalkan oleh orang telah mati atau meninggal.

Syarat Waris

Matinya pewaris

Masih hidup ahli waris

Tidak adanya penghalang kewarisan

Sebab-sebab ahli waris Tidak berhak memperoleh harta warisan

Berbeda Agama

Orang yang berbeda agama tidak berhak untuk menerima harta peninggalan orang yang beragama islam. 

Membunuh 

Orang yang membunuh pewaris tidak berhak untuk mendapatkan harta warisan dari yang terbunuh

Budak

Seorang budak tidak berhak mendapat warisan dari tuannya. Begitu pula sebaliknya, tuannya juga tidak mendapat warisan dari budaknya.

Harta sebelum diwariskan 

Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya, hendaknya dilaksanakan hal-hal yang bersangkutan dengan si mayat sebagai berikut :

Utang 

Jika simayat meninggalkan utang semasa hidupnya, ahli warisnya berkewajiban membayar utang yang ditinggalkannya

Zakat

Jika warisan sudah mencapai nisab, wajib untuk dizakati sebelum dibagi-bagikan kepadan ahli waris yang berhak menerimanya.

Biaya pengurusan jenazah

Biaya pengurusan jenazah, seperti membeli kain kafan, menyewa ambulan, biaya pemakaman, dan biaya untuk perawatan waktu sakit.

Wasiat

Wasiat adalah pesan sipewaris sebelum meninggal dunia agar sebagian harta peninggalannya kelak setelah ia meninggal diserahkan kepada seseorang atau suatu lembaga (dakwah atau sosial) islam. Wasiat seperti tersebut harus dipenuhi dengan syarat jumlah harta peninggalan yang diwasiatkannya tidak lebih lebih dari 1/3 harta peninggalannya. Kecuali kalau disetujui oleh seluruh ahli waris maka harta peninggalan yang diwasiatkan itu boleh dari 1/3 harta peninggalannya.

Selain itu, tidak dibenarkan berwasiat kepada ahli waris, seperti anak kandung dan kedua orang tuanya karena ahli waris tersebut sedah tentu akan mendapat bagian waris yang telah ditetapkan syara'.berwasiat kepada ahli waris bias dilakukan apabila disetujui oleh ahli waris yang lain. Apabila harta waisan suadah dikeluarkan untuk empat macam keperluan tersebut, barulah harta waisan itu dibagi-bagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya

Ahli waris

Syarat aahli waris

Termasuk daftar ahli waris 

Masih hidup saat ahli warisnya wafat

Tidak gugur haknya 

Tidak terhijab 

Ahli waris

Anak laiki-laki

Anak perempuan

Istri

Suami

Ayah

Ibu

Kakek (ayahnya ayah)

Nenek (ibunya ayah)

Saudara seayah ibu

Saudari seayah ibu

Saudara seayah

Saudari seayah 

Saudari seibu

Keponakan (anak saudara seayah ibu)

Keponakan (anak saudara seayah)

Paman (saudara seayah ibu)

Paman (saudara seayah ayah)

Sepupu (anak laiki-laki paman seayah ibu)

Sepupu (anak laki-laki paman seayah)

Cucu laki-laki

Cucu perempuan

Nenek (ibunya ibu)

Laki-laki yang memerdekakan sipewaris

Perempuan yang memerdekakan sipewaris

Artinya: dari Rafi' bin Khadij RA berkata: Rasullullah bersabda: barang siapa menanam tanaman dilahan seorang kaum tanhpa seizinnya, maka ia tidak berhak mendapatkan hasil tanamannya sedikitpun dan walaupun ia telah mengeluarkan modal mengelolanya (H.R Abu Daud).

Jika kita sudah menerima warisan dari orang yang meninggal kita harus amanah dan membagi rata kepada keluarga kita masing-masing, dan tidak boleh dimiliki oleh diri kita sendiri atau mengedapankan hawa nafsu kita. Karna ilmu hak waris ini telah diajarkan oleh baginda Nabi Muhammad SAW,dan sudah ada di kitab suci kita yaitu Al-qur'an. Jika kita melaggar apa yang diperintahkan  oleh Allah SWT kita akan masuk kedalam api neraka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun