Mohon tunggu...
Wilda Ainun Najihah
Wilda Ainun Najihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN MALIKI

Hobi saya Menulis,Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keputusan Beragama dan Beribadah Diletakkan pada Dominan Privat atau Tingkat Individu Bukan Negara

25 September 2022   13:26 Diperbarui: 25 September 2022   13:32 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keputusan Beragama dan Beribadah Diletakkan Pada Domain Privat atau Tingkat Individu Bukan Negara

Pancasila sebagai landasan Negara Indonesia merupakan hasil  kesepakatan luhur para pendiri bangsa dalam mendirikan negara yang beraneka ragam agam, suku, ras, dan budaya.

Pancasila melandasi kebijakan-kebijakan dalam penyelenggaraan bernegara dan berbangsa yang dituangkan dalam politik hukumnya, sejak berlakunya undang-undang dasar tersebut, maka penyusunan dan pelaksanaan dari Sistem Tata Hukum Indonesia harus di dijiwai Pancasila. 

Sebagai Pandangan Hidup Bangsa berpangkal pada satu keyakinan bahwa alam semesta berserta isinya sebagai suatu keseluruhan yang terjalin secara harmonis adalah hasil ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Manusia adalah salah satu mahluk ciptaan Tuhan dan akan kembali kepada- Nya. Karena itu bertakwa dan mengabdi kepada Tuhan adalah suatu kewajiban manusia sebagai mahluk hidup.

 Manusia memerlukan manusia lainya untuk hidup bersama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam kebersamaan itu, manusia dikodratkan memiliki kepribadian yang berbeda manusia yang satu dengan yang lainnya.  Keseluruhan kepribadian yang berbeda-beda itu mewujudkan satu kesatuan dalam perbedaan dalam Lambang Negara Republik Indonesia, kodrat itu dirumuskan dalam semboyan "Bhinneka Tunggal Ika". 

Semboyan tersebut memberikan pedoman bagi manusia dalam bermasyarakat artinya untuk tetap mempertahankan eksistensinya sebagai masyarakat manusia maka masyarakat manusia harus mengakui dan menghormati perbedaan yang ada di masyaraka. 

Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara yang tidak ikut diamandemen adalah suatu keputusan yang tepat, baik secara filosofis maupun secara politis, dalam hidup bernegara bagi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara menjadi sumber segala sumber hukum yang memberikan pedoman hukum serta mengatasi semua peraturan perundang-undangan yang ada.

Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa bukan merupakan prinsip yang memasuki ruang akidah umat beragama melainkan suatu prinsip hidup bersama dalam suatu negara, dari berbagai lapisan masyarakat yang memiliki keyakinan agama yang berbeda-beda. 

Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan kehidupan manusia yang bermartabat dan berkeadaban. Oleh karena itu, dalam negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, kehidupan agama tidak dipisahkan sama sekali melainkan justru agama mendapatkan legitimasi filosofis, yuridis, dan politis dalam negara, hal ini sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Secara filosofis Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung dalam sila pertama Pancasila yang berkedudukan sebagai dasar filsafat negara Indonesia, sehingga sila pertama tersebut sebagai dasar filosofis bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan dalam hal hubungan negara dengan agama.

Negara dan agama secara filosofis merupakan relasi yang ideal, prinsip dasar negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti setiap warga negara bebas berkeyakinan atau memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya. Kebebasan dalam pengertian ini berarti bahwa keputusan beragama dan beribadah diletakkan pada domain privat atau pada tingkat individu. 

Dapat juga dikatakan bahwa agama perupakan persoalan individu dan bukan persoalan negara. Negara dalam hubungan ini cukup menjamin secara yuridis dan memfasilitasi agar warga negara dapat menjalankan agama dan beribadah dengan rasa aman, tenteram, dan damai. Akan tetapi, bagaimanapun juga manusia membentuk negara tetap harus ada regulasi negara khususnya dalam kehidupan beragama.

Formulasi  yang khas tentang hubungan negara dan agama ditemukan pada sejarah bangsa Indonesia, di tengah-tengah tipe negara yang ada di dunia, yaitu negara sekuler, negara ateis, dan negara teokrasi. Para pendiri negara bangsa ini menyadari bahwa 'kausa materialis' negara Indonesia adalah pada bangsa Indonesia sendiri. 

Bangsa Indonesia sejak zaman dahulu adalah bangsa yang religius, yang mengakui adanya 'Dzat Yang Maha Kuasa', yaitu Tuhan, dan hal ini merupakan suatu dasar ontologis bahwa manusia sebagai warga negara adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. 

Hubungan agama dan negara telah diperdebatkan sejak lama. Bahkan, masalah ini dianggap pemicu pertama kalinya konflik intelektual dalam kaitannya beragama dan bernegara. Dalam perkembangan peradaban manusia, agama senantiasa memilki hubungan negara. Hubungan agama dan negara mengalami pasang surut. 

Ada suatu masa di mana agama dekat dengan negara atau bahkan menjadi negara agama atau sebaliknya pada masa-masa agama mengalami ketegangan dengan negara, dalam perjalanannya hubungan antara agama dengan negara, tentu tidak dapat lepas dari pengaruh sosial budaya atau politik yang melatarbelakanginya.

Puncak hubungan negara dengan agama terjadi konsepsi Kedaulatan Tuhan dalam pelaksanaanya diwujudkan dalam diri raja. Kedaulatan Tuhan dan Kedaulatan Raja berhimpit satu sama lain sehingga raja adalah absolut yang mengungkung peradaban manusia pada abad pertengahan. Kondisi tersebut melahirkan gerakan sekulerisme yang berusaha memisahkan institusi negara dari institusi agama, antara negara dengan gereja

Negara dan agama sesungguhnya sudah berlangsung jauh hari di antara para pendiri bangsa Indonesia.  Agama Islam bukan semata-mata mengatur   hubungan manusia dengan Tuhannya saja, tetapi juga mengatur manusia dengan manusia. Negara adalah lembaga sebuah organisasi yang memiliki tujuan, lengkap dengan sarana fisik serta norma- norma khusus yang diakui umum. 

Dalam sebuah masyarakat terdapat berbagai lembaga (pendidikan, ekonomi, agama, politik, keluarga), negara mencakup keseluruhan dan semua lembaganya , negara mempersatukan lembaga-lembaga ini di dalam sistem hukum, mengatur masyarakat yang berbeda-beda. 

Negara juga berhak memaksa anggotanya mematuhi peraturan dan hukumnya. Indonesia negara yang nasional yang bersatu, yaitu negara yang tidak akan mempersatukan dirinya dengan golongan yang terbesar, tetapi yang akan mengatasi segala golongan dan akan menghormati keistimewaan dari segala golongan, baik golongan yang besar maupun yang kecil. 

Negara nasional Indonesis yang bersatu itu urusan agama akan terpisah dengan sendirinya, urusan agama diserahkan kepada golongan-golongan agama yang bersangkutan.

Pembahasan yang sangat serius disertai dengan komitmen moral yang sangat tinggi para Pendiri negara Indonesia nampaknya menentukan pilihan yang khas dan inovatif tentang bentuk negara dalam hubungannya dengan agama sampailah pada suatu pilihan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas 'Ketuhanan Yang Maha Esa'.  

Dalam kehidupan bersama ini negara maupun semua paham dan aliran agama tidak dibenarkan masuk pada ruang pribadi akidah masing-masing orang. Secara filosofis relasi ideal antara negara dengan agama, prinsip dasar negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti setiap warga negara bebas berkeyakinan atau memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya. 

Kebebasan dalam pengertian ini berarti   keputusan beragama dan beribadah diletakkan pada domain privat atau pada tingkat individu. 

Dapat juga dikatakan bahwa agama merupakan persoalan individu dan bukan persoalan negara. Negara dalam hubungan ini cukup menjamin secara yuridis dan agar warga negara dapat menjalankan agama serta beribadah dengan rasa aman, tenteram, dan damai di negara ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun