Dalam kehidupan bersama ini negara maupun semua paham dan aliran agama tidak dibenarkan masuk pada ruang pribadi akidah masing-masing orang. Secara filosofis relasi ideal antara negara dengan agama, prinsip dasar negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti setiap warga negara bebas berkeyakinan atau memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya.Â
Kebebasan dalam pengertian ini berarti  keputusan beragama dan beribadah diletakkan pada domain privat atau pada tingkat individu.Â
Dapat juga dikatakan bahwa agama merupakan persoalan individu dan bukan persoalan negara. Negara dalam hubungan ini cukup menjamin secara yuridis dan agar warga negara dapat menjalankan agama serta beribadah dengan rasa aman, tenteram, dan damai di negara ini.