APA ITU BULLYING DAN CYBERBULLYING?
Bullying merupakan suatu tindakan yang dilakukan secara sadar dan sengaja terhadap seseorang yang dapat berupa penindasan, pemalakan, perpeloncoan, pengucilan/intimidasi yang bertujuan untuk menyakiti orang lain, bullying sering terjadi pada anak sekolah yang dimana berawal dari pertemanan dan biasanya pelaku bullying lebih kuat secara fisik maupun mental dari pada korban, bullying yang dilakukan secara terus menerus terhadap seseorang dapat menimbulkan efek yang mungkin tidak disadari oleh guru, orang tua, atau orang orang sekitar korban maupun pelaku sendiri karena efek dari bullying bersifat menyerang psikis. Seiring berkembangnya zaman bullying tidak hanya dilakukan secara langsung atau tatap muka namun bullying dapat dilakukan di dunia maya, menurut unicef indonesia cyberbullying merupakan sebuah tindakan bullying yang dilakukan menggunakan teknologi digital yang dapat ditemukan di berbagai platform digital, biasanya cyberbullying dapat berupa menyebarkan kebohongan mengenai seseorang, mengirim pesan yang menyakitkan seseorang melalui platform chatting seperti whatsapp, mengecualikan atau mengucilkan seseorang dari game atau grup chat, Maka peran pendidik ialah untuk membantu meminimalisasikan tindakan pembullyan di lingkungan sekolah.
PERAN GURU DALAM MENCEGAH BULLYING DAN CYBERBULLYING
Guru merupakan pendidik yang bisa diartikan secara luas, tidak hanya memberikan bahan-bahan pengajaran, tetapi menjangkau etika berperilaku dalam menghadapi tantangan kehidupan di masyarakat. Pencegahan dan penanganan bullying yang bisa diberikan oleh guru di sekolah dapat berupa video motivasi atau penyuluhan dengan menyisipkan nilai-nilai karakter dalam setiap muatan mata pelajaran. Tindakan yang dilakukan agar mencegah bullying yaitu dengan cara mendisiplinkan, menumbuhkan dan melatih rasa empati, mengajarkan berkomunikasi dan keterampilan dalam berteman, memantau tontonan anak-anak, melibatkan siswa dalam kegiatan yang membangun kerjasama antar teman, dan mengajarkan siswa untuk beritikad baik.Peran guru dalam mengatasi bullying di lingkungan sekolah sangat signifikan dan melibatkan berbagai strategi yang dapat berupa guru sebagai pembimbing yaitu Pembimbing diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggung jawab atas kelancaran perjalanan tersebut. Perjalanan yang dimaksud tidak hanya menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental, emosional, kreativitas, moral, dan spiritual dan guru sebagai penasehat Menjadi guru pada tingkat manapun berarti menjadi penasihat dan menjadi orang kepercayaan, peserta didik senantiasa berhadapan dengan kebutuhan untuk membuat keputusan, dan dalam prosesnya akan lari kepada gurunya.
PERAN SEKOLAH DALAM MENCIPTAKAN KEBIJAKAN ANTI-BULLYING
Peran sekolah dalam menciptakan kebijakan anti-bullying sangat krusial untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung. Sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat pendidikan akademis, tetapi juga sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk membangun karakter dan kesejahteraan emosional siswa. Dalam konteks ini, beberapa langkah strategis dapat diambil untuk mencegah dan menangani bullying seperti:
a. Layanan konseling
Salah satu peran utama sekolah adalah menyediakan layanan konseling yang efektif. Guru Bimbingan Konseling (BK) memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi siswa yang berpotensi menjadi korban atau pelaku bullying. Melalui pendekatan konseling, guru BK dapat memberikan dukungan emosional dan bimbingan yang diperlukan untuk membantu siswa mengatasi masalah yang dihadapi.
b. Menciptakan lingkungan yang positif
Sekolah juga harus berupaya menciptakan suasana yang kondusif untuk interaksi sosial di antara siswa. Ini termasuk mengadakan kegiatan yang mempromosikan kerjasama dan saling menghargai, sehingga siswa merasa aman dan diterima. Program-program seperti diskusi kelas tentang dampak bullying dapat meningkatkan kesadaran dan empati di antara siswa.
c. Kebijakan anti-bullying yang Jelas
Sekolah perlu menetapkan kebijakan anti-bullying yang tegas dan jelas. Kebijakan ini harus mencakup prosedur penanganan kasus bullying, termasuk sanksi bagi pelaku serta dukungan bagi korban. Melibatkan orang tua dan masyarakat sekitar dalam program-program ini juga sangat penting untuk menciptakan jaringan dukungan yang lebih luas.
d. Pelatihan untuk staf dan siswa
Pendidikan tentang bullying harus menjadi bagian dari kurikulum sekolah. Melakukan pelatihan untuk guru dan staf mengenai cara mendeteksi dan menangani bullying akan memperkuat Upaya pencegahan. Selain itu, melibatkan siswa dalam kegiatan kampanye anti-bullying dapat meningkatkan partisipasi mereka dalam menciptakan lingkungan sekolah yang positif.Dengan menerapkan langkah-langkah ini secara konsisten, sekolah dapat memainkan peran sentral dalam mencegah bullying dan mendukung kesehatan mental serta emosional siswa, sehingga menciptakan lingkungan belajar yang aman dan produktif.
LANGKAH-LANGKAH SEKOLAH DALAM MENANGANI KASUS BULLYING
1. Prosedur Pelaporan Kasus Bullying atau Cyberbullying
a. Pengumpulan bukti
Pertama-tama, penting untuk menyimpan semua bukti yang relevan, seperti tangkapan layar pesan atau komentar yang menunjukkan tindakan bullying.
b. Pelaporan kepada platform
bullying terjadi di media sosial, hubungi penyedia platform tersebut. Banyak dari mereka memiliki sistem pelaporan yang dapat dimanfaatkan.
c. Laporkan kepada pihak berwenang
Selanjutnya, laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang, seperti kepolisian, dengan menyertakan semua bukti yang telah dikumpulkan. Di lingkungan sekolah, pelapor juga dapat menghubungi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
2. Pendekatan Terhadap Pelaku Bullying
Beberapa pendekatan yang dapat diterapkan terhadap pelaku bullying:
a. Konseling dan terapi
Konseling perilaku dan Cognitive-Behavioral Therapy (CBT) dapat membantu pelaku memahami dan mengelola emosi mereka serta mengubah pola pikir yang mendasari perilaku agresif.
b. Hukuman edukatif
Sebagai contoh, pelaku dapat diwajibkan untuk mengikuti sesi diskusi kelompok dengan korban dan pihak lain yang terlibat. Ini bertujuan agar mereka dapat memahami perspektif orang lain dan belajar bertanggung jawab atas tindakan mereka.
c. Pendekatan pemulihan
Pendekatan ini mencakup dukungan psikologis, seperti terapi kognitif perilaku (CBT), yang membantu pelaku dalam mengelola emosi dan membangun keterampilan sosial yang lebih baik.
3. Program Pemulihan bagi Korban
Program ini sangat penting untuk membantu mereka mengatasi trauma yang ditimbulkan, yang dapat berdampak jangka panjang pada kesehatan mental dan emosional mereka.
a. Pendekatan psikologis
Pendekatan psikologis ini membuat korban dapat belajar memahami dan mengelola emosi yang muncul akibat bullying. Terapi kognitif perilaku (CBT) juga diterapkan untuk membantu mereka mengubah pola pikir negatif yang mungkin terbentuk, seperti rasa rendah diri atau kecemasan berlebih.
b. Pendekatan sosial
Dukungan dari keluarga sangat krusial dalam proses pemulihan korban bullying. Keterlibatan orang tua memberikan kasih sayang, perhatian, dan empati yang diperlukan untuk membantu anak membangun kembali kepercayaan diri mereka.
AKIBAT HUKUM DARI BULLYING DAN CYBERBULLYING DI LINGKUNGAN SEKOLAH
Perbuatan bullying dapat terjadi terhadap siapa saja, anak-anak pada usia sekolah hingga pada dunia kerja. Akan tetapi, kasus terjadinya perundungan atau bullying paling sering terjadi di lingkungan sekolah, seperti tindakan penindasan, pemukulan, mengolok-olok, intimidasi dan yang lain sebagainya. Namun, seiring perkembangan zaman, bentuk tindakan perundungan mulai bervariasi. Yang dahulu bersifat langsung, dimana perundung dan korban berada di satu tempat, kini dapat terjadi pada dunia maya, masifnya penggunaan media sosial menjadi penyebab transformasi tindakan perundungan, yang dahulunya perundungan terjadi antara pelaku dan korban yang berada di satu lingkungan seperti satu sekolah, satu lingkungan tempat tinggal, kini memiliki cakupan tempat yang semakin luas, mendekati ruang lingkup yang tanpa batas, pelaku dapat berasal dari mana saja tanpa dibatasi ruang. Tindakan perundungan yang terjadi di dunia maya disebut sebagai cyberbullying. Cyber yang atau dalam Bahasa Indonesia disebut siber, yang berarti segala aktivitas yang menggunakan internet. Dan bully yang berarti perundungan. Cyberbullying dapat diartikan sebagai tindakan perundungan yang terjadi di internet/dunia maya. Perkembangan bentuk pelanggaran hukum mengharuskan hukum agar selalu dapat beradaptasi dalam mengatasi perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu hak-hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum. Bullying dan cyberbullying di lingkungan sekolah dapat menimbulkan sejumlah akibat hukum yang serius, tergantung pada yurisdiksi dan undang-undang yang berlaku. Di Indonesia, meskipun belum ada undang-undang khusus yang menangani bullying dan cyberbullying, beberapa undang-undang lain bisa digunakan untuk menangani kasus ini. Berikut adalah beberapa akibat hukum dari bullying dan cyberbullying di lingkungan sekolah:
1. Tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik
a. Cyberbullying, yang sering kali terjadi melalui media sosial, pesan instan, atau platform daring lainnya, bisa dianggap sebagai tindakan penghinaan atau pencemaran nama baik. Dalam KUHP, penghinaan diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Jika cyberbullying merusak reputasi seseorang, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana.
b. UU ITE (Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) juga mengatur penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelaku bisa dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar (Pasal 27 Ayat 3).
2. Tindak pidana kekerasan dan penganiayaan
a. Bullying fisik di sekolah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP), di mana pelaku yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
b. Jika bullying menyebabkan luka berat, maka hukumannya bisa lebih berat sesuai dengan Pasal 354 KUHP.
3. Pelanggaran hak anak
a. Bullying dan cyberbullying bisa dianggap sebagai pelanggaran hak anak, terutama jika korban masih di bawah umur. Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikologis. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara.
b. Pasal 76 C UU Perlindungan Anak melarang kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp 72 juta.
KESIMPULAN
Bullying merupakan permasalahan serius pada kalangan remaja yang dimana memerlukan perhatian mendalam. Untuk membentuk karakter yang berintegritas, langkah pencegahan terhadap tindakan bullying menjadi suatu keharusan dan orang tua memegang peranan sangat penting, karena orang tua merupakan peletak dasar segala pengetahuan dan keterampilan anak serta orang tua sebagai pendidik utama harus dapat mengenali pertumbuhan dan perkembangan anaknya, termasuk kejadian atau perilaku bullying yang marak terjadi di tengah pergaulan anak. Bukan hanya bulllying yang sering terjadi di anak remaja namun Tindakan cyberbullying juga marak terjadi di kalangan remaja yang dimana cyberbullying tidak hanya dapat berdampak negatif pada korban namun juga pada pelaku.  Pelaku cyberbullying dapat dituntut pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Cyberbullying  juga memiliki  dampak  yang  sangat  tidak baik bagi korban, yaitu dapat membuat harga diri rendah, depresi, kegelisahan, tidak tertarik pada aktivitas yang dahulunya dapat dinikmati, ketidakbermaknaan, penarikan diri dari teman, menghindari  kehidupan  sosial, bahkan  perubahan suasana hati, perilaku, pola tidur dan nafsu makan. Dalam rangka mencega cyberbullying yang paling muda adalah menjaga diri sendiri dalam berperilaku salah satunya dalam menggunakan media sosial dengan baik dan bijak salah satu contohnya adalah dalam memosting sesuatu di media sosial haruslah dipertimbangkan dahulu.
Ditulis oleh: Wilbert, Adinda Shaqina Pondry, Casandra R.J Siburian, Bagas Edward Manullang, Arisgo Mangasitua Butar-Butar
Klinik Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak
Fakultas Hukum
Universitas Sumatera Utara
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI