seperti kemanusiaan, keadilan sosial, serta persatuan dan kesatuan nasional.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang mencantumkan Pancasila dalam
Pembukaan UUD 1945. Ini mengukuhkan Pancasila sebagai dasar negara yang sah dan menjadi
pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia.
Peran Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara
Sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai yang mengikat seluruh lapisan masyarakat
Indonesia. Nilai-nilai tersebut diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa, baik dalam
hukum, pemerintahan, pendidikan, maupun hubungan sosial. Sebagai ideologi negara, Pancasila
juga memberikan arah bagi pembangunan nasional yang adil dan berkelanjutan.