Pancasila sebagai Landasan ProklamasiÂ
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu : Yuliati, S.Kp.,M.M.,M.Kep.
Disusun oleh :
Wika Ndraha (20240503004)
Ofin Gea Putri (20240503004)
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
TAHUN 2024
Abstrak :
Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI 1 Juni 1945, yang
mencerminkan nilai – nilai kebangsaan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial
yang menjadi dasar dalam mewujudkan cita – cita bangsa yang merdeka dan berdaulat. Pancasila
sebagai pedoman dari nilai – nilai yang mendasari kemerdekaan, dan proklamasi menjadi
momentum realisasi dari nilai -nilai tersebut. Sehingga keduanya saling berkaitan dan terikat.
Kata kunci : Pancasila, Proklamasi, Demokrasi
Abstrac :Â
Pancasila was first introduced by Soekarno in the BPUPKI session on June 1, 1945, which reflectsÂ
the values of nationality, humanity, unity, democracy, and social justice which are the basis forÂ
realizing the ideals of an independent and sovereign nation. Pancasila is the guideline of the valuesÂ
that underlie independence, and the proclamation is the momentum for the realization of theseÂ
values. So that both are interrelated and bound.Â
Keywords: Pancasila, Proclamation, Democracy
Pendahuluan :
Latar Belakang
Kami membahas topik ini karena sadar akan penting nya relevansi Pancasila sebagai Landasan
Proklamasi. Pancasila dan Proklamasi Indonesia adalah dua hal yang saling berkaitan dan tak dapat
dipisahkan. Topik ini penting untuk dibahas guna mengingatkan kita kembali bagaimana
perjuangan dan semangat para proklamator kemerdekaan negara kita tercinta.
Tujuan
Pembuatan artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait
makna Pancasila yang tak hanya sebagai dasar negara namun juga tertuang dalam proklamasi
kemerdekaan dan memiliki peranan yang amat penting untuk memperkuat rasa kesatuan Republik Indonesia.
Pembahasan :
Sejarah Pembentukan Pancasila
Proses perumusan Pancasila dimulai pada sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diadakan pada 1945. BPUPKI menggelar sidang
pertamanya pada 28 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945 dengan tujuan utama membahas dasar negara
yang akan diterapkan setelah kemerdekaan. Pada sidang ini, Sukarno mengajukan usulan yang
dikenal sebagai Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidatonya, Sukarno menyebutkan lima
sila yang terdiri dari prinsip-prinsip yang diyakini dapat menjadi landasan utama bagi Indonesia
sebagai negara merdeka, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia,
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan,
3. Mufakat atau demokrasi,
4. Kesejahteraan sosial, dan
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Usulan tersebut mendapatkan dukungan yang luas dan kemudian disepakati sebagai dasar negara.
Konsep awal Pancasila mengalami penyesuaian dalam sidang Panitia Sembilan, yang menghasilkan
Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Piagam ini menyempurnakan redaksi lima sila tersebut dan
mencakup prinsip Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya. Dan kemudian terbentuk dan tetapkan lah isi Pancasila seperti yang kita tahu sekarang iniÂ
Pancasila dalam Proklamasi Kemerdekaan
Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, Pancasila telah berperan
sebagai landasan moral dan ideologis yang menjiwai perjuangan bangsa. Meskipun tidak disebutkan
secara eksplisit dalam teks proklamasi, nilai-nilai Pancasila tercermin dalam semangat kemerdekaanIndonesia. Proklamasi kemerdekaan bukan hanya penegasan akan kedaulatan, tetapi juga
mencerminkan tekad bangsa untuk menjunjung nilai-nilai luhur yang diwakili oleh Pancasila,
seperti kemanusiaan, keadilan sosial, serta persatuan dan kesatuan nasional.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang mencantumkan Pancasila dalam
Pembukaan UUD 1945. Ini mengukuhkan Pancasila sebagai dasar negara yang sah dan menjadi
pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia.
Peran Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara
Sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai yang mengikat seluruh lapisan masyarakat
Indonesia. Nilai-nilai tersebut diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa, baik dalam
hukum, pemerintahan, pendidikan, maupun hubungan sosial. Sebagai ideologi negara, Pancasila
juga memberikan arah bagi pembangunan nasional yang adil dan berkelanjutan.
Dalam konteks Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila memberikan landasan filosofis bagi cita-cita
bangsa untuk hidup bebas, berdaulat, dan bermartabat. Di tengah pluralitas budaya dan agama di Indonesia, Pancasila menjadi panduan untuk menciptakan kerukunan dan keadilan sosial. Nilai
kebangsaan Indonesia dan persatuan, misalnya, memberikan dasar bagi terciptanya Indonesia
sebagai negara kesatuan, sementara nilai demokrasi dan musyawarah mencerminkan sistem
pemerintahan yang menjunjung tinggi partisipasi rakyat.
Penutup
Kesimpulan
Pancasila memiliki peran yang sangat penting sebagai landasan ideologis dan moral bagi
proklamasi kemerdekaan Indonesia. Gagasan tentang Pancasila yang diajukan pada tahun 1945
bukan hanya hasil dari pemikiran filosofis, tetapi juga refleksi dari situasi sosial dan politik saat
itu yang menginginkan adanya dasar yang mampu menyatukan bangsa yang multikultural.
Dengan disahkannya Pancasila sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945, Pancasila resmi
menjadi landasan yang menyatukan seluruh bangsa Indonesia dalam semangat kemerdekaan dan
kedaulatan.
Saran
Pendidikan Pancasila memiliki urgensi yang sangat penting untuk dipelajari. Terkhususnya
topik mengenai Pancasila sebagai Landasan Proklamasi yang memberikan pemahaman akan
landasan filosofis kemerdekaan dan penguatan akan pemahaman identitas bangsa. Yang dimana
keduanya merupakan seperangkat kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Â
Daftar Pustaka
 Jurnal Candi Volume 18 No. 2
Supriyadi, A. (2020), Pancasila sebagai Dasar Negara: Relevansi dan
Implementasi.Jurnal Pendidikan Pancasila, 5(2), 123-135.
Ramdani, M. (2021). Peran Pancasila dalam Proklamasi Kemerdekaan. Jurnal
Sejarah dan Budaya, 10(1), 45-58.
Widiastuti, E. (2019). Nilai-Nilai Pancasila dalam Konteks Kebangsaan. Jurnal
Ilmu Sosial. 7(3), 78-90.
Nasution. H. (2018). Pancasila: Ideologi dan Praktik. Jakarta: Gramedia.
Prabowo, R. (2017). Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Yogyakarta:
 Pustaka Pelajar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H