Mohon tunggu...
Wika ndraha
Wika ndraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik Universitas Esa Unggul

Saya suka mengeksplor hal - hal baru, mencoba hal-hal yang menantang. saya lebih senang mengikuti kegiatan outdoor, namun disaat saya butuh me time saya akan menghabiskan waktu in my room dengan baca novel dan nonton drama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Landasan Proklamasi

7 November 2024   21:54 Diperbarui: 7 November 2024   22:10 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila sebagai Landasan Proklamasi 

Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila

Dosen Pengampu : Yuliati, S.Kp.,M.M.,M.Kep.

Disusun oleh :

Wika Ndraha (20240503004)

Ofin Gea Putri (20240503004)

UNIVERSITAS ESA UNGGUL

TAHUN 2024

Abstrak :

Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI 1 Juni 1945, yang

mencerminkan nilai – nilai kebangsaan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial

yang menjadi dasar dalam mewujudkan cita – cita bangsa yang merdeka dan berdaulat. Pancasila

sebagai pedoman dari nilai – nilai yang mendasari kemerdekaan, dan proklamasi menjadi

momentum realisasi dari nilai -nilai tersebut. Sehingga keduanya saling berkaitan dan terikat.

Kata kunci : Pancasila, Proklamasi, Demokrasi

Abstrac : 

Pancasila was first introduced by Soekarno in the BPUPKI session on June 1, 1945, which reflects 

the values of nationality, humanity, unity, democracy, and social justice which are the basis for 

realizing the ideals of an independent and sovereign nation. Pancasila is the guideline of the values 

that underlie independence, and the proclamation is the momentum for the realization of these 

values. So that both are interrelated and bound. 

Keywords: Pancasila, Proclamation, Democracy

Pendahuluan :

Latar Belakang

Kami membahas topik ini karena sadar akan penting nya relevansi Pancasila sebagai Landasan

Proklamasi. Pancasila dan Proklamasi Indonesia adalah dua hal yang saling berkaitan dan tak dapat

dipisahkan. Topik ini penting untuk dibahas guna mengingatkan kita kembali bagaimana

perjuangan dan semangat para proklamator kemerdekaan negara kita tercinta.

Tujuan

Pembuatan artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait

makna Pancasila yang tak hanya sebagai dasar negara namun juga tertuang dalam proklamasi

kemerdekaan dan memiliki peranan yang amat penting untuk memperkuat rasa kesatuan Republik Indonesia.

Pembahasan :

Sejarah Pembentukan Pancasila

Proses perumusan Pancasila dimulai pada sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan

Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diadakan pada 1945. BPUPKI menggelar sidang

pertamanya pada 28 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945 dengan tujuan utama membahas dasar negara

yang akan diterapkan setelah kemerdekaan. Pada sidang ini, Sukarno mengajukan usulan yang

dikenal sebagai Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidatonya, Sukarno menyebutkan lima

sila yang terdiri dari prinsip-prinsip yang diyakini dapat menjadi landasan utama bagi Indonesia

sebagai negara merdeka, yaitu:

1. Kebangsaan Indonesia,

2. Internasionalisme atau perikemanusiaan,

3. Mufakat atau demokrasi,

4. Kesejahteraan sosial, dan

5. Ketuhanan yang berkebudayaan.

Usulan tersebut mendapatkan dukungan yang luas dan kemudian disepakati sebagai dasar negara.

Konsep awal Pancasila mengalami penyesuaian dalam sidang Panitia Sembilan, yang menghasilkan

Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Piagam ini menyempurnakan redaksi lima sila tersebut dan

mencakup prinsip Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya. Dan kemudian terbentuk dan tetapkan lah isi Pancasila seperti yang kita tahu sekarang ini 

Pancasila dalam Proklamasi Kemerdekaan

Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, Pancasila telah berperan

sebagai landasan moral dan ideologis yang menjiwai perjuangan bangsa. Meskipun tidak disebutkan

secara eksplisit dalam teks proklamasi, nilai-nilai Pancasila tercermin dalam semangat kemerdekaanIndonesia. Proklamasi kemerdekaan bukan hanya penegasan akan kedaulatan, tetapi juga

mencerminkan tekad bangsa untuk menjunjung nilai-nilai luhur yang diwakili oleh Pancasila,

seperti kemanusiaan, keadilan sosial, serta persatuan dan kesatuan nasional.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia

(PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang mencantumkan Pancasila dalam

Pembukaan UUD 1945. Ini mengukuhkan Pancasila sebagai dasar negara yang sah dan menjadi

pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia.


Peran Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara

Sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai yang mengikat seluruh lapisan masyarakat

Indonesia. Nilai-nilai tersebut diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa, baik dalam

hukum, pemerintahan, pendidikan, maupun hubungan sosial. Sebagai ideologi negara, Pancasila

juga memberikan arah bagi pembangunan nasional yang adil dan berkelanjutan.

Dalam konteks Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila memberikan landasan filosofis bagi cita-cita

bangsa untuk hidup bebas, berdaulat, dan bermartabat. Di tengah pluralitas budaya dan agama di Indonesia, Pancasila menjadi panduan untuk menciptakan kerukunan dan keadilan sosial. Nilai

kebangsaan Indonesia dan persatuan, misalnya, memberikan dasar bagi terciptanya Indonesia

sebagai negara kesatuan, sementara nilai demokrasi dan musyawarah mencerminkan sistem

pemerintahan yang menjunjung tinggi partisipasi rakyat.

Penutup

Kesimpulan

Pancasila memiliki peran yang sangat penting sebagai landasan ideologis dan moral bagi

proklamasi kemerdekaan Indonesia. Gagasan tentang Pancasila yang diajukan pada tahun 1945

bukan hanya hasil dari pemikiran filosofis, tetapi juga refleksi dari situasi sosial dan politik saat

itu yang menginginkan adanya dasar yang mampu menyatukan bangsa yang multikultural.

Dengan disahkannya Pancasila sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945, Pancasila resmi

menjadi landasan yang menyatukan seluruh bangsa Indonesia dalam semangat kemerdekaan dan

kedaulatan.

Saran

Pendidikan Pancasila memiliki urgensi yang sangat penting untuk dipelajari. Terkhususnya

topik mengenai Pancasila sebagai Landasan Proklamasi yang memberikan pemahaman akan

landasan filosofis kemerdekaan dan penguatan akan pemahaman identitas bangsa. Yang dimana

keduanya merupakan seperangkat kesatuan yang tak dapat dipisahkan.

 

Daftar Pustaka

 Jurnal Candi Volume 18 No. 2

Supriyadi, A. (2020), Pancasila sebagai Dasar Negara: Relevansi dan

Implementasi.Jurnal Pendidikan Pancasila, 5(2), 123-135.

Ramdani, M. (2021). Peran Pancasila dalam Proklamasi Kemerdekaan. Jurnal

Sejarah dan Budaya, 10(1), 45-58.

Widiastuti, E. (2019). Nilai-Nilai Pancasila dalam Konteks Kebangsaan. Jurnal

Ilmu Sosial. 7(3), 78-90.

Nasution. H. (2018). Pancasila: Ideologi dan Praktik. Jakarta: Gramedia.

Prabowo, R. (2017). Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Yogyakarta:

 Pustaka Pelajar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun