Pembunuhan adalah suatu kejahatan yang tidak manusiawi, karena pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.
Pembunuhan dengan rencana (moord) atau disingkat dengan pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya dari seluruh bentuk kejahatan terhadap jiwa manusia. Â Itu kemudian jadi cerminan bagi semua pihak untuk mengambil pelajaran agar hal serupa tidak lagi terjadi. Dampak lain yang tak kalah pentingnya adalah timbulnya panik dan ketakutan di tengah-tengah masyarakat luas.
 Pembunuhan berencana dalam KUHP diatur dalam pasal 340 adalah "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".Â
Pembunuhan berencana itu dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai pembunuhan bentuk khusus yang memberatkan, yang rumusannya dapat berupa "pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dipidana karena pembunuhan dengan rencana".Â
Merumuskan pasal 340 KUHP dengan cara demikian, pembentuk undang-undang sengaja melakukannya dengan maksud sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. (Andi Hamzah dan M. Solehudin, 2006:111).
 Dalam pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelakan bahwa "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"  Unsur-unsur pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP adalah:
1. Barangsiapa, adalah subyek hukum dimana subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana adalah Naturlijk person, yaitu manusia.
2. Sengaja, adalah pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu yang te lah diatur dalam perundangundangan yang didorong oleh pemenuhan nafsu (motif).
3. Dengan rencana lebih dahulu, artinya terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistematis terlebih dahulu lalu baru diikuti dengan tindakannya
Unsur Subjektif (Dengan Kesengajaan)
Dengan sengaja artinya bahwa perbuatan itu harus disengaja dan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, karena sengaja (opzet/dolus) yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP adalah perbuatan sengaja yang telah terbentuk tanpa direncanakan terlebih dahulu.Â
Sedangkan yang dimaksud sengaja dalam Pasal 340 KUHP adalah suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang terbentuk dengan direncanakan terlebih dahulu.
Menurut Ahli Sarjana Hukum yaitu Zainal, mengatakan ada 3 bentuk kesengajaan, sebagai berikut:
- sengaja sebagai niat.
- sengaja insaf akan kepastian, dan
- sengaja insaf akan kemungkinan
Unsur Objektif (Perbuatan Menghilangkan Nyawa)
Unsur pembunuhan yaitu menghilangkan, unsur ini juga diliputi oleh kesengajaan artinya pelaku harus menghendaki dengan sengaja, dilakukannya tindakan menghilangkan tersebut, dan ia pun harus mengetahui, bahwa tindakannya itu bertujuan menghilangkan nyawa orang lain.
Dalam melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Â Adanya wujud perbuatan,
2. Adanya suatu kematian orang lain,
3. Â Adanya hubungan sebab akibat (casual verband) antara perbuatan dan akibat kematian orang lain.
Bagi setiap pelaku yang  melakukan tindak pidana kejahatan haruslah pada berikan hukuman sinkron menggunakan undang undang yang berlaku pada negara Indonesia yang bersandar dalam buku  Undang Undang Hukum Pidana (kitab undang-undang hukum pidana). Pelaku wajib  dimintai pertanggungjawabanatas segala kejahatan yang sudah dilakukannya terhadap jiwa orang lain.
Dengan demikian pelaku siap mendapat hukuman atas segala perbuatannya yang pada berikan sang pengadilan terhadap dirinya, menggunakan vonis pidana yang sinkron atas tindak pidana yang sudah dilakukannya.
 Konsep pertanggungjawaban pidana adalah kondisi-kondisi yang diharapkan buat mengenakan hukuman pidana terhadap seseorang produsen tindak pidana.Setiap pelaku tindak pidana yang melakukan tindak pidana kejahatan yang merugikan orang lain wajib  pada berikan hukuman sinkron menggunakan undang-undang tindak pidana apa yang pada lakukannya.
 Seperti pelaku tindak pidana penghilangan nyawa berencana Pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana bahwa barangsiapa menggunakan sengaja & direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum, lantaran penghilangan nyawa direncanakan, menggunakan aturan tewas atau penjara seumur hayati atau penjara selama-lamanya 2 puluh tahun
Berdasarkan Pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana tersebut, ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana penghilangan nyawa berencana ini terdiri menurut :
1. Pidana tewas
Pidana ini adalah jenis pidana yang paling berat jika dibandingkan menggunakan jenis pidana lainnya, meskipun dalam dasarnya tidak hanya terhadap tindak pidana penghilangan nyawa berencana ini saja yang diancam menggunakan pidana tewas, tetapi adapun jenis tindak pidana lain yang jua diancam menggunakan pidana tewas.
Tindak pidana yang dimaksud merupakan tindak pidana pencuruan menggunakan kekerasan sebagaimana diatur pada rumusan Pasal 365 Ayat (4) kitab undang-undang hukum pidana, dan pemberontakan yang diatur pada pasal 124 kitab undang-undang hukum pidana & kesemuanya itu diancam menggunakan pidana tewas dalam pengaturan tentang hukuman pidana terhadap tindak pidana ini.
 2. Pidana penjara seumur hidup  atau selama saat eksklusif, paling usang  20 tahun.
Pidana penjara merupakan bagian dari pidana pokok yang merupakan pembatasan kemerdekaan bagi pelaku tindak pidana.Pasal 12 kitab undang-undang hukum pidana Ayat (1) yang memilih bahwa pidana penjara ini bisa seumur hayati atau ad interim paling sedikit satu hari & selamalamanya 15 tahun, ayat tiga memilih pidana penjara 15 tahun & bisa dipertinggi lagi hingga 20 tahun.
 Sedangkan dalam ayat 4 memilih batas yang paling tinggi yaitu 20 tahun. Dengan demikian, terhadap tindak pidana penghilangan nyawa berencana ini jua bisa dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup atau selama saat eksklusif paling usang  20 tahun sebagaimana dirumuskan pada Pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana tersebut.
Namun perlu diingat bahwa pada aturan pidana terdapat yang dianggap menggunakan alasan penghapus pidana. Alasan atau dasar penghapus pidana adalah hal-hal atau keadaan yang bisa menyebabkan seorang yang sudah melakukan perbuatan yang menggunakan tegas tidak boleh & diancam menggunakan sanksi sang kitab undang-undang hukum pidana, tidak dihukum, lantaran :
1. Orangnya tidak bisa dipersalahkan;
2. Perbuatannya tidak lagi adalah perbuatan yang melawan aturan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H