Mohon tunggu...
Wijayanti Rachma
Wijayanti Rachma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

saat ini saya menempuh jenjang pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Singaperbangsa Karawang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tinjauan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

10 November 2022   21:10 Diperbarui: 10 November 2022   21:27 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Seperti pelaku tindak pidana penghilangan nyawa berencana Pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana bahwa barangsiapa menggunakan sengaja & direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum, lantaran penghilangan nyawa direncanakan, menggunakan aturan tewas atau penjara seumur hayati atau penjara selama-lamanya 2 puluh tahun

Berdasarkan Pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana tersebut, ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana penghilangan nyawa berencana ini terdiri menurut :

1. Pidana tewas

Pidana ini adalah jenis pidana yang paling berat jika dibandingkan menggunakan jenis pidana lainnya, meskipun dalam dasarnya tidak hanya terhadap tindak pidana penghilangan nyawa berencana ini saja yang diancam menggunakan pidana tewas, tetapi adapun jenis tindak pidana lain yang jua diancam menggunakan pidana tewas.

Tindak pidana yang dimaksud merupakan tindak pidana pencuruan menggunakan kekerasan sebagaimana diatur pada rumusan Pasal 365 Ayat (4) kitab undang-undang hukum pidana, dan pemberontakan yang diatur pada pasal 124 kitab undang-undang hukum pidana & kesemuanya itu diancam menggunakan pidana tewas dalam pengaturan tentang hukuman pidana terhadap tindak pidana ini.

 2. Pidana penjara seumur hidup  atau selama saat eksklusif, paling usang   20 tahun.

Pidana penjara merupakan bagian dari pidana pokok yang merupakan pembatasan kemerdekaan bagi pelaku tindak pidana.Pasal 12 kitab undang-undang hukum pidana Ayat (1) yang memilih bahwa pidana penjara ini bisa seumur hayati atau ad interim paling sedikit satu hari & selamalamanya 15 tahun, ayat tiga memilih pidana penjara 15 tahun & bisa dipertinggi lagi hingga 20 tahun.

 Sedangkan dalam ayat 4 memilih batas yang paling tinggi yaitu 20 tahun. Dengan demikian, terhadap tindak pidana penghilangan nyawa berencana ini jua bisa dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup atau selama saat eksklusif paling usang  20 tahun sebagaimana dirumuskan pada Pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana tersebut.

Namun perlu diingat bahwa pada aturan pidana terdapat yang dianggap menggunakan alasan penghapus pidana. Alasan atau dasar penghapus pidana adalah hal-hal atau keadaan yang bisa menyebabkan seorang yang sudah melakukan perbuatan yang menggunakan tegas tidak boleh & diancam menggunakan sanksi sang kitab undang-undang hukum pidana, tidak dihukum, lantaran :

1. Orangnya tidak bisa dipersalahkan;

2. Perbuatannya tidak lagi adalah perbuatan yang melawan aturan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun