Sedangkan yang dimaksud sengaja dalam Pasal 340 KUHP adalah suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang terbentuk dengan direncanakan terlebih dahulu.
Menurut Ahli Sarjana Hukum yaitu Zainal, mengatakan ada 3 bentuk kesengajaan, sebagai berikut:
- sengaja sebagai niat.
- sengaja insaf akan kepastian, dan
- sengaja insaf akan kemungkinan
Unsur Objektif (Perbuatan Menghilangkan Nyawa)
Unsur pembunuhan yaitu menghilangkan, unsur ini juga diliputi oleh kesengajaan artinya pelaku harus menghendaki dengan sengaja, dilakukannya tindakan menghilangkan tersebut, dan ia pun harus mengetahui, bahwa tindakannya itu bertujuan menghilangkan nyawa orang lain.
Dalam melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Â Adanya wujud perbuatan,
2. Adanya suatu kematian orang lain,
3. Â Adanya hubungan sebab akibat (casual verband) antara perbuatan dan akibat kematian orang lain.
Bagi setiap pelaku yang  melakukan tindak pidana kejahatan haruslah pada berikan hukuman sinkron menggunakan undang undang yang berlaku pada negara Indonesia yang bersandar dalam buku  Undang Undang Hukum Pidana (kitab undang-undang hukum pidana). Pelaku wajib  dimintai pertanggungjawabanatas segala kejahatan yang sudah dilakukannya terhadap jiwa orang lain.
Dengan demikian pelaku siap mendapat hukuman atas segala perbuatannya yang pada berikan sang pengadilan terhadap dirinya, menggunakan vonis pidana yang sinkron atas tindak pidana yang sudah dilakukannya.
 Konsep pertanggungjawaban pidana adalah kondisi-kondisi yang diharapkan buat mengenakan hukuman pidana terhadap seseorang produsen tindak pidana.Setiap pelaku tindak pidana yang melakukan tindak pidana kejahatan yang merugikan orang lain wajib  pada berikan hukuman sinkron menggunakan undang-undang tindak pidana apa yang pada lakukannya.