Guru Indonesia harus memperjuangkan undang-undang perlindungan guru. Semua guru indonesia harus dilindungi ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai seorang guru.
Untuk melindungi guru Indonesia secara hukum, beberapa langkah berikut dapat dilakukan:
A. Langkah Pemerintah
- Peraturan dan Undang-Undang: Perkuat Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Kebijakan Pendidikan: Buat kebijakan yang mendukung kesejahteraan dan perlindungan guru.
- Pengawasan dan Penegakan Hukum: Pastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak-hak guru.
- Pendidikan dan Pelatihan: Sediakan pelatihan hukum dan advokasi untuk guru. Supaya banyak guru paham tentang hukum yang berlaku.
B. Langkah Masyarakat
- 1. Menghargai dan Menghormati: Mengakui peran dan pengorbanan guru.
- 2. Dukungan Moril: Memberikan dukungan moral dan motivasi kepada guru.
- 3. Pengawasan: Mengawasi dan melaporkan pelanggaran hak-hak guru.
- 4. Advokasi: Mendukung gerakan advokasi untuk hak-hak guru.
C. Langkah Organisasi Guru
- 1. Pengorganisasian: Membuat organisasi yang kuat untuk melindungi hak-hak guru.
- 2. Advokasi: Melakukan advokasi untuk kepentingan guru.
- 3. Pendidikan dan Pelatihan: Menyediakan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan guru.
- 4. Kerjasama: Bekerjasama dengan pemerintah dan masyarakat untuk melindungi guru.
D. Langkah Individual
- 1. Pengajuan Keluhan: Melaporkan pelanggaran hak-hak guru ke instansi terkait.
- 2. Penggunaan Media: Menggunakan media sosial untuk meningkatkan kesadaran tentang perlindungan guru.
- 3. Dukungan Finansial: Membantu guru yang membutuhkan.
- 4. Pengembangan Profesional⁰⁰: Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Instansi Terkait yang ikut terlibat adalah:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
2. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
3. Organisasi guru seperti PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).