Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guruku Sayang, Butuh Perlindungan

21 Januari 2025   08:30 Diperbarui: 21 Januari 2025   09:12 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Omjay guru blogger Indonesia/dokpri

Guru Indonesia harus memperjuangkan undang-undang perlindungan guru. Semua guru indonesia harus dilindungi ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai seorang guru.

Untuk melindungi guru Indonesia secara hukum, beberapa langkah berikut dapat dilakukan:

A. Langkah Pemerintah

  • Peraturan dan Undang-Undang: Perkuat Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  • Kebijakan Pendidikan: Buat kebijakan yang mendukung kesejahteraan dan perlindungan guru.
  • Pengawasan dan Penegakan Hukum: Pastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak-hak guru.
  • Pendidikan dan Pelatihan: Sediakan pelatihan hukum dan advokasi untuk guru. Supaya banyak guru paham tentang hukum yang berlaku.

B. Langkah Masyarakat

  • 1. Menghargai dan Menghormati: Mengakui peran dan pengorbanan guru.
  • 2. Dukungan Moril: Memberikan dukungan moral dan motivasi kepada guru.
  • 3. Pengawasan: Mengawasi dan melaporkan pelanggaran hak-hak guru.
  • 4. Advokasi: Mendukung gerakan advokasi untuk hak-hak guru.

C. Langkah Organisasi Guru

  • 1. Pengorganisasian: Membuat organisasi yang kuat untuk melindungi hak-hak guru.
  • 2. Advokasi: Melakukan advokasi untuk kepentingan guru.
  • 3. Pendidikan dan Pelatihan: Menyediakan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan guru.
  • 4. Kerjasama: Bekerjasama dengan pemerintah dan masyarakat untuk melindungi guru.

D. Langkah Individual

  • 1. Pengajuan Keluhan: Melaporkan pelanggaran hak-hak guru ke instansi terkait.
  • 2. Penggunaan Media: Menggunakan media sosial untuk meningkatkan kesadaran tentang perlindungan guru.
  • 3. Dukungan Finansial: Membantu guru yang membutuhkan.
  • 4. Pengembangan Profesional⁰⁰: Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Instansi Terkait yang ikut terlibat adalah:

1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

2. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

3. Organisasi guru seperti PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun