Tentu saja guru menjadi aktor dan artisnya dengan sutradara dirjen GTK Kemdikbudristek. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NOMOR 7607/B.B1/HK.03/2023 TENTANG PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH menjadi sumbernya.Â
Seorang kawan kepala sekolah dari provinsi Nusa Tenggara Timur atau NTT mengirimkan pesan penting ke Omjay.
Selamat malam pak Wijaya.
Sejauh ini Pengelolaan Kinerja di PMM makin mendapat sorotan, baik kritis maupun dukungan dengan motivasi; muncul diklat-diklat online dengan objek pengelolaan kinerja di PMM. Luar biasa dampak Perdirjen GTK Kemdikbudristek.
BBGP atau Balai Besar Guru Penggerak telah membuat Panduan Kegiatan Webinar Sosialisasi Fitur Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah Di Platform Merdeka Mengajar Bagi Penggerak Komunitas Belajar di Wilayah Indonesia.Â
Lalu bagaimana yang bukan guru penggerak kemdikbudristek? Bagaimana dengan guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta?
Seolah-olah hanya guru penggerak produk kemdikbudristek yang tahu dan paham pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah. Sementara guru lainnya hanya diminta mendengarkan saja sosialisasinya. OMG.
WhatsApp Group berlabel "Guru Penggerak" berubah menjadi WA Group Sosialisasi Kinerja guru PNS, padahal tidak semua guru penggerak itu guru PNS. Mereka seolah-olah egois dan otoriter. Buat yang tak setuju, WA Group langsung ditutup. Adminnya berpikir semua peserta WA Group harus menuruti kemauan admin.
Kalau ganti presiden dan mendikbudristek, sebaiknya BBGP dibubarkan saja. Termasuk juga program pendidikan guru penggerak. Di sekolah, guru seakan-akan terbagi 2, guru penggerak dan bukan guru penggerak. Mereka yang lulus guru penggerak terkesan sombong dan jumawa (walaupun tidak semuanya). Padahal sejatinya semua guru di sekolah adalah guru penggerak.