Pendahuluan
"Ketika guru diobok-obok sertifikat online dan Ikut Webinar Sosialisasi supaya nambah point di aplikasi PMM" adalah judul tulisan Omjay kali ini. Pengurus Besar PGRI harus segera bergerak cepat memberikan komentar atas ketidak nyamanan ini. Guru menjadi resah dan gelisah. Tentu saja harus berbasis data, dan masukan dari para anggota PGRI.
https://forms.gle/RTnpz6DcxKSAjyPV9
Semenjak ada pengelolaan kinerja guru PNS masuk dalam aplikasi PMM. Ada yang pro dan ada yang kontra di kalangan guru PNS itu sendiri. Namun apa daya, guru Indonesia belum merdeka. Mereka tak bisa menyampaikannya secara langsung. Unek-unek ini sengaja Omjay tumpahkan di kompasiana. Supaya kita bisa mengkritisi aplikasi PMM dengan baik dan bijaksana.
WhatsApp group guru sudah banyak diisi oleh informasi webinar nasional dengan point sertifikat yang menggiurkan. Terkadang bisa sampai 40 jam pelajaran, sementara waktunya hanya 3 hari. Sungguh tidak masuk di akal pikiran sehat. Ada oknum yang sengaja mencari peluang bisnis di saat guru PNS resah dan gelisah.
Tanpa disadari guru menjadi agen hoaks yang menyebabkan data pribadinya diambil oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Guru yang awalnya seorang pendidik menjadi seorang pemburu. Mereka berburu sertifikat webinar sosialisasi kinerja guru untuk mendapatkan poin di aplikasi PMM.
Ciri-ciri diklat/seminar/workshop abal-abal yaitu:
- Calon peserta diminta meneruskan info ke grup-grup yang lain dan mengirim hasil screen shoot ke pembuatnya.
- Tidak disebutkan secara explisit (jelas) penyelenggaranya. Hanya disebut : “bekerja sama dengan lembaga-lembaga resmi/universitas-universitas pendidikan.”
- Saat pengambilan sertifikat ditarik biaya dengan dalih sebagai donasi atau sumbangan
- Peserta diminta klik “follow” dan minimal klik untuk melihat video melalui link dari panitia
Oleh karena itu bapak ibu guru harus hati-hati. Mohon hati-hati sekali, karena data-data identitas diri kita mulai dari:
- a. Nama
- b. Gelar
- c. NIP
- d. No. HP
- e. NIK
- f. No. rekening
- g. Bahkan ada yang harus upload KTP/kartu identitas diri yang lain
Hal tersebut bisa menjadi data-data awal untuk hack HP/rekening/akun medsos atau untuk daftar pinjol, akun judi, rekening bank online dan lain-lain. Mari kita tingkatkan kewaspadaan agar kita terhindar dari kejahatan/fitnah baik offline maupun online. Bapak ibu guru harus beajar literasi digital dan menguasai CABE. Apa itu CABE? Cakap, Aman, Budaya, dan Etika Digital.
What, apa yang membuat guru diobok-obok sertifikat untuk kenaikan pangkat dan menambah poin di aplikasi PMM?
Webinar Sosialisasi fitur PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH DI PLATFORM MERDEKA MENGAJAR (PMM) menjadi salah satu sebabnya, dan menjadi sesuatu yang menarik perhatian guru dari Sabang sampai Merauke. Baik dari provinsi Aceh hingga provinsi Papua.
Banyak komunitas guru yang membuat webinar sosialisasi pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di aplikasi PMM. Bapak ibu guru harus cerdas dan memilih informasi agar tak lagi berburu sertifikat hanya untuk kenaikan pangkat. PMM dibuat meme dengan Pengajar Makin Mumet. Siswa belajar mandiri, dan guru sibuk sendiri.
https://www.kompasiana.com/wijayalabs/659e24b6c57afb12f64d3132/mas-menteri-nadiem-makarim-mohon-jangan-korbankan-guru-wajib-mengisi-skp-di-aplikasi-pmm
Klik https://www.youtube.com/watch?v=ZvY-zWH8KWw
Who, siapa saja aktor dan artis yang terlibat dalam masalah tersebut?
Tentu saja guru menjadi aktor dan artisnya dengan sutradara dirjen GTK Kemdikbudristek. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NOMOR 7607/B.B1/HK.03/2023 TENTANG PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH menjadi sumbernya.
Seorang kawan kepala sekolah dari provinsi Nusa Tenggara Timur atau NTT mengirimkan pesan penting ke Omjay.
Selamat malam pak Wijaya.
Sejauh ini Pengelolaan Kinerja di PMM makin mendapat sorotan, baik kritis maupun dukungan dengan motivasi; muncul diklat-diklat online dengan objek pengelolaan kinerja di PMM. Luar biasa dampak Perdirjen GTK Kemdikbudristek.
BBGP atau Balai Besar Guru Penggerak telah membuat Panduan Kegiatan Webinar Sosialisasi Fitur Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah Di Platform Merdeka Mengajar Bagi Penggerak Komunitas Belajar di Wilayah Indonesia.
Lalu bagaimana yang bukan guru penggerak kemdikbudristek? Bagaimana dengan guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta?
Seolah-olah hanya guru penggerak produk kemdikbudristek yang tahu dan paham pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah. Sementara guru lainnya hanya diminta mendengarkan saja sosialisasinya. OMG.
WhatsApp Group berlabel "Guru Penggerak" berubah menjadi WA Group Sosialisasi Kinerja guru PNS, padahal tidak semua guru penggerak itu guru PNS. Mereka seolah-olah egois dan otoriter. Buat yang tak setuju, WA Group langsung ditutup. Adminnya berpikir semua peserta WA Group harus menuruti kemauan admin.
Kalau ganti presiden dan mendikbudristek, sebaiknya BBGP dibubarkan saja. Termasuk juga program pendidikan guru penggerak. Di sekolah, guru seakan-akan terbagi 2, guru penggerak dan bukan guru penggerak. Mereka yang lulus guru penggerak terkesan sombong dan jumawa (walaupun tidak semuanya). Padahal sejatinya semua guru di sekolah adalah guru penggerak.
Prof. Dr. Muhadjir Efendy (Sekarang Menko PMK), saat berkunjung ke Labschool UNJ berpesan agar setiap sekolah memiliki budaya sekolah yang unggul di masyarakat dan mampu mempersiapkan siswa untuk menjadi pemimpin masa depan.
When, kapan webinar sosialisasi Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilaksanakan?
Fitur Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah Di Platform Merdeka Mengajar telah dilaksanakan sosialisasinya mulai tanggal 16 Januari 2024 melalui aplikasi zoom dan live youtube. Berikut ini link rekaman youtubenya.
https://www.youtube.com/watch?v=ZvY-zWH8KWw
Adapun Tujuan Kegiatan sosialisasi Fitur Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah Di Platform Merdeka Mengajar adalah:
- Menginformasikan kepada penggerak komunitas belajar di berbagai provinsi di Indonesia mengenai peningkatan prosentase guru yang mengajukan draf perencanaan kinerja di fitur Pengelolaan Kinerja di PMM.
- Menyosialisasikan produk hukum yang melandasi munculnya kebijakan transformasi pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di PMM.
- Menginformasikan tentang langkah-langkah pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di fitur Pengelolaan Kinerja di PMM.
- Mendapatkan informasi mengenai cara mengatasi permasalahan teknis yang dialami oleh guru dan kepala sekolah terkait fitur Pengelolaan Kinerja di PMM.
Where, dimana kegiatan sosialisasi Fitur Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah Di Platform Merdeka Mengajar dilaksanakan?
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom dan live youtube. Sasaran kegiatan ini adalah penggerak komunitas belajar semua jenjang di wilayah Indonesia, yaitu:
- Guru
- Kepala sekolah
- Pengawas
Why, kenapa ada sosialisasi Fitur Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah Di Platform Merdeka Mengajar?
Supaya guru paham dengan apa yang akan dilakukan melalui aplikasi PMM. Guru semakin paham tentang penilaian kinerja guru PNS.
Hasil Yang Diharapkan dari sosialisasi ini adalah:
- Tersampaikannya informasi mengenai peningkatan prosentase guru yang mengajukan draf perencanaan kinerja di fitur Pengelolaan Kinerja di PMM kepada penggerak komunitas belajar di DIY dan DKI Jakarta.
- Tersosialisasikannya produk hukum yang melandasi munculnya kebijakan transformasi pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di PMM.
- Tersampaikannya informasi mengenai langkah-langkah pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di fitur Pengelolaan Kinerja di PMM.
- Informasi mengenai cara mengatasi permasalahan teknis yang dialami oleh guru dan kepala sekolah terkait fitur Pengelolaan Kinerja di PMM dalam rangka reformasi birokrasi.
Seorang guru penggerak berkomentar di channel youtube BBGP Yogyakarta.
Kami Mengikuti semua pencerahannya, untuk mengisi SKP di PMM masih dalam tahap belajar mengisi untuk login . Proses memperbaiki dan menyesuaikan diri dunia pendidikan di era global.
How, bagaimana sosialisasi SKP dan Penilaian Kinerja Guru yang dimasukkan ke aplikasi PMM?
Sosialisasinya berjalan lancar, dan banyak masukan dari para guru serta kepala sekolah. Terutama guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta. Juga guru penggerak yang baru diangkat menjadi kepala sekolah atau PLT. Sosialisai juga menjawab tentang salah kaprah guru dalam berburu sertifikat. Semoga tidak ada jasa joki dalam pengisian aplikasi PMM.
Seorang pejabat kemdikbudristek memberikan komentar ketika Omjay mengirimkan angket masih banyak guru yang tidak setuju SKP dimasukkan ke aplikasi PMM. Sebab aplikasi PMM selama ini berisi guru PNS dan non PNS di semua jenjang sekolah.
Beliau menuliskan komentarnya sebagai berikut:
"Terus kalau tidak di aplikasi PMM dimana? Fisik terus dicetak? Sementara kalau tidak di aplikasi sendiri seperti PMM, pemerintah mewajibkan SKP untuk ASN menggunakan SIASN BKN? Dan kemendikbud satu-satunya instansi yang diijinkan menggunakan platform milik sendiri yang penilaian kinerja spesifik kinerja guru tanpa harus mengisi di SIASN BKN, karena data langsung dialirkan. Pahami dulu bapak ibu guru. Sehingga bisa membantu mengedukasi. Sudah tahu belum kalau setiap ASN wajib membuat SKP? Bukan hanya ASN guru saja yang harus buat SKP. ASN wajib pakai menggunakan PMM. Sedangkan non ASN tidak wajib".
"Karena SKP kewajiban ASN. Terus maunya SKP pakai apa? Fisik? Memang selama ini bagaimana? Adanya ini tujuannya untuk mengurangi beban administrasi. Pada waktunya mereka para guru akan paham. Memang selalu terakhir-terakhir pemahaman itu akan datang. Baca dulu Undang-Undang ASN yang baru. Supaya lebih lengkap pemahamannya. Kewajiban ASN itu apa. Dan bagaimana penilaian kinerja yang baru".
Seorang kawan pengurus PGRI dari Kendari, Sulawesi Tenggara menyampaikan Informasi penting. Ada beberapa masalah yang terjadi dalam pengisian E-Kinerja aplikasi PMM, khususnya bagi guru sebagai berikut;
1. PBM sudah tidak berjalan maksimal, dikarenakan para guru disibukkan pengisian e-kinerja.
2. Aplikasi e-kinerja terkendala dengan jaringan internet sehingga guru fokus menunggu kapan jaringan internet bagus.
Mohon pihak berwenang (GTK Kemdikbudristek) dapat meninjau kembali penggunaan aplikasi e-kinerja yang ada di PMM supaya kami di daerah dapat dipertimbangkan dengan kondisi yang ada.
https://www.youtube.com/watch?v=K1g8JTrXZIU
Seorang guru bertanya lagi. Saya adalah guru di satuan Pendidikan SDN XYZ (NPSN. 12456789). Nah, di Sekolah saya tidak memiliki kepala sekolah definitif, hanya ada PLT Kepala sekolah. Pada akun PLT Kepala sekolah saya, tidak muncul menu Periksa Pengelolaan Kinerja Guru. Selanjutnya siapa yang bertugas untuk melakukan persetujuan dan penilaian pada perencanaan kinerja saya?
Lalu didapatkan jawaban atas pertanyaan tersebut. Berkaitan dengan Pengelolaan Kinerja Guru di satuan pendidikan yang tidak memiliki Kepala Sekolah Definitif, namun memiliki PLT Kepala Sekolah, maka di dalam sistem Pengelolaan Kinerja tidak ada tahapan Kesepakatan antara Guru dan Kepala Sekolah setelah Dokumen Perencanaan Kinerja diajukan. Sistem akan melakukan persetujuan dokumen Perencanaan Kinerja Guru bersangkutan secara otomatis.
Oleh sebab itu, penting untuk menjadi perhatian kawan-kawan guru:
- Pastikan Guru melakukan pengecekan ulang terhadap dokumen Perencanaan Kinerja sebelum diajukan, karena tidak ada proses pengecekan manual yang dilakukan oleh pihak Kepala Sekolah.
- Dokumen Perencanaan Kinerja/Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang telah disetujui oleh sistem akan langsung terkunci.
- Sebagai informasi tambahan, sistem Pengelolaan Kinerja bagi PLT Kepala Sekolah saat ini sedang dalam tahap pengembangan.
Seorang guru lainnya bertanya lagi dalam acara webinar sosialisasi penilaian kinerja guru dan kepala sekolah di aplikasi PMM.
Apabila terdapat Guru yang sudah purna tugas, namun sistem Pengelolaan Kinerja Guru yang bersangkutan tidak dikerjakan, apakah akan mempengaruhi penilaian Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan?
Lalu dijawab oleh narasumbernya. Apabila terdapat nama Bapak/Ibu Guru yang sudah meninggal dunia dan pensiun, maka Guru bersangkutan tidak perlu membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Bagi Guru ASN yang telah mengundurkan diri, selama Guru yang bersangkutan telah mempunyai surat persetujuan pengunduran diri, maka tidak perlu menyusun SKP.
Selain itu, perlu dipastikan agar data di Dapodik sesuai dengan kondisi aktual, mohon agar Bapak/Ibu untuk memperbarui/penghapusan data Guru ASN yang sudah pensiun tersebut, Bapak/Ibu dapat melakukan 2 cara:
- Diajukan secara resmi oleh Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan tersebut dengan menghubungi Operator SI-ASN di BKD/BPSDM melalui jalur komunikasi yang disediakan atau ditetapkan oleh Pemda setempat maka dapat dilakukan melalui Operator SIASN di BKD/BPSDM,
- Selain melakukan pembaruan data melalui Operator SIASN di BKD/BPSDM, mohon kesediaannya juga melakukan penonaktifan data melalui Operator Sekolah di Dapodik untuk Guru tersebut.
Pertanyaan Terkait legalitas dan keabsahan sertifikat dalam Bukti Dukung pada RHK dengan peran sebagai peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetisi guru, siapa kah pihak yang paling berhak dan diakui secara regulasi untuk membubuhkan tanda tangan dalam sertifikat tersebut?
Jawaban pertanyaan Legalitas sertifikat sebagai Bukti Dukung yang diterima oleh Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar, dilakukan oleh pihak penyelenggara atau yang memiliki tanggung jawab untuk mengesahkan bahwa peserta telah mengikuti dan mendapatkan hasil berupa sertifikat.
Perlu diketahui, sertifikat adalah tanda bahwa seseorang telah mengikuti suatu kegiatan yang diselenggarakan di bidang pendidikan dan/atau lainnya yang relevan, baik sebagai peserta maupun sebagai narasumber. Sejauh ini, belum ada aturan baku legalitas sertifikat yang diatur regulasi. Namun pada umumnya, sertifikat perlu memuat:
1. Logo penyelenggara
2. Judul kegiatan
3. Nomor sertifikat
4. Nama Penerima
5. Status penerima dalam kegiatan
6. Nama Penyelenggara
7. Tempat dan tanggal kegiatan
8. Tanda tangan dan stempel penyelenggara
Terkait izin oleh Kemendikbudristek, saat ini belum ada kebijakan khusus yang mengatur perizinan penyelenggara pelatihan. Namun dalam pegawai ASN, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) perlu mendapatkan perizinan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), misal Pendidikan Guru Penggerak. Jika, pelatihan berbentuk seminar dan workshop atau sejenisnya yang diadakan oleh organisasi atau komunitas hal tersebut belum diatur secara resmi oleh Kemendikbudristek.
Oleh karena itu, sebaiknya kepala sekolah membentuk komunitas belajar di sekolahnya masing-masing bila tak punya komunitas belajar. Komunitas belajar itu bisa dibuat kepala sekolah di sekolah sendiri. Guru tak perlu lagi berburu sertifikat sebagai bukti pengembangan diri.
- Informasi Pengelolaan Kinerja dapat dibaca di https://linktr.ee/pengelolaankinerjapmm
- Link bank jawaban:
https://bit.ly/bankjawaban-pengelolaankinerja - Kendala terhadap penggunaan PMM klik di https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/
- Bergabung ke WA Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaJbpbx4inoqtb07xJ19
- Menyimak Video Simulasi di YT BBGP DIY https://bit.ly/Simulasi_PengisianSKPGuruKS
Komunitas guru bisa membuat kegiatan KUPAS TUNTAS untuk pemilihan RHK dan pengisian e-kinerja kepala sekolah atau KEPSEK. NARSUM otomatis yang sudah menjadi kepala sekolah dan NARSUM dari kepsek bisa kupas tuntas juga RHK-nya.
Informasinya dapat diunduh di link yang Omjay bagikan di bawah ini.
https://drive.google.com/drive/folders/1er3EFsdomJqyCY_kb5hzqEUxJRHh8O4r
Bapak ibu guru tak perlu resah dan gelisah. Ikuti informasi resmi dari kemdikbudristek. Mungkin karena baru ya, perlu adaptasi dan pembiasaan. Biasa kalau ada yang baru kan terkadang guru gak mau move on dari zona nyaman. Nanti juga kalau sudah terbiasa akan lancar-lancar saja.
"Terima kasih artikelnya Omjay, insyaallah untuk guru yang sudah terbiasa selalu belajar, tidak akan kesulitan dengan sertifikat ya Om Jay. Sertifikat hanya bonus, ilmu yang utama".
Guru PNS harus melihat dan memulai perencanaan penilaian kinerja guru. Katanya begitu jadi minimal Hasilnya baik. Guru tidak perlu berburu sertifikat. Padahal bukan seperti itu juga maksudnya, karena Perilaku guru juga menentukan. Disini peran Kepala Sekolah sangat penting, karena beliaulah yang akan memberikan ACC atau persetujuan.
Penutup
Demikianlah kisah omjay kali ini tentang guru yang diobok-obok sertifikat online dan banyak guru terpaksa ikut webinar supaya nambah point di aplikasi PMM. Penilaian kinerja guru di aplikasi PMM memang masih menimbulkan pro dan kontra. Kita lihat saja perkembangannya setelah ganti presiden dan ganti menteri pendidikan. Siapa tahu Omjay yang akan menjadi mendikbudnya. Hehehe.
Salam Blogger Persahabatan
Omjay
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H