Tanggung Jawab Moral Guru terhadap Rekan Seprofesi
Membangun jiwa korsa, solidaritas dan empati terhadap sesama rekan seprofesi.Â
Menghargai hak-hak rekan seprofesi.
Menjalin hubungan profesional untuk meningkatkan kinerja guru.Â
Menumbuhkan sikap kebersamaan untuk meningkatkan kompetensi dan mengembangkan karir.
Menghormati keragaman rekan seprofesi tanpa memandang perbedaan latar belakang SARA.
Menerima berbagai penilaian, tanggapan, dan masukan yang konstruktif dari rekan seprofesi.Â
Mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Sanksi merupakan sebuah imbalan negatif berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan dalam kaidah hukum. Sanksi juga dapat berupa tanggungan berupa tindakan, hukuman, dan sebagainya untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan undang-undang yang berlaku. Dalam Kode Etik Guru Indonesia mengatur sanksi menjadi dua bagian, yaitu sanksi ringan dan sanksi berat.
Harapan kami adalah Mudah-mudahan masukan yang dilakukan guru dan organisasi profesi guru berikan menjadi sebuah input yang luar biasa demi kemajuan guru seluruh indonesia. Terima aksih omjay ucapkan kepada pak Simon Simarmata yang telah mewakli kogtik dalam penyusunan draft kode etik guru ini. Semoga bisa segera disepakati oleh 71 organisasi guru yang hadir di swiss bell hotel Kemayoran.