Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kode Etik Guru

23 Desember 2022   05:44 Diperbarui: 23 Desember 2022   09:46 1235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kamis, 22 Desember 2022, bertepatan dengan hari ibu, Omjay menyempatkan diri bertemu dengan kawan-kawan pengurus organisasi profesi guru. Omjay bertemu mereka di hotel swiss bell kemayoran. Omjay datang bersama pak Bambang Susetiyanto ketua Komunitas Guru TIK dan KKPI serta Bapak Suryo guru SMK Kebon Jeruk Jakarta. 

dokpri
dokpri

Kami hadir sebentar saja di ruang pertemuan. Sebab sudah ditunggu acara berikutnya. Omjay bertemu dengan ibu Wafi, Sekjen Ikatan Guru Indonesia (IGI). Kami mengobrol sebentar karena sudah lama tak jumpa. Kawan-kawan perwakilan organisasi Profesi guru sedang sibuk menyiapkan draft kode etik guru. DirektoratJenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbudristek memfasilitasi pertemuan ini. 

dokpri
dokpri

Kemarin adalah penyusunan rekomendasi kode etik profesi guru. Perwakilan organisasi guru diundang untuk memberikan dan menyetujui rekomendasi akan naskah Kode Etik Guru yang akan disampaikan team kerja kepada Dirjen GTK Kemdikbudristek. Ada 71 organisasi guru diundang dalam pertemuan ini.

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

Sekilas pelaksanaan Kode Etik Guru

Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, menyelenggarakan Uji Publik Kode Etik Guru, yang dilaksanakan pada: Hari/tanggal : Kamis s.d. Sabtu, 1 s.d. 3 Desember 2022 Tempat : Hotel Grand Antares Jl. Sisingamangaraja No. 328, Siti Rejo I, Kec. Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara 20216. Komunitas Guru TIK diwakili bapak Simon Simarmata.

Pak Simon yang wakili kogtik/dokpri
Pak Simon yang wakili kogtik/dokpri

Hari pertama : Kamis 1 Des 2022 Pukul. 20.00 -- 21.30 WIB dilaksanakan acara Opening dan Rencana Kegiatan 2 hari ke depan. Kemudian Paparan latarbelakang pelaksanaan Kode Etik Guru dan Tenaga Kependidikan disampaikan oleh panitia. Kegiatan dilaksanakan di kota Medan, Sumatera Utara. Kogtik mengirimkan pak Simon dan Ibu Saragih.

Kawan-kawan Organisasi Profesi/dokpri
Kawan-kawan Organisasi Profesi/dokpri

Pelaksanaan diadakan di 3 daerah, wilayah Tengah di Surabaya, Barat di Medan dan Timur di Sulawesi Selatan.  Adapun pelaksanaan ini dilataebelakangi oleh:

  • Rekomendasi Ancol 22-24 Juni 2022

  • Dilanjut dengan  team kerja 4 Juli 2022 dengan target menyusun rencana dan melaporkan hasil

  • Membuat kode etik guru 16 Agustus 2022 

  • Webinar kode etik guru 8 September 2022

dokpri
dokpri
  • Mengundang narsum ahli
    • Prof Fasli Jalal

    • Bapak Joko Widiyanto (Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran)

  • Rancangan penyusunan Kode Etik Guru

bersama pak Bambang, pak Agus, dan pak Suryo/dokpri
bersama pak Bambang, pak Agus, dan pak Suryo/dokpri

'Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani'

[Ki Hadjar Dewantara]

Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk menjadi profesional, guru diharuskan memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial. Dengan memiliki keempat kompetensi tersebut, guru diharapkan memiliki keterampilan yang baik dalam mengajar, berpengetahuan luas, bijaksana dalam membuat keputusan dan mampu menjalin hubungan sosial dengan baik.

Akan tetapi, dalam menjalankan tugas profesionalnya, guru seringkali menghadapi dilema moral yang terjadi terutama ketika harus memilih di antara dua pilihan yang secara moral benar tapi tampak bertentangan. Dilema moral tersebut muncul karena guru yang memiliki peran ganda (mis. sebagai pengusaha versus sebagai guru) berinteraksi bukan hanya dengan murid dan/atau orang tua saja, melainkan juga dengan pihak lain misalnya, rekan seprofesi, atasan, pemerintah, dan lain-lain. 

Dalam tata-kehidupan yang kian kompleks, dilema moral ini akan selalu muncul karena kaidah moral-normatif yang dipegang oleh para guru membutuhkan kemampuan interpretasi yang cepat dan akurat di lapangan. Kaidah moral-normatif ketika dipraktikkan dalam situasi yang beragam akan melahirkan referensi tindakan yang beragam. Keragaman referensi tindakan, pada gilirannya memicu kebingungan untuk menentukan referensi dari pilihan dilematis tersebut. 

dokpri
dokpri

Berdasarkan alasan tersebut, diperlukan panduan moral-normatif praktis bagi guru yang berupa Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) yang diharapkan menjadi panduan pendisiplinan diri (self-disciplinary guidance) dan standar moral dalam menjalankan tugas profesionalnya. Berbeda dengan hukum (have to) yang dalam penegakannya membutuhkan banyak intervensi penegak hukum, kode etik (ought to) justru bertumpu pada kesadaran individual tetapi tetap berlandaskan pada relasionalitas, mutualitas, resiprositas dan interaksi dengan pihak lain. Dalam menghadapi banyak dilema, guru dituntut untuk mampu secara cepat membuat putusan yang secara moral meyakinkan (morally sound), bukan untuk mencapai kebenaran itu sendiri (correctness atau truth).

Kode Etik Guru Indonesia ini bersumber dari dan menyerap nilai-nilai universal yang berlaku di seluruh dunia yang diperkaya dengan Pancasila yang merupakan dasar filsafat (philosofische grondslag) bagi bangsa Indonesia. 

Nilai universal tersebut meliputi kejujuran, keadilan, kewajaran (fairness), perhatian, empati, integritas, hormat (respect) dan tanggung jawab. Sementara itu, Pancasila juga dijadikan sebagai sumber nilai untuk mengembangkan guru untuk menjadi toleran, humanis, nasionalis, demokratis dan adil. Kedua sumber nilai tersebut diolah secara komprehensif dengan harapan kode etik ini dapat menjadi panduan moral praktis bagi guru yang efektif dalam menjalankan profesinya

dokpri
dokpri

Tanggung Jawab Moral Guru terhadap Profesi 

  1. Berusaha memenuhi kualifikasi pendidik profesional dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

  2. Menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. 

  3. Memotivasi diri dan rekan seprofesi untuk secara aktif dan kreatif dalam  melaksanakan tugas profesional dan meningkatkan kompetensinya. 

  4. Mengikuti salah satu organisasi profesi yang sejalan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan berpartisipasi dalam mengembangkan organisasi tersebut. 

  5. Menjunjung prinsip toleransi dalam menjalankan profesinya.

  6. Menjaga harkat kemanusiaan dan reputasi sesama profesi. 

  7. Mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dalam menjalankan tugas profesionalnya. 

  8. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam masalah. 

  9. Mengedepankan prinsip keadilan dalam menjalankan tugas profesionalnya. 

  10. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Tanggung Jawab Moral Guru terhadap Rekan Seprofesi

  1. Membangun jiwa korsa, solidaritas dan empati terhadap sesama rekan seprofesi. 

  2. Menghargai hak-hak rekan seprofesi.

  3. Menjalin hubungan profesional untuk meningkatkan kinerja guru. 

  4. Menumbuhkan sikap kebersamaan untuk meningkatkan kompetensi dan mengembangkan karir.

  5. Menghormati keragaman rekan seprofesi tanpa memandang perbedaan latar belakang SARA.

  6. Menerima berbagai penilaian, tanggapan, dan masukan yang konstruktif dari rekan seprofesi. 

  7. Mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.

  8. Sanksi merupakan sebuah imbalan negatif berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan dalam kaidah hukum. Sanksi juga dapat berupa tanggungan berupa tindakan, hukuman, dan sebagainya untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan undang-undang yang berlaku. Dalam Kode Etik Guru Indonesia mengatur sanksi menjadi dua bagian, yaitu sanksi ringan dan sanksi berat.

kegiatan organisasi profesi guru/dokpri
kegiatan organisasi profesi guru/dokpri

Harapan kami adalah Mudah-mudahan masukan yang dilakukan guru dan organisasi profesi guru berikan menjadi sebuah input yang luar biasa demi kemajuan guru seluruh indonesia. Terima aksih omjay ucapkan kepada pak Simon Simarmata yang telah mewakli kogtik dalam penyusunan draft kode etik guru ini. Semoga bisa segera disepakati oleh 71 organisasi guru yang hadir di swiss bell hotel Kemayoran.

Seyogyanya pemerintah mendorong para guru guna menjalankan kewajibannya menjadi anggota organisasi profesi sebagai konsekuensi hukum dari amanat UUD atau undang-undang guru dan dosen.

Ke depan, perlu adanya regulasi yang mengatur bahwa selain mengikuti pendidikan profesi guru, para guru pun wajib menjadi anggota profesi dan mengambil sumpah jabatan profesi tersebut oleh organisasi profesi guru. Jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka ia belum diakui sebagai insan profesi guru.

Pemerintah pun perlu membuat regulasi sekaligus menjaring, mendata, dan memverifikasi organisasi guru yang memenuhi syarat syarat sebagai organisasi profesi.

Salam Blogger Persahabatan

Omjay

Guru Blogger Indonesia

Blog https://wijayalabs.com

dokpri
dokpri

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun