Mungkin selama ini kita sering bingung saat memperoleh berita/informasi terkait kekerasan seksual, karena seringkali banyak konten berita menggunakan kata 'pelecehan seksual', 'kekerasan seksual' hingga 'kejahatan seksual' dan tak jarang menggunakan 'perkosaan' dan 'pemerkosaan'. Wajar sih kalau bingung dan kita harus mempelajarinya agar tidak bingung.Â
Sekarang, mari kita pelajari dengan singkat apa itu kekerasan seksual dan sebaiknya kita juga mengenal bentuk-bentuk kekerasan seksual. Â Definisi kekerasan seksual dari Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) adalah:Â
"Setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, dan/atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik."
Jika merasa tidak puas dengan definisi dari Komnas Perempuan, mari kita pelajari definisinya dari berbagai sudut pandang lain, seperti dari WHO berikut ini, di mana definisinya dipandang dari sudut kesehatan publik:
"Sexual violence is a serious public health and human rights problem with both short-and-long term consequences on women's physical, mental and sexual and reproductive health. Shether sexual violence occurs in the context of an intimate partnership, within the larger family or community structure, or during times of conflict, it is deeply violating and painful experience for the survivor."
Kita juga dapat mengacu pada definisi internasional berikut ini:Â
"Sexual violence, but not limited in rape. Although there is no agreed upon definition of sexual violence, commonly apllied ones encompass any act of a sexual nature or attempt to obtain a sexual act carried out through coercion. Sexual violence also includes physical and psycological violence directed at a person sexuality, including unwanted comment or advances, or acts of traffic such as forced prostitution and sexual slavery. "
Dengan demikian, kita jadi paham bahwa bentuk kekerasan seksual itu spektrumnya luas dan tidak melulu pemerkosaan. Sebab, pemerkosaan ada di level paling 'parah' kekerasan seksual.Â
LALU, SELANJUTNYA APA?Â
Kita semua tentu saja penasaran mau dibawa ke mana kasus ini, terlebih polisi belum menciduk Dedy. Kita juga masih tidak tahu siapa yang akan menjadi kuasa hukum para korban jika kasus ini masuk ke meja hijau.
Saat ini Revina masih menjadi pihak yang bertanggung jawab dan berjanji akan melaporkan kekerasan seksual yang dilakukan Dedy terhadap korban.Â