Mohon tunggu...
Wijatnika Ika
Wijatnika Ika Mohon Tunggu... Penulis - When women happy, the world happier

Mari bertemu di www.wijatnikaika.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kasus Dedy Susanto, Kekerasan Seksual Berkedok Terapi Psikologi

21 Februari 2020   13:57 Diperbarui: 21 Februari 2020   14:08 4454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual dalam RUU PKS

Mungkin selama ini kita sering bingung saat memperoleh berita/informasi terkait kekerasan seksual, karena seringkali banyak konten berita menggunakan kata 'pelecehan seksual', 'kekerasan seksual' hingga 'kejahatan seksual' dan tak jarang menggunakan 'perkosaan' dan 'pemerkosaan'. Wajar sih kalau bingung dan kita harus mempelajarinya agar tidak bingung. 

Sekarang, mari kita pelajari dengan singkat apa itu kekerasan seksual dan sebaiknya kita juga mengenal bentuk-bentuk kekerasan seksual.  Definisi kekerasan seksual dari Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) adalah: 

"Setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, dan/atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik."

Jika merasa tidak puas dengan definisi dari Komnas Perempuan, mari kita pelajari definisinya dari berbagai sudut pandang lain, seperti dari WHO berikut ini, di mana definisinya dipandang dari sudut kesehatan publik:

"Sexual violence is a serious public health and human rights problem with both short-and-long term consequences on women's physical, mental and sexual and reproductive health. Shether sexual violence occurs in the context of an intimate partnership, within the larger family or community structure, or during times of conflict, it is deeply violating and painful experience for the survivor."

Kita juga dapat mengacu pada definisi internasional berikut ini: 
"Sexual violence, but not limited in rape. Although there is no agreed upon definition of sexual violence, commonly apllied ones encompass any act of a sexual nature or attempt to obtain a sexual act carried out through coercion. Sexual violence also includes physical and psycological violence directed at a person sexuality, including unwanted comment or advances, or acts of traffic such as forced prostitution and sexual slavery. "

Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual dalam RUU PKS
Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual dalam RUU PKS
Nah, setelah paham definisi kekerasan seksual, kini kita juga harus mengetahui bentuk-bentuk kekerasan seksual. Klasifikasi bentuk-bentuk kekerasan seksual ini berasal dari data laporan yang dihimpun Komnas Perempuan sepanjang 1998-2013. Data tersebut yang dijadikan landasan lahirnya draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) oleh Komnas Perempuan yang sudah dibahas di DPR sejak 2014.

Dengan demikian, kita jadi paham bahwa bentuk kekerasan seksual itu spektrumnya luas dan tidak melulu pemerkosaan. Sebab, pemerkosaan ada di level paling 'parah' kekerasan seksual. 

LALU, SELANJUTNYA APA? 

Kita semua tentu saja penasaran mau dibawa ke mana kasus ini, terlebih polisi belum menciduk Dedy. Kita juga masih tidak tahu siapa yang akan menjadi kuasa hukum para korban jika kasus ini masuk ke meja hijau.

Saat ini Revina masih menjadi pihak yang bertanggung jawab dan berjanji akan melaporkan kekerasan seksual yang dilakukan Dedy terhadap korban. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun