Mohon tunggu...
Wijatnika Ika
Wijatnika Ika Mohon Tunggu... Penulis - When women happy, the world happier

Mari bertemu di www.wijatnikaika.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

5 Alasan Mendesaknya Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

17 Juli 2019   05:23 Diperbarui: 17 Juli 2019   06:12 1831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kekerasan seksual. Sumber: ui.ac.id

Artinya, kekerasan seksual (sexual violence) merupakan masalah serius baik di lingkup kesehatan publik dan Hak Asasi Manusia, yang dalam jangka pendek atau jangka panjang berpengaruh pada kesehatan fisik, mental, seksual, dan reproduksi. 

Kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi intim (misal pacaran atau pernikahan), atau dalam struktur keluarga besar atau komunitas, atau dalam keadaan konflik sekalipun tetap merupakan pengalaman yang menyiksa dan menyakitkan bagi korban. 

Pelecehan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan seksual. Sumber: CNN
Pelecehan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan seksual. Sumber: CNN
Dalam Lembar Fakta Catatan Tahunan (CATAHU) Kompas Perempuan 2016 disebutkan bahwa sepanjang 2015 terdapat 321,752 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Sebanyak 305.535 kasus bersumber dari kasus yang ditangani Pengadilan Agama atau Badan Peradilan Agama, dan sebanyak 16.217 kasus yang ditangani layanan mitra Komnas Perempuan. 

Sebanyak 11.207 atau 69% kasus terjadi di ranah personal atau disebut KDRT di mana pelakunya memiliki hubungan darah dengan korban, kekerabatan, atau hubungan pernikahan dan hubungan pacaran.   

Sedangkan sebanyak 5.002 atau 31% terjadi di ranah komunitas di mana pelaku tidak memiliki hubungan darah dan kekerabatan dengan korban, seperti majikan, guru, teman kerja, tokoh masyarakat, atau bahkan orang yang tidak dikenal. Dan kasus lainnya yaitu 8 kasus berkaitan dengan kekerasan seksual yang dilakukan atas nama negara. Kasus terakhir seringkali paling sedikit atau tidak dilaporkan. 

Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan. Sumber: Tempo
Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan. Sumber: Tempo
Dalam sumber lain bahkan disebutkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak yaitu pedophilia di Indonesia adalah yang tertinggi di Asia. Sedangkan untuk kasus kekerasan seksual berupa pernikahan paksa terhadap anak di bawah umur (antara 10-18 tahun) Indonesia menempati posisi tertinggi kedua di kawasan ASEAN setelah Kamboja. 

Kemiskinan, rendahnya pendidikan orangtua, rendahnya akses terhadap hak reproduksi seksual, dan meningkatnya fundamentalisme agama menjadi faktor pemicu masalah ini.

HUKUMAN BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL

Mengapa kekerasan seksual selalu terjadi dan seakan tidak pernah bisa dihentikan? Mengapa kasus-kasusnya semakin mengerikan? Mengapa kasus-kasusnya bahkan semakin sering terjadi di ranah rumah tangga dengan korban dan pelaku merupakan anggota keluarga dan memiliki hubungan darah? 

Apa mungkin hukuman bagi pelaku kekerasan seksual belum cukup dan memberi efek jera? Atau mungkin karena kurangnya kontrol sosial dan kepedulian antar masyarakat sehingga selama bertahun-tahun korban memilih bungkam dalam ancaman dan tidak tahu hendak meminta pertolongan pada siapa. 

Mengapa bahkan tokoh agama dan tokoh masyarakat tidak menjadi tempat para korban untuk mengadu dan mendapatkan perlindungan atas masalah yang menimpa mereka? Mungkinkah masyarakat kita telah benar-benar kehilangan kepercayaan dalam dalam kondisi distrust pada satu kepada yang lain? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun