Jika selama ini hukuman diberikan dalam bentuk kurungan penjara dan hukuman mati bagi kasus-kasus sangat berat. Maka RUU PKS memberikan hukuman tambahan agar menjadi efek jerat bagi pelaku dan juga publik.Â
Hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terbagi menjadi pidana pokok berupa pidana penjara, kerja sosial dan rehabilitasi khusus. serta pidana tambahan yang terdiri dari: restitusi; perampasan keuntungan dari tindak pidana; pembinaan khusus; pencabutan hak asuh anak, hak politik dan hak menjalankan pekerjaan; pencabutan jabatan atau profesi; dan pencabutan izin usaha.Â
Jika RUU PKS ini disahkan dan mengikat setiap warga negara secara hukum, maka kita berharap bahwa para pelaku kekerasan seksual bisa diganjar dengan hukuman berlipat atas perbuatannya.Â
Juga, agar hukum bagi pelaku kekerasan seksual tidak tumpul pada pihak-pihak tertentu yang memiliki jabatan publik, kekuasaan dan finansial melimpah dibandingkan korban. Jika negara ini merupakan negara hukum, maka hukum harus dijalankan dengan adil demi kehidupan yang lebih baik seluruh warga negara tanpa kecuali.Â
5| Kita semua membutuhkan rasa aman
Sebagai perempuan, sejak kecil aku selalu diwanti-wanti bahwa perempuan itu tempatnya di rumah dan tidak boleh keluar malam.Â
Katanya dunia sangat berbahaya. Namun sayangnya, dunia ini tidak berbahaya dari alam itu sendiri dan hewan-hewan yang berkeliaran di siang terik atau malam buta. Dunia kita justru berbahaya di tangan mereka yang hendak berbuat jahat.Â
Mengapa lantas dunia lebih berbahaya di tangan dan masyarakat manusia?Â
Ya, karena sebagian dari kita yang merasa manusia baik dan suci membiarkan kejahatan tersebut terjadi. Kita tidak bisa menghentikan kejahatan hanya dengan cara melarang seseorang melakukan aktivitas tertentu pada waktu tertentu, karena toh kejahatan seperti kekerasan seksual justru semakin banyak terjadi di dalam rumah yang katanya tempat paling aman di dunia.Â
Jika rumah yang seharusnya menyediakan rasa aman dan nyaman ternyata menjadi neraka sesungguhnya, lantas tempat seperti apa yang sanggup menyediakan rasa aman tersebut?Â
BACA JUGA:Â Benarkah RUU PKS Pro Zina dan LGBT?Â