Mohon tunggu...
Wijanto Hadipuro
Wijanto Hadipuro Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti dan penulis

Saya pensiunan tenaga pengajar yang senang menulis tentang apa saja. Tulisan saya tersebar di Facebook, blogspot.com, beberapa media masa dan tentunya di Kompasiana. Beberapa tulisan sudah diterbitkan ke dalam beberapa buku.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pola Sistemik Korupsi di Indonesia Menurut Artikel di Jurnal Ilmiah Internasional

2 Februari 2025   13:30 Diperbarui: 2 Februari 2025   13:41 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Saya sudah katakan, kita harus berani menghadapi dan memberantas korupsi," demikian disampaikan Prabowo dalam pidato pelantikannya sebagai Presiden. Pidato ini pun langsung direspon oleh Kejaksaan Agung dengan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula saat Tom menjadi Menteri Perdagangan. Diduga kasus impor gula ini telah merugikan negara.

Benny K Harman, anggota Komisi III DPR, saat rapat kerja bersama Komisi III DPR dengan Jaksa Agung RI, berharap kasus Tom Lembong dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus lainnya (Antara, 13 Desember 2024). Yang menarik, Benny juga mengatakan 'Mudah-mudahan itu pintu masuk yang betul, Pak Jaksa Agung' (Kompastv, 14 November 2024).

Apakah 9 tersangka baru pihak swasta kasus korupsi Tom Lembong, dimana 7 orang langsung ditahan (Kompas.com, 20 Januari 2025) merupakan indikasi bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka merupakan pintu masuk yang benar? Dan, mengapa bisa saja kasus Tom Lembong bukan pintu masuk yang benar untuk membongkar mafia impor gula? Dua pertanyaan yang menarik, yang tentunya akan terjawab setelah penyelidikan dan penyidikan selanjutnya, dan tentunya setelah putusan pengadilan dijatuhkan.

KPK dengan pimpinan yang baru juga tidak kalah gebrakannya. Hanya 7 hari setelah dilantik, pada tanggal 23 Desember 2024 KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan kasus tindakan pidana suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk pelantikan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Penetapan Hasto sebagai tersangka kemudian diikuti dengan penggeledahan rumah Djan Faridz, mantan Ketua Umum PPP dan mantan anggota Wantimpres, terkait dengan kasus suap yang melibatkan buron Harun Masiku ini (detiknews, 26 Januari 2025).

Mudah-mudahan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto benar-benar merupakan pintu masuk bagi terbukanya kasus korupsi sistemik di Indonesia. Lalu bagaimana kasus korupsi sistemik di Indonesia dipotret dalam publikasi di jurnal ilmiah internasional?

Paling tidak ada empat artikel ilmiah terkait detil kasus korupsi di Indonesia. Artikel ini tentunya dapat terbit setelah melalui proses review yang ketat. Ada banyak artikel ilmiah di jurnal internasional tentang kasus korupsi di Indonesia, tetapi sependek pengetahuan saya, saya baru membaca empat artikel dengan penjelasan detil sistemik tentang kasus korupsi di Indonesia. Sebenarnya membaca artikel ini dan membahasnya membuat malu kita sebagai bangsa, tetapi kita tidak bisa mengingkarinya.

Dengan mengetahui pola sistemik kasus korupsi di Indonesia, harapannya pemberantasan dan pencegahan korupsi akan menjadi lebih mudah.

Potret Korupsi di Sektor Irigasi

Kasus korupsi yang mendarah daging di sektor irigasi dipotret oleh Diana Suhardiman dan Peter P. Mollinga dalam artikelnya "Institutionalised corruption in Indonesian irrigation: An analysis of upeti system". Artikel ini terbit di jurnal ilmiah Development Policy Review, Volume 35 (S2), halaman O140-O159, tahun 2017.

Suhardiman dan Mollinga menggunakan istilah institutionalized corruption atau upeti system untuk kasus korupsi yang sistemik. Mereka berdua membedakan penerima upeti menjadi dua. Pertama yaitu penerima langsung. Penerima langsung menerima persentase tertentu dari dana proyek. Sementara yang kedua yaitu penerima tidak langsung yang menerima bantuan pendanaan untuk biaya kesehatan, perjalanan, dan biaya studi dirinya dan/atau keluarganya. (lihat halaman 146).

Pejabat pemerintah memberikan upeti kepada atasannya sebagai imbalan untuk menduduki jabatan birokrasi tertentu yang diinginkannya (halaman 151). Orientasi pejabat pemerintah, baik yang disuap maupun yang menyuap, adalah memperkaya dirinya melalui jabatannya (wawancara dalam artikel tersebut dengan pensiunan pejabat).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun