Badan Bank Tanah diharapkan mampu menstabilkan harga tanah untuk kasus-kasus seperti di pesisir Demak. Harapannya, Badan Bank Tanah berfungsi sebagai pembeli dengan harga yang wajar, sehingga tidak menambah berat beban kemiskinan masyarakat yang tertimpa bencana.
Pada saatnya untuk kasus pesisir Kota Demak, Badan Bank Tanah dapat menjual tanah yang mereka beli dari masyarakat kepada investor yang akan membangun apartemen dengan pemandangan laut dan kemudahan akses ke jalan tol, atau kepada investor yang akan membangun kawasan industri atau niaga.
Dalam kasus masyarakat miskin di Kampung Bandan Jakarta, Badan Bank Tanah dapat membeli tanah di lokasi yang menurut masyarakat miskin strategis, seperti karena kedekatan dengan tempat kerja. Lalu, dengan bekerja sama dengan Kementerian Perumahan Rakyat, misalnya, tanah tersebut dapat digunakan untuk menyediakan permukiman yang layak dan sesuai dengan karakteristik masyarakatnya.
Bagi masyarakat miskin pendatang yang masih memiliki rumah di kampung halamannya, rumah susun sewa tentunya lebih tepat. Sementara bagi penduduk yang menetap di Jakarta, untuk kasus Kampung Bandan, rumah susun sederhana milik (rusunami) atau rumah deret seperti yang pernah didengungkan salah satu gubernur Jakarta, mungkin akan lebih tepat. Untuk masyarakat pesisir tentunya rumah susun bukan merupakan pilihan yang tepat, mengingat kultur dan pekerjaan mereka.
Agar harga rumah dan fasilitasnya dapat dijangkau masyarakat miskin, bila diperlukan tanah disediakan gratis oleh Badan Bank Tanah untuk dibangun permukiman di atasnya.
Perlunya Koordinasi dengan Institusi Pemerintah Lainnya
Untuk mengoptimalkan fungsinya sebagai pelindung masyarakat miskin, Badan Bank Tanah mutlak perlu informasi dan koordinasi dengan instansi pemerintah lainnya. Informasi tentang pembangunan jalan tol Semarang Demak, beserta detilnya, akan membuat keputusan tepat tanah mana yang perlu dibeli Badan Bank Tanah beserta harganya, serta potensinya di masa yang akan datang saat jalan tol selesai dibangun.
Harapannya Badan Bank Tanah punya kemampuan menunggu naiknya harga tanah dibandingkan masyarakat miskin yang harus pindah dan mengeluarkan dana untuk membangun rumah di permukiman yang baru.
Jika pun tidak ada proyek seperti jalan tol Semarang Demak, Badan Bank Tanah dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya untuk merehabilitasi dan memanfaatkan tanah yang terbengkalai yang ditinggalkan penduduknya karena bencana atau potensi bencana.
Seperti disampaikan di atas untuk kasus Kampung Bandan, Badan Bank Tanah perlu koordinasi dan kerjasama yang baik dengan Kementerian Perumahan Rakyat atau dengan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Jakarta.
Prasyarat dan Harapan