Mohon tunggu...
Wijanto Hadipuro
Wijanto Hadipuro Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti dan penulis

Saya pensiunan tenaga pengajar yang senang menulis tentang apa saja. Tulisan saya tersebar di Facebook, blogspot.com, beberapa media masa dan tentunya di Kompasiana. Beberapa tulisan sudah diterbitkan ke dalam beberapa buku.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peran Strategis Badan Bank Tanah Sebagai Pelindung Masyarakat Miskin

25 Januari 2025   11:21 Diperbarui: 25 Januari 2025   11:21 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bosman Batubara, dkk. (2020:131-132) dalam buku mereka yang berjudul 'Maleh Dadi Segoro' atau dalam Bahasa Indonesianya 'Berubah Menjadi Laut' menggambarkan penderitaan masyarakat miskin di daerah pesisir Kota Demak akibat tanah mereka terendam banjir air laut atau rob.

Warga Desa Senik, Kelurahan Bedono, warga Tambaksari dan Rejosari terpaksa pindah karena tanah yang mereka miliki dan tinggali terendam banjir rob. Mereka terpaksa menempati tanah pemerintah, dimana mereka boleh membangun tetapi kepemilikan tanah tetap ada pada pemerintah.

Tanah mereka yang sudah terendam air, mereka jual dengan harga Rp. 1.500 -- 2.000 per meter persegi. Sebagai pembanding, tanah mereka yang tidak terendam air, harganya bisa mencapai Rp. 19.000 -- 20.000 per meter persegi.

Semenjak ada isu, baru isu, akan adanya pembangunan jalan tol Semarang-Demak, harga tanah yang tidak terendam air menjadi Rp. 50.000 per meter persegi. Sebagai informasi, jika jalan tol ini dibangun, tanah ini akan terbebas dari rob. Dan, mengingat adanya akses ke jalan tol, dipastikan harga tanah akan meningkat lagi dengan tajam. Lokasinya yang dekat dengan tepi laut dan dipermudah oleh akses ke jalan tol memungkinkan kawasan yang akan terbebas dari rob akibat tanggul raksasa berupa jalan tol ini, dapat dibangun menjadi kawasan industri atau apartemen atau permukiman mewah.

Sayangnya, mereka tidak dapat menunggu mempertahankan tanahnya, mengingat mereka membutuhkan dana untuk membangun rumah baru mereka di tanah milik pemerintah. Akibatnya, yang menikmati keuntungan kenaikan harga adalah para investor yang sudah mengetahui persis kondisi dan potensi kawasan ini setelah dibangunnya jalan tol.

Sementara di kasus lain di Kampung Bandan (RW 02 Ancol) kawasan perkotaan Jakarta, masyarakat miskin kesulitan memperoleh permukiman yang terjangkau dan layak huni. Vita Elysia menggambarkannya dengan elok tetapi tragis kondisi masyarakat miskin ini pada tahun 2020 dalam disertasinya untuk meraih gelar Ph.D di Crawford School of Public Policy, College of Asia and the Pacific, Australian National University, Australia.

Di halaman 105, Vita Elysia menggambarkan bagaimana masyarakat miskin yang mayoritas pekerja informal terpaksa tinggal menyewa ruangan kamar tanpa toilet untuk buang air kecil dan besar, seharga Rp. 200.000 -- Rp. 500.000 sebulan. Untuk buang air kecil, besar dan untuk mandi, mereka bergantung pada WC Umum. Mereka terpaksa tinggal di kondisi seperti ini, karena mereka tidak mampu membayar kamar dengan fasilitas toilet dan kamar mandi, dan mereka memilih lokasi ini karena dekat dengan tempat kerja mereka.

Sementara di halaman 136-139, Vita menuliskan bahwa penghuni dapat menggunakan toilet umum. Untuk menggunakan kamar kecil, mereka harus membayar Rp. 1.000 sekali pakai. Sementara untuk mandi dan mencuci, mereka harus membayar Rp. 2.000 sekali pakai. Responden #11 penelitian Vita mengatakan bahwa satu orang anggota keluarga biasanya dua kali dalam sehari menggunakan toilet, sehingga untuk 10 anggota keluarganya, dia harus mengeluarkan uang Rp. 20.000 sehari. Pengeluaran yang tidak sedikit bagi orang miskin.

Belum lagi kondisi toilet umum yang kurang baik, khususnya saat terendam banjir. Kondisi yang lebih kurang menyenangkan dialami para perempuan pengguna toilet umum, khususnya saat mereka harus pergi ke toilet umum sendirian di malam hari.

Peran yang Diharapkan dari Badan Bank Tanah

Saya berharap Badan Bank Tanah dapat berperan dalam banyak kasus seperti yang terjadi di pesisir Kota Demak. Kasus serupa biasanya terjadi di daerah-daerah yang memiliki potensi bencana yang menahun atau yang dari hari ke hari semakin buruk kondisinya. Dalam kasus seperti ini, Negara harus hadir. Negara tidak dapat membiarkan mekanisme pasar bekerja menentukan harga tanah dan proses jual belinya.

Badan Bank Tanah diharapkan mampu menstabilkan harga tanah untuk kasus-kasus seperti di pesisir Demak. Harapannya, Badan Bank Tanah berfungsi sebagai pembeli dengan harga yang wajar, sehingga tidak menambah berat beban kemiskinan masyarakat yang tertimpa bencana.

Pada saatnya untuk kasus pesisir Kota Demak, Badan Bank Tanah dapat menjual tanah yang mereka beli dari masyarakat kepada investor yang akan membangun apartemen dengan pemandangan laut dan kemudahan akses ke jalan tol, atau kepada investor yang akan membangun kawasan industri atau niaga.

Dalam kasus masyarakat miskin di Kampung Bandan Jakarta, Badan Bank Tanah dapat membeli tanah di lokasi yang menurut masyarakat miskin strategis, seperti karena kedekatan dengan tempat kerja. Lalu, dengan bekerja sama dengan Kementerian Perumahan Rakyat, misalnya, tanah tersebut dapat digunakan untuk menyediakan permukiman yang layak dan sesuai dengan karakteristik masyarakatnya.

Bagi masyarakat miskin pendatang yang masih memiliki rumah di kampung halamannya, rumah susun sewa tentunya lebih tepat. Sementara bagi penduduk yang menetap di Jakarta, untuk kasus Kampung Bandan, rumah susun sederhana milik (rusunami) atau rumah deret seperti yang pernah didengungkan salah satu gubernur Jakarta, mungkin akan lebih tepat. Untuk masyarakat pesisir tentunya rumah susun bukan merupakan pilihan yang tepat, mengingat kultur dan pekerjaan mereka.

Agar harga rumah dan fasilitasnya dapat dijangkau masyarakat miskin, bila diperlukan tanah disediakan gratis oleh Badan Bank Tanah untuk dibangun permukiman di atasnya.

Perlunya Koordinasi dengan Institusi Pemerintah Lainnya

Untuk mengoptimalkan fungsinya sebagai pelindung masyarakat miskin, Badan Bank Tanah mutlak perlu informasi dan koordinasi dengan instansi pemerintah lainnya. Informasi tentang pembangunan jalan tol Semarang Demak, beserta detilnya, akan membuat keputusan tepat tanah mana yang perlu dibeli Badan Bank Tanah beserta harganya, serta potensinya di masa yang akan datang saat jalan tol selesai dibangun.

Harapannya Badan Bank Tanah punya kemampuan menunggu naiknya harga tanah dibandingkan masyarakat miskin yang harus pindah dan mengeluarkan dana untuk membangun rumah di permukiman yang baru.

Jika pun tidak ada proyek seperti jalan tol Semarang Demak, Badan Bank Tanah dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya untuk merehabilitasi dan memanfaatkan tanah yang terbengkalai yang ditinggalkan penduduknya karena bencana atau potensi bencana.

Seperti disampaikan di atas untuk kasus Kampung Bandan, Badan Bank Tanah perlu koordinasi dan kerjasama yang baik dengan Kementerian Perumahan Rakyat atau dengan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Jakarta.

Prasyarat dan Harapan

Untuk merealisasikan harapan tersebut, Badan Bank Tanah harus dipimpin oleh seorang birokrat yang memiliki semangat wirausaha, seperti yang digambarkan oleh David Osborne dan Ted Gaebler dalam bukunya 'Mewirausahakan Birokrasi' atau 'Reinventing Government'.

Kemampuan koordinasi yang kuat dan kemampuan menyerap informasi terutama informasi dari masyarakat dan keluhan masyarakat miskin adalah prasyarat yang lain.

Mudah-mudahan ke depannya Badan Bank Tanah dapat menjadi aktor kunci, seperti bank tanah di negara lain salah satunya di negara Belanda, bagi keberhasilan proyek-proyek konsolidasi tanah (Damen, 2004). Semoga.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun