Mohon tunggu...
Wihdatul wahdah
Wihdatul wahdah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa/UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya Wihdatul Wahdah, seorang mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Narasi Review General Mata Kuliah Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   19:44 Diperbarui: 8 Desember 2024   19:49 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA: WIHDATUL WAHDAH

KELAS: 5D

NIM: 222111150

DOSEN PEMBIMBING: MUAHAMMAD JUALIANTO, S.Ag., M.Ag.

1. Pengertian Sosiologi Hukum 

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial. Menurut Soerjono Soekanto, ini dilakukan secara analitis dan empiris. Contohnya, bagaimana perubahan hukum memengaruhi masyarakat, dan sebaliknya, bagaimana perubahan sosial memengaruhi hukum.

Ruang lingkup sosiologi hukum meliputi pola perilaku masyarakat, hukum sebagai hasil ciptaan kelompok sosial, serta interaksi antara perubahan hukum dengan perubahan sosial dan budaya. Contohnya, undang-undang narkotika yang berubah mengikuti tantangan masyarakat modern. 

sosiologi hukum tidak hanya mempelajari hukum sebagai aturan, tetapi juga sebagai alat untuk memahami dan mengatur dinamika masyarakat. Semoga review ini bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih atas perhatiannya. 

2. Hukum dan Masyarakat

Hukum dan masyarakat memiliki hubungan erat, terutama dalam konteks perubahan sosial. Menurut Selo Soemardjan, perubahan sosial mencakup perubahan lembaga masyarakat yang memengaruhi sistem sosial, nilai, hingga perilaku masyarakat. Karakteristik hukum Islam mencerminkan sifat universal, realitas, musyawarah, serta sanksi yang berlaku di dunia dan akhirat. Contohnya, penerapan hukum syariah yang selalu disesuaikan dengan konteks masyarakat muslim. 

Kesimpulannya, hukum tidak hanya mengatur masyarakat, tetapi juga berkembang seiring perubahan sosial. Semoga materi ini menambah pemahaman kita tentang hukum dan masyarakat. 

3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif 

Pendekatan yuridis empiris menggabungkan metode normatif dengan penelitian lapangan. Fokusnya adalah pada penerapan aturan hukum dalam kenyataan masyarakat, atau dikenal sebagai law in action. Contohnya, bagaimana hukum diterapkan pada kasus tertentu dan bagaimana masyarakat meresponsnya. Metode pendekatan yuridis empiris mencakup pendekatan sosiologis, antropologis, dan psikologis. Misalnya, meneliti perilaku masyarakat terhadap hukum atau bagaimana penyelesaian sengketa dipengaruhi oleh budaya setempat. 

Singkatnya, yuridis empiris melihat hukum dalam praktik, sedangkan yuridis normatif mempelajari hukum dalam teori dan dokumen. Kedua pendekatan ini saling melengkapi untuk memahami hukum secara holistik. 

4. Mazhab Pemikiran Hukum Positivisme 

Positivisme Hukum adalah mazhab filsafat hukum yang memisahkan secara tegas antara hukum dan moral. Inti pandangan ini adalah hukum yang berlaku (das sein) dipisahkan dari hukum yang ideal (das sollen), dan menekankan hukum tertulis sebagai satu-satunya norma hukum. 

Karakteristik Utama Positivisme Hukum:

  1. Hukum = Undang-undang: Hanya undang-undang yang dianggap sumber hukum.
  2. Pemisahan Hukum dan Moral: Tidak ada hubungan mutlak antara keduanya.
  3. Hukum Sebagai Sistem Tertutup: Penafsiran hukum cukup berdasarkan undang-undang tanpa campur tangan norma sosial, politik, atau moral.
  4. Hukum Diciptakan oleh Otoritas Berwenang: Kekuasaan dianggap sumber hukum tertinggi.

5. Mazhab Pemikiran Hukum Sociological Jurisprudence 

Sociological Jurisprudence adalah mazhab filsafat hukum yang menekankan keterkaitan erat antara hukum dan masyarakat. Hukum yang baik menurut aliran ini harus mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (living law) dan tidak hanya berorientasi pada hukum positif (positive law). 

Karakteristik Utama:

  1. Hukum Sebagai Norma Sosial: Hukum dipandang sebagai bagian dari institusi sosial yang terkait erat dengan nilai-nilai masyarakat.
  2. Pendekatan Dialektis: Menggabungkan pandangan positivisme hukum (mengutamakan akal) dan mazhab sejarah (mengutamakan pengalaman).
  3. Keseimbangan Hukum dan Sosial: Menggunakan akal dan pengalaman untuk membangun hukum yang mencerminkan kebutuhan sosial.

6. Living Law dan Utilitarianisme 

Mazhab Living Law menekankan bahwa hukum tumbuh dari kebiasaan dan nilai-nilai masyarakat, menjadi refleksi budaya yang hidup (the living law), meskipun sering kali digantikan oleh hukum positif dalam negara modern. Sementara itu, mazhab Utilitarianisme berlandaskan prinsip kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang, di mana hukum harus menciptakan manfaat sosial, mencegah kejahatan, dan melindungi kepentingan masyarakat serta individu. Keduanya menyoroti pentingnya relevansi hukum dengan realitas sosial, namun Living Law lebih mengakar pada norma-norma tradisional, sedangkan Utilitarianisme berfokus pada hasil dan keseimbangan kepentingan.

7. Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun

mile Durkheim menekankan pentingnya solidaritas sosial dalam memahami struktur masyarakat, membedakan antara solidaritas mekanis pada masyarakat tradisional yang homogen dan solidaritas organik pada masyarakat modern yang kompleks. Ia juga melihat hukum sebagai cerminan moralitas kolektif dan alat untuk menjaga keteraturan sosial.

Sebaliknya, Ibnu Khaldun, melalui teori asabiyyah (solidaritas kelompok), menyoroti dinamika perubahan sosial dan siklus kehidupan peradaban. Ia percaya bahwa kemajuan dan kemunduran suatu masyarakat bergantung pada kekuatan solidaritas dan kepemimpinan, serta keterkaitan antara budaya, ekonomi, dan politik.

Kedua pemikir ini memberikan perspektif berbeda namun saling melengkapi dalam memahami masyarakat: Durkheim melalui pendekatan struktural fungsional, dan Ibnu Khaldun dengan analisis historis dan dinamis.

8. Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart 

Max Weber melihat hukum sebagai bagian dari proses rasionalisasi masyarakat modern. Ia membedakan hukum menjadi tiga tipe utama: tradisional, kharismatik, dan legal-rasional. Weber menekankan bahwa hukum modern bersifat legal-rasional, didasarkan pada aturan tertulis yang konsisten dan diterapkan oleh otoritas yang sah, sehingga mencerminkan sistem yang terorganisasi secara ilmiah.

H.L.A Hart, di sisi lain, menyoroti pentingnya aturan primer dan sekunder dalam sistem hukum. Aturan primer mengatur perilaku, sedangkan aturan sekunder memastikan validitas, pengubahan, dan penerapan aturan primer. 

Hart juga membedakan antara hukum dan moral, menekankan bahwa hukum adalah sistem norma yang otonom tetapi tetap bisa dipengaruhi oleh nilai-nilai masyarakat.

Keduanya menyumbangkan perspektif penting: Weber dalam hubungan hukum dengan struktur sosial modern, sementara Hart pada analisis internal hukum sebagai sistem norma.

9. Effectiveness of Law

Efektivitas hukum adalah sejauh mana hukum dapat mencapai tujuannya dalam mengatur perilaku, menjaga ketertiban, dan memberikan keadilan. Hal ini bergantung pada beberapa faktor seperti kejelasan aturan, konsistensi penegakan, kesesuaian dengan nilai masyarakat, kesadaran publik, dan persepsi tentang keadilan. Hukum akan lebih efektif jika jelas, ditegakkan secara konsisten, diterima oleh masyarakat, dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.

10. Law and Social Control 

Hukum adalah alat utama untuk pengendalian sosial, berfungsi menjaga ketertiban dan mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Melalui norma, aturan, dan sanksi, hukum menciptakan batasan yang jelas tentang perilaku yang dapat diterima. Sebagai bentuk pengendalian sosial formal, hukum bekerja bersama dengan kontrol sosial informal seperti norma budaya, tradisi, dan nilai moral untuk memastikan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat. 

11. Socio-Legal Studies 

Socio-legal studies adalah disiplin interdisipliner yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya melihat hukum sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi oleh budaya, ekonomi, politik, dan praktik masyarakat. Fokus utamanya adalah bagaimana hukum beroperasi dalam kehidupan nyata, bagaimana ia membentuk dan dibentuk oleh masyarakat, serta dampaknya terhadap keadilan dan perubahan sosial.

12. Progressive Law 

Progressive law adalah pendekatan hukum yang menekankan perubahan dan reformasi untuk mencapai keadilan sosial. Pendekatan ini berfokus pada upaya untuk mengatasi ketidaksetaraan, diskriminasi, dan ketidakadilan yang ada dalam sistem hukum, serta berusaha untuk menciptakan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Progressive law mendorong penyesuaian hukum dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan politik untuk memastikan keadilan bagi semua lapisan masyarakat.

13. Legal Pluralism

Legal pluralism adalah konsep yang mengakui adanya lebih dari satu sistem hukum yang berlaku dalam satu masyarakat. Ini terjadi ketika berbagai norma hukum (misalnya hukum negara, hukum adat, hukum agama) saling berinteraksi dan beroperasi secara paralel. Dalam konteks masyarakat multikultural atau multiagama, legal pluralism memungkinkan masyarakat untuk menjalankan norma hukum yang beragam, yang mungkin saling bertentangan atau saling melengkapi. 

14. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam 

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam mengkaji hubungan antara hukum Islam dan masyarakat, serta bagaimana hukum Islam diterapkan dan dipahami dalam konteks sosial, budaya, dan politik. Pendekatan ini berfokus pada praktik hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya teks-teks hukum atau fiqh. Ia memperhatikan dinamika sosial yang mempengaruhi penerapan hukum Islam, termasuk interaksi antara norma agama dan hukum negara, serta bagaimana hukum Islam berkembang dalam masyarakat yang berbeda.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun