Mohon tunggu...
Wihdatul wahdah
Wihdatul wahdah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa/UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya Wihdatul Wahdah, seorang mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Narasi Review General Mata Kuliah Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   19:44 Diperbarui: 8 Desember 2024   19:49 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

10. Law and Social Control 

Hukum adalah alat utama untuk pengendalian sosial, berfungsi menjaga ketertiban dan mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Melalui norma, aturan, dan sanksi, hukum menciptakan batasan yang jelas tentang perilaku yang dapat diterima. Sebagai bentuk pengendalian sosial formal, hukum bekerja bersama dengan kontrol sosial informal seperti norma budaya, tradisi, dan nilai moral untuk memastikan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat. 

11. Socio-Legal Studies 

Socio-legal studies adalah disiplin interdisipliner yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya melihat hukum sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi oleh budaya, ekonomi, politik, dan praktik masyarakat. Fokus utamanya adalah bagaimana hukum beroperasi dalam kehidupan nyata, bagaimana ia membentuk dan dibentuk oleh masyarakat, serta dampaknya terhadap keadilan dan perubahan sosial.

12. Progressive Law 

Progressive law adalah pendekatan hukum yang menekankan perubahan dan reformasi untuk mencapai keadilan sosial. Pendekatan ini berfokus pada upaya untuk mengatasi ketidaksetaraan, diskriminasi, dan ketidakadilan yang ada dalam sistem hukum, serta berusaha untuk menciptakan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Progressive law mendorong penyesuaian hukum dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan politik untuk memastikan keadilan bagi semua lapisan masyarakat.

13. Legal Pluralism

Legal pluralism adalah konsep yang mengakui adanya lebih dari satu sistem hukum yang berlaku dalam satu masyarakat. Ini terjadi ketika berbagai norma hukum (misalnya hukum negara, hukum adat, hukum agama) saling berinteraksi dan beroperasi secara paralel. Dalam konteks masyarakat multikultural atau multiagama, legal pluralism memungkinkan masyarakat untuk menjalankan norma hukum yang beragam, yang mungkin saling bertentangan atau saling melengkapi. 

14. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam 

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam mengkaji hubungan antara hukum Islam dan masyarakat, serta bagaimana hukum Islam diterapkan dan dipahami dalam konteks sosial, budaya, dan politik. Pendekatan ini berfokus pada praktik hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya teks-teks hukum atau fiqh. Ia memperhatikan dinamika sosial yang mempengaruhi penerapan hukum Islam, termasuk interaksi antara norma agama dan hukum negara, serta bagaimana hukum Islam berkembang dalam masyarakat yang berbeda.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun