Mohon tunggu...
Wihdatul wahdah
Wihdatul wahdah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa/UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya Wihdatul Wahdah, seorang mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Narasi Review General Mata Kuliah Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   19:44 Diperbarui: 8 Desember 2024   19:49 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

7. Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun

mile Durkheim menekankan pentingnya solidaritas sosial dalam memahami struktur masyarakat, membedakan antara solidaritas mekanis pada masyarakat tradisional yang homogen dan solidaritas organik pada masyarakat modern yang kompleks. Ia juga melihat hukum sebagai cerminan moralitas kolektif dan alat untuk menjaga keteraturan sosial.

Sebaliknya, Ibnu Khaldun, melalui teori asabiyyah (solidaritas kelompok), menyoroti dinamika perubahan sosial dan siklus kehidupan peradaban. Ia percaya bahwa kemajuan dan kemunduran suatu masyarakat bergantung pada kekuatan solidaritas dan kepemimpinan, serta keterkaitan antara budaya, ekonomi, dan politik.

Kedua pemikir ini memberikan perspektif berbeda namun saling melengkapi dalam memahami masyarakat: Durkheim melalui pendekatan struktural fungsional, dan Ibnu Khaldun dengan analisis historis dan dinamis.

8. Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart 

Max Weber melihat hukum sebagai bagian dari proses rasionalisasi masyarakat modern. Ia membedakan hukum menjadi tiga tipe utama: tradisional, kharismatik, dan legal-rasional. Weber menekankan bahwa hukum modern bersifat legal-rasional, didasarkan pada aturan tertulis yang konsisten dan diterapkan oleh otoritas yang sah, sehingga mencerminkan sistem yang terorganisasi secara ilmiah.

H.L.A Hart, di sisi lain, menyoroti pentingnya aturan primer dan sekunder dalam sistem hukum. Aturan primer mengatur perilaku, sedangkan aturan sekunder memastikan validitas, pengubahan, dan penerapan aturan primer. 

Hart juga membedakan antara hukum dan moral, menekankan bahwa hukum adalah sistem norma yang otonom tetapi tetap bisa dipengaruhi oleh nilai-nilai masyarakat.

Keduanya menyumbangkan perspektif penting: Weber dalam hubungan hukum dengan struktur sosial modern, sementara Hart pada analisis internal hukum sebagai sistem norma.

9. Effectiveness of Law

Efektivitas hukum adalah sejauh mana hukum dapat mencapai tujuannya dalam mengatur perilaku, menjaga ketertiban, dan memberikan keadilan. Hal ini bergantung pada beberapa faktor seperti kejelasan aturan, konsistensi penegakan, kesesuaian dengan nilai masyarakat, kesadaran publik, dan persepsi tentang keadilan. Hukum akan lebih efektif jika jelas, ditegakkan secara konsisten, diterima oleh masyarakat, dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun