Mohon tunggu...
Widya Aulia Kartika
Widya Aulia Kartika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa PKN STAN

Saya adalah mahasiswa tingkat akhir di PKN STAN, sebuah perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Keuangan. Di sini, saya mempelajari berbagai hal tentang keuangan negara, perpajakan, dan administrasi publik. Sebagai seseorang yang antusias, saya selalu merasa tertarik untuk menggali pengetahuan baru, terutama dalam bidang yang saya pelajari. Setiap kesempatan untuk memperdalam wawasan atau mempelajari topik baru selalu saya manfaatkan dengan semangat.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Indonesia Darurat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

1 Februari 2025   13:34 Diperbarui: 1 Februari 2025   13:34 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat menjadi fokus lain dalam upaya penanggulangan judi online. Meningkatkan literasi keuangan di masyarakat diyakini dapat membantu individu membuat keputusan finansial yang lebih baik dan menghindari kecenderungan berjudi sebagai jalan pintas. Program-program pemberdayaan ekonomi diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat pada aktivitas perjudian. Selain langkah-langkah represif, pemerintah juga fokus pada pencegahan dan rehabilitasi bagi mereka yang sudah terlanjur kecanduan. Penyuluhan tentang cara melaporkan aktivitas judi online dan dukungan bagi korban kecanduan menjadi bagian dari pendekatan holistik ini.

Kesimpulan
Fenomena judi online di Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, dengan sekitar 4 juta orang terlibat, sebagian besar berasal dari kalangan berpenghasilan rendah, termasuk pelajar dan mahasiswa. Judi online telah menyebabkan kerugian finansial yang besar, baik bagi individu maupun keluarga, serta memicu masalah kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi. Meskipun pemerintah Indonesia telah berusaha menanggulangi masalah ini melalui regulasi, penegakan hukum, dan pemblokiran situs judi, tantangan besar tetap ada karena banyak situs judi beroperasi dari luar negeri. Selain itu, dampak negatif lainnya termasuk konsekuensi hukum bagi pejabat publik yang terlibat, serta lonjakan transaksi judi online yang sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Untuk menanggulangi masalah ini, pemerintah fokus pada penegakan hukum yang lebih ketat, penguatan regulasi, edukasi masyarakat, dan pemberdayaan sosial ekonomi. Langkah-langkah ini mencakup penyuluhan, pemantauan transaksi keuangan, serta rehabilitasi bagi mereka yang terjerat kecanduan judi online. Meski tantangan besar tetap ada, upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak negatif judi online dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko perjudian.

author : Listighfa Gulba dan Widya Aulia, Mahasiswa PKN STAN

REFERENSI

https://www.hukumonline.com/berita/a/tujuh-cara-memberantas-judi-online-lt666ac1b27d49c/

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/download/54528/32313

https://wnj.westscience-press.com/index.php/jhhws/article/download/1357/1086/8072

https://www.jalin.co.id/id-id/berita/blog/indonesia-darurat-judi-online-simak-penyebab-dan-solusi-yang-dapat-diterapkan

https://www.tebingtinggikota.go.id/berita/artikel/pencegahan-judi-online-di-lingkungan-masyarakat-indonesia

https://www.komdigi.go.id/berita/pengumuman/detail/lindungi-masyarakat-kominfo-tingkatkan-upaya-penanganan-judi-online

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun