Indonesia Darurat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp327 Triliun
Fenomena dan Dinamika Judi Online
Fenomena judi online di Indonesia telah menjadi masalah serius dalam beberapa tahun terakhir, dengan pertumbuhan yang sangat pesat. Data menunjukkan bahwa sekitar 4 juta orang terlibat dalam judi online di Indonesia, dengan mayoritas berasal dari kalangan berpenghasilan rendah. Sekitar 2,76 juta pengguna judi online terdiri dari pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta. Menariknya, ada juga laporan yang menyebutkan bahwa sekitar 80.000 anak di bawah usia 10 tahun terlibat dalam judi online.
Statistik terbaru mengenai perputaran uang judi online di Indonesia menunjukkan angka yang sangat mengkhawatirkan. Pada tahun 2023, total perputaran uang dari judi online mencapai Rp 327 triliun, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat sebanyak 168 juta transaksi dilakukan oleh 3,29 juta pemain judi online di seluruh Indonesia.Â
Judi online sendiri mulai muncul seiring dengan perkembangan teknologi internet. Situs judi pertama kali diluncurkan pada pertengahan 1990-an, dengan Antigua dan Barbuda menjadi pionir dengan mengesahkan Undang-Undang Perdagangan dan Pemrosesan Bebas pada tahun 1994. Ini memungkinkan organisasi untuk mendapatkan lisensi kasino online. Sampai pada awal tahun 2000, Judi online semakin populer secara global, dengan banyak situs yang menawarkan berbagai jenis permainan, termasuk kasino dan taruhan olahraga. Pada masa ini, perhatian terhadap regulasi dan keamanan meningkat, mendorong banyak negara untuk mengembangkan kerangka hukum guna mengatur perjudian online.Â
Banyak operator judi online yang tidak berdomisili di Indonesia, tetapi merekrut warga negara Indonesia sebagai operator atau pengembang game. Mereka sering kali tidak menyadari bahwa pekerjaan tersebut terkait dengan perjudian. Meskipun judi online dilarang di Indonesia, praktik ini terus berkembang dan sulit untuk diberantas sepenuhnya. Pemerintah telah berusaha memblokir akses ke situs judi online dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, tetapi tantangan tetap ada karena banyak situs yang beroperasi dari luar negeri.
RANTAI KETERLIBATAN JUDI ONLINE
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD yang terlibat dalam transaksi judi online. Ini mencakup anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah, serta staf di Sekretariat Jenderal DPR dan DPRD. PPATK mencatat lebih dari 63.000 transaksi yang berkaitan dengan judi online dilakukan oleh anggota legislatif tersebut. Hal ini menunjukkan frekuensi tinggi dari aktivitas perjudian di kalangan pejabat publik. Total nilai transaksi yang tercatat mencapai sekitar Rp 25 miliar secara agregat. Angka ini mencerminkan jumlah deposit yang dilakukan oleh anggota dewan, dan jika dilihat dari perputaran uang, nilainya bisa mencapai ratusan miliar.Â
Ivan Yustiavandana menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan rincian data kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar tindakan disipliner dapat diambil terhadap anggota dewan yang terlibat. Ini menunjukkan adanya langkah-langkah untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Beberapa anggota Komisi III DPR merespons dengan meminta agar data tersebut dibuka ke publik untuk transparansi lebih lanjut. Mereka juga menekankan pentingnya penegakan kode etik bagi anggota dewan yang terlibat dalam judi online.
Dalam lima tahun terakhir, transaksi judi online di Indonesia mengalami lonjakan yang luar biasa, mencapai 8.136,77% dari Rp 3,97 triliun pada tahun 2018 menjadi Rp 327 triliun pada tahun 2023. Ini mencerminkan peningkatan sebesar 213% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana transaksi pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp 104,41 triliun. Pada awal tahun 2024, jumlah transaksi judi online sudah mencapai Rp 100 juta dalam tiga bulan pertama. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa dari total perputaran tersebut, sekitar Rp 34,52 triliun merupakan nilai deposit yang disetorkan ke situs judi online. Angka ini mencerminkan bahwa 63% dari total perputaran uang judi online sejak tahun 2017 hingga 2023, yang mencapai Rp 517 triliun, terjadi pada tahun 2023 saja.
Dampak judi online  Â