Mohon tunggu...
Widyarto
Widyarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - NIM 55520110040 - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercubuana

Saat ini sedang mengikuti pendidikan Magister Akuntansi di Universitas Mercubuana, Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2 Prof Dr Apollo: Mengenal Apa Itu Kesepakatan Harga Transfer / Advance Pricing Agreement (APA)

18 Mei 2021   13:30 Diperbarui: 18 Mei 2021   20:25 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permohonan diajukan  kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan ketentuan sebagai berikut :

a.  diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengisi secara benar, lengkap, dan jelas formulir permohonan APA;

b.  ditandatangani oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau akta perubahan dalam hal terjadi perubahan;

c.  diajukan dalam periode 12 (dua belas) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan sebelum dimulainya Periode APA;dan

d.  dilampiri dengan:

      1.   surat pemyataan bahwa Wajib Pajak bersedia untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses APA; dan

      2.  surat pemyataan bahwa Wajib Pajak bersedia untuk melaksanakan kesepakatan APA.

Atas permohonan APA tersebut Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan pemenuhan persyaratan pengajuan permohonan APA dan pemenuhan ketentuan Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan APA.  Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti hasil penelitian dengan menerbitkan pemberitahuan tertulis dapat atau tidak dapat ditindaklanjutinya permohonan APA  dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan.   Apabila dalam hal jangka waktu 1 (satu) bulan telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan pemberitahuan tertulis, permohonan APA yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dapat ditindaklanjuti

Atas permohonan APA yang dapat ditindaklanjuti atau dianggap dapat ditindaklanjuti, Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan permohonan APA secara langsung kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional dalam bentuk salinan cetak ( hardcopy) dan salinan digital ( softcopy) paling lama 2 (dua) bulan setelah tanggal pemberitahuan bahwa permohonan APA dapat ditindaklanjuti  atau dianggap dapat ditindaklanjuti.   Kelengkapan permohonan APA paling sedikit berupa:

a.  laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk 3 (tiga) tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA;

b.  Dokumen Penentuan Barga Transfer untuk 3 (tiga) tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA; dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun