Mohon tunggu...
Widyarto
Widyarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - NIM 55520110040 - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercubuana

Saat ini sedang mengikuti pendidikan Magister Akuntansi di Universitas Mercubuana, Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2 Prof Dr Apollo: Mengenal Apa Itu Kesepakatan Harga Transfer / Advance Pricing Agreement (APA)

18 Mei 2021   13:30 Diperbarui: 18 Mei 2021   20:25 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) UU PPh untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam Penentuan Harga Transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.

Berdasarkan definisi diatas, maka APA dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu :

1.  APA Unilateral, yaitu APA antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dalam negeri.

2.  APA Bilateral, yaitu APA antara Pejabat Berwenang Indonesia dan Pejabat Berwenang Mitra P3B yang dilaksanakan berdasarkan permohonan   Wajib Pajak dalam negeri.

dokpri
dokpri

Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permohonan APA kepada Direktur Jenderal Pajak atas Transaksi Afiliasi berdasarkan:

a.  inisiatif Wajib Pajak, berupa permohonan APA Unilateral atau APA Bilateral; atau

b.  pemberitahuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan permohonan APA Bilateral yang diajukan wajib pajak luar negeri kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B.

Permohonan APA tersebut dapat mencakup seluruh atas sebagian Transaksi Afiliasi.   Transaksi Afiliasi tersebut dapat berupa Transaksi Afiliasi antara Wajib Pajak dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya dan/atau dengan Wajib Pajak luar negeri.  Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lain. 

APA berisi kesepakatan tentang kriteria-kriteria dalam Penentuan Harga Transfer dan Penentuan Harga Transfer dimuka, untuk Periode APA.  Kriteria tersebut paling sedikit memuat beberapa hal sebagai berikut :

a.  identitas Pihak Afiliasi yang dicakup dalam APA;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun