Mohon tunggu...
Widya Rahmawati
Widya Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Menulis untuk keabadian

204102030094 Hukum Tata Negara 4 2020

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implikasi Hukum Pasal-Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja bagi Buruh

12 Juni 2022   20:59 Diperbarui: 13 Juni 2022   02:19 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4.Terhapusnya Hak Pekerja untuk Mengajukan PHK

UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 58 UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 169 UU Ketenagakerjaan.

Demikianlah analisa penulis tentang 4 pasal dari UU Cipta Kerja (Omnibuslaw) yang sangat ditolak keberadaannya oleh ribuan buruh di Indonesia karena mengancam dan dianggap tidak memperhatikan kepentingan buruh.

Menurut hemat saya,UU Ketenagakerjaan dirasa sudah cukup untuk para buruh dan telah diterima dengan baik selama bertahun-tahun. Tidak merugikan dan tidak kontroversial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun