4.Terhapusnya Hak Pekerja untuk Mengajukan PHK
UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 58 UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 169 UU Ketenagakerjaan.
Demikianlah analisa penulis tentang 4 pasal dari UU Cipta Kerja (Omnibuslaw) yang sangat ditolak keberadaannya oleh ribuan buruh di Indonesia karena mengancam dan dianggap tidak memperhatikan kepentingan buruh.
Menurut hemat saya,UU Ketenagakerjaan dirasa sudah cukup untuk para buruh dan telah diterima dengan baik selama bertahun-tahun. Tidak merugikan dan tidak kontroversial.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI