Mohon tunggu...
Widya Rahmawati
Widya Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Menulis untuk keabadian

204102030094 Hukum Tata Negara 4 2020

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implikasi Hukum Pasal-Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja bagi Buruh

12 Juni 2022   20:59 Diperbarui: 13 Juni 2022   02:19 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Widya Rahmawati (204102030094)

Ditulis dan dipublikasi untuk memenuhi Tugas UAS Mata Kuliah Politik Hukum 

Undang-undang cipta kerja atau yang biasa dikenal dengan sebutan omnibuslaw adalah undang-undang regulasi yang disahkan oleh DPR-RI pada 5 Oktober 2020 lalu. Omnibuslaw sendiri secara bahasa berasal dari bahasa latin yakni omnibus yang artinya "untuk semuanya". Hal ini sesuai dengan pengertian berdasarkan hukum ; omnibuslaw adalah paket hukum yang menghimpun sejumlah aturan di dalamnya sebagai metode pembuatan regulasi. Salah satu produk omnibuslaw yang akan saya bahas salah satunya adalah UU Omnibuslaw Ciptaker karena UU inilah yang menjadi sorotan mulai awal rancangannya hingga setelah disahkan oleh DPR-RI. Masih belum lama ini,polemik Undang-Undang Ciptaker (omnibuslaw) kembali memanas. Ribuan buruh di sejumlah wilayah Indonesia kembali menyoroti UU terkait Sidang Uji Formil UU Ciptaker yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Agustus 2021. Ada tiga hal yang dituntut oleh para buruh yang berfokus pada pembatalan Omnibuslaw UU Ciptaker oleh MK ; meningkatkan vaksinasi untuk buruh,bendung ledakan PHK,dan pemberlakuan upah minimum sektoral kabupaten)kota (UMSK) 2021.

Ada 11 klaster yang terkandung dalam peraturan kutipan Naskah Akademik Omnibuslaw Cipta Kerja,yaitu :

*Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor

*Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

*Investasi

*Ketenagakerjaan

*Fasilitas Fiskal

*Penataan Ruang

*Lahan dan Hak Atas Tanah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun