Mohon tunggu...
Widyanti Yuliandari
Widyanti Yuliandari Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger, ASN, Penulis buku

Widyanti adalah blogger yang juga penulis buku yang saat ini mengetuai komunitas Ibu-ibu Doyan Nulis, sebuah komunitas yang mewadahi perempuan penulis. Kini Widya tengah menjalani pendidikan Master di program Magister Teknik Lingkungan, Institut teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya. Kesibukan kuliah tak membuatnya berhenti untuk menekuni blogging dan menulis buku. Saat ini Widya sedang menunggu proses penerbitan buku solo ke-5 nya yang bertema Pola Makan Sehat, Food Combining. www.widyantiyuliandari.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bagaimana Mengetahui Usaha Kita Termasuk Wajib AMDAL, UKL-UPL Atau SPPL?

13 Maret 2012   00:48 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:09 5031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

• Besaran investasi

• Terkonsentrasi atau tidaknya

kegiatan

• Jumlah tenaga kerja

• Aspek sosial kegiatan

Apabila diberikan jawaban “Ya” pada salah satu kriteria tersebut, maka diindikasikan kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.

5.Tetapkan jenis dan skala/besaran rencana usahadan/atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

Catatan:

Pemerintah daerah dapat menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL di luar jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun