Apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut akan memberikan dampak terhadap lingkungan hidup dan memerlukan
UKL-UPL berdasarkan kriteria berikut:
• Skala/besaran/ukuran
• Kapasitas produksi
• Luasan lahan yang
dimanfaatkan
• Limbah dan/atau cemaran
dan/atau dampak lingkungan
• Teknologi yang tersedia
dan/atau digunakan
• Jumlah komponen lingkungan
hidup terkena dampak