Mohon tunggu...
Widyanti Yuliandari
Widyanti Yuliandari Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger, ASN, Penulis buku

Widyanti adalah blogger yang juga penulis buku yang saat ini mengetuai komunitas Ibu-ibu Doyan Nulis, sebuah komunitas yang mewadahi perempuan penulis. Kini Widya tengah menjalani pendidikan Master di program Magister Teknik Lingkungan, Institut teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya. Kesibukan kuliah tak membuatnya berhenti untuk menekuni blogging dan menulis buku. Saat ini Widya sedang menunggu proses penerbitan buku solo ke-5 nya yang bertema Pola Makan Sehat, Food Combining. www.widyantiyuliandari.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bagaimana Mengetahui Usaha Kita Termasuk Wajib AMDAL, UKL-UPL Atau SPPL?

13 Maret 2012   00:48 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:09 5031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

berlokasi tidak sesuai tata ruang wajib ditolak.

2. Pastikan bahwa potensi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan telah tersedia teknologi untuk menanggulangi dampak tersebut.

Catatan: Jika tidak tersedia teknologi penanganan dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, maka kemungkinan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi amdal.

3. Periksa peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL untuk ditetapkan menjadi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.

Catatan:

• Dalam hal menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) belum menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, maka lakukan penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL sebagaimana langkah keempat dan langkah kelima.

• Dalam hal menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) telah menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL tetapi tidak dilengkapi dengan skala/besaran, atau skala/besarannya

ditentukan tetapi tidak ditentukan batas bawahnya, maka lakukan penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL

sebagaimana langkah keempat dan langkah kelima.

• Dalam hal terjadi perubahan terhadap peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga

pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, maka ketentuan dalam langkah ketiga ini wajib mengikuti peraturan yang mengalami perubahan tersebut.

4. Lakukan penapisan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut untuk memastikan bahwa dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut memerlukan UKL-UPL atau SPPL dengan menjawab pertanyaan berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun