KESATU: Besar Upah Minimum Kabupaten/Kota daerah Jawa Barat Tahun 2024:
- Kota Bekasi sebesar Rp. 5.343.430,-
- Kab. Karawang sebesar Rp. 5.257.834,-
- Kab. Bekasi sebesar Rp. 5.219.263,-
- Kab. Purwakarta sebesar Rp. 4.499.768,-
- Kab. Subang sebesar Rp. 3.294.485,-
- Kota Depok sebesar Rp. 4,878.412,-
- Kota Bogor sebesar Rp. 4.813.988,-
- Kab. Bogor sebesar Rp. 4.579.541,-
- Kab. Sukabumi sebesar Rp. 3.384.491,-
- Kab. Cianjur sebesar Rp. 2.915.102,-
- Kota Sukabumi sebesar Rp. 2.834.399,-
- Kota Bandung sebesar Rp. 4.209.309,-
- Kota Cimahi sebesar Rp. 3.627.880,-
- Kab. Bandung Barat sebesar Rp. 3.508.677,-
- Kab. Sumedang sebesar Rp. 3.504.308,-
- Kab. Bandung sebesar Rp. 3.527.967,-
- Kab. Indramayu sebesar Rp. 2.623.697,-
- Kota Cirebon sebesar Rp. 2.533.038,-
- Kab. Cirebon sebesar Rp. 2.517.730,-
- Kab. Majalengka sebesar Rp. 2.257.871,-
- Kab. Kuningan sebesar Rp. 2.074.666,-
- Kota Tasikmalaya sebesar Rp. 2.630.951,-
- Kab. Tasikmalaya sebesar Rp. 2.535.204,-
- Kab. Garut sebesar Rp. 2.186.437,-
- Kab. Ciamis sebesar Rp. 2.089.464,-
- Kab. Pangandaran sebesar Rp. 2.086.126,-
- Kota Banjar sebesar 2.070.192,-
KEDUA: Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024.
KETIGA: Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
KEEMPAT: Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA, yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
KELIMA: Pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.
KEENAM: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
KETUJUH: Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEDELAPAN: Â Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin pada 30 November 2023 lalu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H