Mohon tunggu...
Widyaningsih Utami Putri
Widyaningsih Utami Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemula dalam dunia penulisan.

Mahasiswa biasa yang hobi menonton anime, membaca manga, dan hal lain berbau budaya Jepang.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keputusan dari Tuntutan UMK Buruh Jawa Barat setelah Kepung Gedung Sate

2 Desember 2023   19:35 Diperbarui: 5 Desember 2023   16:21 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Dokumentasi Pribadi, wawancara bersama narasumber, diambil pada 29/11/2023)

KESATU: Besar Upah Minimum Kabupaten/Kota daerah Jawa Barat Tahun 2024:

  • Kota Bekasi sebesar Rp. 5.343.430,-
  • Kab. Karawang sebesar Rp. 5.257.834,-
  • Kab. Bekasi sebesar Rp. 5.219.263,-
  • Kab. Purwakarta sebesar Rp. 4.499.768,-
  • Kab. Subang sebesar Rp. 3.294.485,-
  • Kota Depok sebesar Rp. 4,878.412,-
  • Kota Bogor sebesar Rp. 4.813.988,-
  • Kab. Bogor sebesar Rp. 4.579.541,-
  • Kab. Sukabumi sebesar Rp. 3.384.491,-
  • Kab. Cianjur sebesar Rp. 2.915.102,-
  • Kota Sukabumi sebesar Rp. 2.834.399,-
  • Kota Bandung sebesar Rp. 4.209.309,-
  • Kota Cimahi sebesar Rp. 3.627.880,-
  • Kab. Bandung Barat sebesar Rp. 3.508.677,-
  • Kab. Sumedang sebesar Rp. 3.504.308,-
  • Kab. Bandung sebesar Rp. 3.527.967,-
  • Kab. Indramayu sebesar Rp. 2.623.697,-
  • Kota Cirebon sebesar Rp. 2.533.038,-
  • Kab. Cirebon sebesar Rp. 2.517.730,-
  • Kab. Majalengka sebesar Rp. 2.257.871,-
  • Kab. Kuningan sebesar Rp. 2.074.666,-
  • Kota Tasikmalaya sebesar Rp. 2.630.951,-
  • Kab. Tasikmalaya sebesar Rp. 2.535.204,-
  • Kab. Garut sebesar Rp. 2.186.437,-
  • Kab. Ciamis sebesar Rp. 2.089.464,-
  • Kab. Pangandaran sebesar Rp. 2.086.126,-
  • Kota Banjar sebesar 2.070.192,-

KEDUA: Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024.

KETIGA: Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

KEEMPAT: Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA, yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

KELIMA: Pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

KEENAM: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

KETUJUH: Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEDELAPAN:  Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin pada 30 November 2023 lalu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun