Sejak Selasa, 28 November 2023 telah terjadi aksi demo yang dilakukan oleh Buruh se-Jawa Barat di Gedung Sate hingga Kamis, 30 November 2023. Aksi demo ini digelar menjelang di tetapkannya Surat Keputusan Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Aksi yang digelar ini dihadiri ribuan buruh dari berbagai organisasi dan juga serikat buruh yang ada di Jawa Barat seperti Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konferensi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), dan lainnya.
Pada Rabu, 29 November 2023, peserta yang menghadiri aksi demo di depan Gedung Sate tersebut berjumlah sekitar 5000 orang bahkan lebih. Peserta yang hadir tersebut tidak hanya dari sekitaran Bandung Raya saja, melainkan dari luar daerah Bandung Raya seperti Purwakarta, sampai Cianjur pun turut hadir dengan melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dari daerahnya masing-masing.
Bahkan di hari berikutnya pada Kamis, 30 November 2023, para peserta aksi yang hadir lebih banyak lagi. Hingga membuat jalanan di sekitar Bandung Raya menjadi macet total karena adanya aksi demo ini. Selain jalanan yang macet disekitaran Bandung Raya, para buruh juga memblokir beberapa jalan sehingga menyebabkan penutupan jalan di beberapa titik.
Ada beberapa tuntutan yang dilayangkan oleh para buruh dalam aksi demo ini, diantaranya:
- Menolak PP Nomor 51 tahun 2023, tentang Pengupahan,
- Menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 15% sesuai dengan rekomendasi Pemerintah Kota/Kabupaten,
- Menolak UU Nomor 6 tahun 2023, tentang Cipta Kerja atau Omnibuds Law,
- Menuntut kembali ditetapkannya upah buruh atau pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.
“Pasal-pasal maupun ayat-ayat dari UU Cipta Kerja ini banyak merugikan kaum buruh, jadi kami sebagai buruh meminta untuk mencabut aturan ini. Selain itu berikut juga PP No. 51 tahun 2023 ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut, sehingga formulasi hitungan pengupahan dalam PP tersebut itu merugikan bagi buruh karena membuat Nilai Upah Minimum Provinsi menjadi kecil.” Ungkap Aris Sunandar, selaku perwakilan Serikat Buruh PPMI 98 yang berasal dari Purwakarta.
Menurut pernyataan dari Aris saat di wawancarai pada Rabu, 29 November 2023 yang lalu, para buruh merasa dirugikan atas adanya Undang-Undang Cipta Kerja beserta isi turunannya seperti PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Dengan alasan bahwa peraturan tersebut sangat merugikan para buruh dan dapat membuat Nilai Upah Minimum Provinsi menjadi kecil.
Adapun Siti Nurhalimah, seorang buruh dari Subang yang merupakan perwakilan dari Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) menerangkan, “Kenaikan dari upah tersebut terhitung kecil, apalagi kebutuhan kita semakin meningkat. Sedangkan PP Nomor 51 ini untuk para pekerja dibawah 1 tahun dan belum berkeluarga, tetapi mayoritas buruh itu bekerja diatas 1 tahun dan sudah berkeluarga.”
Siti juga menambahkan bahwa pemerintah diharapkan dapat memberi kenaikan upah yang layak, apalagi kebutuhan pokok seperti bahan pangan sudah melonjak naik. Hal tersebut membuat para buruh menuntut kenaikan upah saat ini.
Sementara itu pada Kamis, 30 November 2023, Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin akhirnya resmi mengumumkan hasil dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2024. Berikut merupakan hasil ketetapan dari keputusan Gubernur mengenai UMK 2024 di Provinsi Jawa Barat, diantaranya:
KESATU: Besar Upah Minimum Kabupaten/Kota daerah Jawa Barat Tahun 2024:
- Kota Bekasi sebesar Rp. 5.343.430,-
- Kab. Karawang sebesar Rp. 5.257.834,-
- Kab. Bekasi sebesar Rp. 5.219.263,-
- Kab. Purwakarta sebesar Rp. 4.499.768,-
- Kab. Subang sebesar Rp. 3.294.485,-
- Kota Depok sebesar Rp. 4,878.412,-
- Kota Bogor sebesar Rp. 4.813.988,-
- Kab. Bogor sebesar Rp. 4.579.541,-
- Kab. Sukabumi sebesar Rp. 3.384.491,-
- Kab. Cianjur sebesar Rp. 2.915.102,-
- Kota Sukabumi sebesar Rp. 2.834.399,-
- Kota Bandung sebesar Rp. 4.209.309,-
- Kota Cimahi sebesar Rp. 3.627.880,-
- Kab. Bandung Barat sebesar Rp. 3.508.677,-
- Kab. Sumedang sebesar Rp. 3.504.308,-
- Kab. Bandung sebesar Rp. 3.527.967,-
- Kab. Indramayu sebesar Rp. 2.623.697,-
- Kota Cirebon sebesar Rp. 2.533.038,-
- Kab. Cirebon sebesar Rp. 2.517.730,-
- Kab. Majalengka sebesar Rp. 2.257.871,-
- Kab. Kuningan sebesar Rp. 2.074.666,-
- Kota Tasikmalaya sebesar Rp. 2.630.951,-
- Kab. Tasikmalaya sebesar Rp. 2.535.204,-
- Kab. Garut sebesar Rp. 2.186.437,-
- Kab. Ciamis sebesar Rp. 2.089.464,-
- Kab. Pangandaran sebesar Rp. 2.086.126,-
- Kota Banjar sebesar 2.070.192,-
KEDUA: Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024.
KETIGA: Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
KEEMPAT: Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA, yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
KELIMA: Pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.
KEENAM: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
KETUJUH: Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEDELAPAN: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin pada 30 November 2023 lalu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H