Mohon tunggu...
Widya Puspitasari
Widya Puspitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas YARSI

Akuntansi 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat dan Wakaf: Dua Pilar Terpenting dalam Ekonomi Islam

7 Juni 2024   01:41 Diperbarui: 7 Juni 2024   01:49 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Ekonomi Islam memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan ekonomi konvensional. Salah satu prinsip utama dalam ekonomi Islam adalah keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Zakat dan wakaf adalah dua pilar penting dalam ekonomi Islam yang berperan dalam mewujudkan prinsip tersebut.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Kewajiban ini difirmankan dalam Al-Qur'an oleh Allah SWT dan ditegaskan dalam berbagai hadis oleh Rasulullah SAW.

Zakat memainkan peran mendasar dalam sistem ekonomi dan sosial umat Islam dan memberikan manfaat yang luas bagi individu dan masyarakat. Dengan membayar Zakat maka akan mendapat kemuliaan sebagai manusia, yaitu dengan membebaskan manusia dari jeratan harta benda, dan membebaskan mereka dari jeratan perbudakan. Hakikatnya, Zakat harus mampu menghilangkan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.

Landasan Teori

a. Zakat

1. Pengertian Zakat

        Zakat berasal dari kata "zakah" yang berarti membersihkan, mensucikan, dan mengembangkan. Menurut syariat Islam, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat-syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada setiap orang muslim untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.

2. Dasar Hukum Zakat

Kewajiban zakat didasarkan pada beberapa dasar hukum, yaitu:

  • Al Quran

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun