Pendahuluan
Ekonomi Islam memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan ekonomi konvensional. Salah satu prinsip utama dalam ekonomi Islam adalah keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Zakat dan wakaf adalah dua pilar penting dalam ekonomi Islam yang berperan dalam mewujudkan prinsip tersebut.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Kewajiban ini difirmankan dalam Al-Qur'an oleh Allah SWT dan ditegaskan dalam berbagai hadis oleh Rasulullah SAW.
Zakat memainkan peran mendasar dalam sistem ekonomi dan sosial umat Islam dan memberikan manfaat yang luas bagi individu dan masyarakat. Dengan membayar Zakat maka akan mendapat kemuliaan sebagai manusia, yaitu dengan membebaskan manusia dari jeratan harta benda, dan membebaskan mereka dari jeratan perbudakan. Hakikatnya, Zakat harus mampu menghilangkan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.
Landasan Teori
a. Zakat
1. Pengertian Zakat
    Zakat berasal dari kata "zakah" yang berarti membersihkan, mensucikan, dan mengembangkan. Menurut syariat Islam, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat-syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada setiap orang muslim untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
2. Dasar Hukum Zakat
Kewajiban zakat didasarkan pada beberapa dasar hukum, yaitu: